Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Romano Pontifici eligendo

Romano Pontifici eligendo adalah sebuah Konstitusi Apostolik yang mengatur tata cara pemilihan Sri Paus yang dirancang oleh Paus Paulus VI pada tahun 1975. Dokumen ini melahirkan beberapa reformasi yang merupakan lompatan baru dalam proses pemilihan Sri Paus. Dokumen ini digantikan oleh Universi Dominici gregis yang dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1996.

Wikipedia article
Diperbarui 28 April 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Neraca Keadilan
Bagian dari seri tentang
Hukum Kanonik
Gereja Katolik

Ius vigens (hukum mutakhir)
  • Kitab Hukum Kanonik 1983
    • Omnium in mentem
    • Magnum principium
  • Kitab Hukum Kanon Gereja-Gereja Timur
  • Ad tuendam fidem
  • Ex corde Ecclesiae
  • Indulgentiarum Doctrina
  • Praedicate evangelium
  • Veritatis gaudium
  • Pastor bonus
    • Pontificalis Domus
  • Universi Dominici gregis
  • Kebiasaan
  • Reformasi sidang pembatalan perkawinan Paus Fransiskus
  • Dokumen-dokumen Konsili Vatikan II
    • Christus Dominus
    • Lumen gentium
    • Optatam totius
    • Orientalium Ecclesiarum
    • Presbyterorum ordinis
    • Sacrosanctum Concilium
  • Lima Perintah Gereja
Sejarah Hukum
  • Kitab Hukum Kanonik 1917

Corpus Iuris Canonici

  • Dekretis
  • Regulæ Iuris
  • Decretales Gregorii IX
    • Dekretalis
  • Decretum Gratiani
  • Extravagantes
  • Liber Septimus

Tata Tertib Gereja Purba

  • Didakhe
  • Konstitusi Apostolik
    • Kanon Apostolik

Koleksi Kanon Purba

  • Collectiones canonum Dionysianae
  • Collectio canonum quadripartita
  • Collectio canonum Quesnelliana
  • Collectio canonum Wigorniensis

Lain-Lain

  • Dekretal Pseudo-Isidorus
  • Benedictus Deus (Pius IV)
  • Contractum trinius
  • Cacat bawaan
Hukum Oriental
  • Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur
  • Reformasi Kanonik Timur Oleh Pius XII
  • Nomokanon
  • Eparki Agung
    • Eparki
Hukum Liturgi
  • Ecclesia Dei
  • Mysterii Paschalis
  • Sacrosanctum Concilium
    • Musicam Sacram
  • Summorum Pontificum
  • Tra le sollecitudini
Hukum Sakramen
  • Kanon 844
  • Ex opere operato
  • Omnium in mentem
  • Validus est, sed illicitus
  • Puasa dan pantang

Imamat Suci

  • Halangan
    • Abstemius
  • Selibat Kaum Klerus
  • Nulitas Tahbisan Suci
  • Surat dimisorial
  • Aprobasi

Pengakuan Dosa

  • Penitensiaria Apostolik
  • Absolutio Complicis
  • Canon penitentiarius
  • Forum internal
  • Paenitentiale Theodori
  • Kanon penitensial
  • Meterai Pengakuan Dosa

Ekaristi

  • Disiplin Ekaristi
  • Kanon 915
Hukum Perkawinan
  • Afinitas
  • Larangan Kawin
  • Pernyataan Nulitas
    • Reformasi Peradilan Nulitas Perkawinan Oleh Paus Fransiskus
  • Defensor Matrimonii
  • Halangan Perkawinan
    • Halangan Kejahatan
    • Beda Agama
    • Ligamen
  • Dispensasi Perkawinan
    • Ratum Sed Non Consummatum
  • Perkawinan Alami
  • Privilegium Paulinum
  • Privilegium Petrinum
Peradilan dan Pengadilan
  • Mahkamah
    • Mahkamah Agung Signatura Apostolik
    • Mahkamah Rota Romana
    • Penitensiaria Apostolik

Pejabat

  • Vikaris Yudisial/Officialis
  • Auditor
  • Advocatus Diaboli
  • Defensor Matrimonii

Prosedur

  • Appel comme d'abus
  • Presumsi
Struktur Kanonik
Gereja-Gereja Partikular
  • Gereja-Gereja Partikular Sui Iuris
    • Gereja Latin
    • Gereja-Gereja Katolik Timur
  • Gereja-Gereja Partikular Lokal
    • Keabasan Nullius
      • Abas Nullius
    • Vikariat Apostolik
      • Vikaris Apostolik
    • Administrasi Apostolik
      • Administrator Apostolik
    • Keuskupan Agung
    • Keuskupan
      • Cathedraticum
    • Eparki Agung
    • Eparki
    • Dekanat
      • Dekan
    • Ordinariat militer
    • Misi Sui Iuris
    • Ordinariat personal
      • Anglicanorum Coetibus
    • Prelatur personal

Persona Yuridis

  • Paroki
  • Kuria Romawi
    • Dicasterium
    • Kongregasi
    • Dewan kepausan
Yurisprudensi
  • Koronasi kanonik
    • Citra-citra yang dikoronasi secara kanonik
  • Perhitungan waktu
  • Kebiasaan
  • Delegata potestas non potest delegari
  • Derogasi
  • Dispensasi
    • Taxa Innocentiana
  • Indultum
  • Halangan
  • Tafsir
    • Dewan Kepausan bagi Naskah Legislatif
  • Yurisdiksi
  • Peritus
  • Obrepsi & subrepsi
  • Obrogasi
  • Promulgasi
  • Pengunduran diri Sri Paus
  • Sede vacante
  • Vacatio legis
  • Validus est, sed illicitus
Filsafat dan Teori Dasar
  • Teologi
    • Eklesiologi
  • Risalah Hukum
    • Determinatio
Hukum Persona
  • Persona (hukum kanonik)
  • Umur kanonik
  • Kewenangan kanonik
  • Klerus dan jawatan publik
  • Selibat Kaum Klerus
  • Hidup bakti
  • Cacat bawaan
  • Emansipasi
  • Persona fisik dan yuridis
  • Ius patronatus
  • Laisasi (dispensasi)
  • Bidat
Dokumen Kanonik
  • Notaris (hukum kanonik)
    • Protonotaris Apostolik
  • Konstitusi Apostolik
  • Kanon
  • Kondordat
  • Dekret
  • Dekretal
  • Ensiklik
  • Motu proprio
  • Ordinansi
  • Brevet kepausan
  • Bulla kepausan
  • Penitensial
  • Hukum Positif
  • Reskrip
Hukum Pidana
  • Kanon 1324
  • Kanon 1398
  • Ekskomunikasi
  • Interdik
  • Forum internal
  • Laisasi (hukuman)
  • Kecaman Latae Sententiae
 Portal Katolik
  • l
  • b
  • s

Romano Pontifici eligendo adalah sebuah Konstitusi Apostolik yang mengatur tata cara pemilihan Sri Paus yang dirancang oleh Paus Paulus VI pada tahun 1975. Dokumen ini melahirkan beberapa reformasi yang merupakan lompatan baru dalam proses pemilihan Sri Paus. Dokumen ini digantikan oleh Universi Dominici gregis yang dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1996.

Kardinal berusia di atas 80 tahun tidak berhak memilih

Salah satu reformasi yang paling dramatis adalah pemberian struktur resmi terhadap keputusan Paus Paulus VI yang telah diumumkan sebelumnya yang melarang para Kardinal yang berusia di atas 80 tahun untuk berpartisipasi dan mengambil suara dalam pemilihan Sri Paus. Alasannya adalah bahwa Konklaf cenderung bersifat penuh beban dan tekanan; hingga tahun 1996, para kardinal dikurung di dalam Istana Apostolik, dipaksa untuk tinggal di dalam ruangan sementara secara bergantian dan menggunakan beberapa kamar kecil umum. Dalam beberapa kejadian, beberapa kardinal menjadi terlalu lemah karena sakit bahkan untuk datang ke Kapel Sistina. Keputusan Paus Paulus VI ini adalah untuk membebaskan para kardinal yang telah uzur dari tugas dan kewajiban mereka sebagai kardinal.

Paus Yohanes Paulus II mempertahankan aturan ini dalam Universi Dominici Gregis.

Referensi

Pranala luar

  • (Italia) ROMANO PONTIFICI ELIGENDO
Ikon rintisan

Artikel bertopik Katolik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Kardinal berusia di atas 80 tahun tidak berhak memilih
  2. Referensi
  3. Pranala luar
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026