Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Agustus 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991) dan 689 (1991), DKPBB menyatakan soal hasil kerja Komisi Demarkasi Perbatasan Irak-Kuwait yang dibentuk pada 2 Mei 1991, dan menyatakan bahwa DKPBB akan menindak pelanggaran apapun terhadap gencatan senjata di zona demiliterisasi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 773 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 26 Agustus 1992 |
| Sidang no. | 3.108 |
| Kode | S/RES/773 (Dokumen) |
| Topik | Irak–Kuwait |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Agustus 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991) dan 689 (1991), DKPBB menyatakan soal hasil kerja Komisi Demarkasi Perbatasan Irak-Kuwait yang dibentuk pada 2 Mei 1991, dan menyatakan bahwa DKPBB akan menindak pelanggaran apapun terhadap gencatan senjata di zona demiliterisasi.[1]