Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak adalah sebuah protokol Konvensi Hak-Hak Anak dan mewajibkan negara anggota untuk melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Protokol tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2000 dan mulai berlaku pada 18 Januari 2002. Pada September 2018, 175 negara telah bergabung dengan protokol tersebut dan sembilan negara lainnya telah menandatanganinya tetapi belum meratifikasinya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Ditandatangani | 25 Mei 2000[1] |
|---|---|
| Lokasi | New York[1] |
| Efektif | 18 Januari 2002[1] |
| Syarat | 10 ratifikasi[1] |
| Penanda tangan | 121[1] |
| Pihak | 175[1] |
| Penyimpan | Sekjen PBB[2] |
| Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia & Spanyol[2] |
Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak adalah sebuah protokol Konvensi Hak-Hak Anak dan mewajibkan negara anggota untuk melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Protokol tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2000[2] dan mulai berlaku pada 18 Januari 2002.[1] Pada September 2018, 175 negara telah bergabung dengan protokol tersebut dan sembilan negara lainnya telah menandatanganinya tetapi belum meratifikasinya.[1]