Tujuan
Tujuan landreform di Indonesia di antaranya:[1]
- Dalam pembagian yang adil terhadap sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, agar terdapat pembagian hasil yang adil pula, terkait merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna merealisasi keadilan sosial.
- Dalam prinsip; tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulasi dan objek.
- Dalam memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, terkait berfungsi sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan pada privaat bezit, adalah hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun-menurun, tetapi berfungsi sosial;
- Mengakhiri adanya sistem tuan tanah serta menghapuskan pemilikan dan penguasaaan tanah secara besar-besaran dengan hak terbatas, terkait melaksanakan batas maksimum dan batas minimum untuk setiap keluarga.
- Dalam mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif dan mempertinggi produksi nasional secara gotong royong dengan intensif dalam bentuk koperasi dan gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang adil, bersamaan dengan sistem perkreditan yang khusus ditunjukkan pada golongan tani.
Objek
- Tanah terdapat kelebihan dan batas maksimum.
- Tanah-tanah absentee guntai.
- Tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara.
- Tanah lain yang dikuasai oleh negara.[2]
Referensi
- ↑ Harsono, Boedi (2013). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Univeritas Trisakti. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Dewi, Ariska (2008). Peran Kantor Pertanahan Dalam Mengatasu Kepemilikan Tanah "Absentee/Guntai" di Kabupaten Banyumas. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)