Resolusi 1341 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB menuntut agar seluruh pihak dalam konflik di negara tersebut menaati rencana pelucutan senjata dan mengadopsi rencana penarikan pasukan asing pada 15 Mei 2001.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1341 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Republik Demokratik Kongo | |
| Tanggal | 22 Februari 2001 |
| Sidang no. | 4.282 |
| Kode | S/RES/1341 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Republik Demokratik Kongo |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1341 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB menuntut agar seluruh pihak dalam konflik di negara tersebut menaati rencana pelucutan senjata dan mengadopsi rencana penarikan pasukan asing pada 15 Mei 2001.[1]