Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2001. DKPBB menyerahkan daftar nominee untuk hakim permanen di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda kepada Majelis Umum untuk penyaringan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1347 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Pemandangan Rwanda | |
| Tanggal | 30 Maret 2001 |
| Sidang no. | 4.307 |
| Kode | S/RES/1347 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2001. DKPBB menyerahkan daftar nominee untuk hakim permanen di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) kepada Majelis Umum untuk penyaringan.[1]
Daftar nominee yang dicetuskan oleh Sekjen Kofi Annan adalah sebagai berikut:
Pada April 2001, Arlette Ramaroson dan Winston Churchill Matanzima Maqutu terpilih untuk menjabat di ICTR oleh Majelis Umum sampai masa jabatan mereka berakhir pada 24 Mei 2003.[2]