Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 160, diadopsi pada 7 Oktober 1960. Setelah Federasi Nigeria mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Mali diterima.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 160 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 7 Oktober 1960 |
| Sidang no. | 908 |
| Kode | S/4549 (Dokumen) |
| Topik | Penambahan anggota baru PBB: Nigeria |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 160, diadopsi pada 7 Oktober 1960. Setelah Federasi Nigeria mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Mali diterima.
Resolusi tersebut diadopsi oleh seluruh 11 anggota Dewan.