Resolusi 1334 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi 1270 (1999), 1289 (1999), 1313 (2000), 1317 (2000) dan 1321 (2000) seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone sampai 31 Maret 2001. Resolusi tersebut adalah resolusi terakhir yang diadopsi pada tahun 2000.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1334 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Sawah di Sierra Leone | |
| Tanggal | 22 Desember 2000 |
| Sidang no. | 4.253 |
| Kode | S/RES/1334 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Sierra Leone |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1334 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi 1270 (1999), 1289 (1999), 1313 (2000), 1317 (2000) dan 1321 (2000) seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Mission in Sierra Leone, UNAMSIL) sampai 31 Maret 2001.[1] Resolusi tersebut adalah resolusi terakhir yang diadopsi pada tahun 2000.