Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 172, diadopsi pada 26 Juli 1962. Setelah Republik Rwanda mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Rwanda diterima.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 172 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 26 Juli 1962 |
| Sidang no. | 1017 |
| Kode | S/5149 (Dokumen) |
| Topik | Penambahan anggota baru PBB: Republik Rwanda |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 172, diadopsi pada 26 Juli 1962. Setelah Republik Rwanda mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Rwanda diterima.