Resolusi 1310 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juli 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Januari 2001.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 1310 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
![]() Pita medali UNIFIL | |
| Tanggal | 27 Juli 2000 |
| Sidang no. | 4.177 |
| Kode | S/RES/1310 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1310 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juli 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Januari 2001.[1]