Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2199 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Kamis, 12 Februari 2015 tentang pemutusan dana teroris. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2199 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Kamis, 12 Februari 2015 tentang pemutusan dana teroris. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]
| Setuju (15) | Abstain (0) | Menentang (0) |
|---|---|---|
Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB