Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiProtokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
Artikel Wikipedia

Protokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita

Protokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita adalah sebuah perjanjian internasional yang mendirikan mekanisme aduan untuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Negara yang telah bergabung dengan Protokol ini memberikan wewenang kepada Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita untuk mernima aduan dari orang-orang atau menyelidiki "makam atau pelanggaran sistematis" terhadap Konvensi tersebut.

Wikipedia article
Diperbarui 4 Maret 2021

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Protokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
Protokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
Ditandatangani6 Oktober 1999[1]
LokasiNew York[1]
Efektif22 Desember 2000[2]
Syarat10 ratifikasi[3]
Penanda tangan80[1]
Pihak109[1]
PenyimpanSekjen PBB[4]
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol[5]
Partai-partai negara dan penandatangan Protokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
  partai negara yang mengakui Pasal 8 dan 9
  partai negara yang tak mengakui Pasal 8 dan 9
  penandatangan non-partai negara
  non-penandatangan non-partai negara

Protokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (bahasa Inggris: Optional Protocol to the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Womencode: en is deprecated , OP-CEDAW) adalah sebuah perjanjian internasional yang mendirikan mekanisme aduan untuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (bahasa Inggris: Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Womencode: en is deprecated , CEDAW). Negara yang telah bergabung dengan Protokol ini memberikan wewenang kepada Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita untuk mernima aduan dari orang-orang atau menyelidiki "makam atau pelanggaran sistematis" terhadap Konvensi tersebut.

Referensi

  1. 1 2 3 4
  2. ↑ "Discrimination Against Women Statistics". 21 December 2000. Diarsipkan dari asli tanggal 2012-02-03. Diakses tanggal 15 July 2008.
  3. ↑ OP-CEDAW, Article 16.
  4. ↑ OP-CEDAW, Article 20.
  5. ↑ OP-CEDAW, Article 21.
  • "Optional Protocol to the Convention on the Elimination of Discrimination against Women (OP-CEDAW)" (PDF). UN OHCHR. Diakses tanggal 16 December 2009.

Pranala luar

  • List of parties
  • Committee on the Elimination of Discrimination against Women
  • Decisions made under the Optional Protocol
  • Introductory note by Jane Connors, procedural history note and audiovisual material on the Optional Protocol to the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women in the Historic Archives of the United Nations Audiovisual Library of International Law

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi
  2. Pranala luar

Artikel Terkait

Hak asasi manusia

hak-hak fundamental yang melekat pada diri seorang manusia

Hak asasi manusia di Jepang

menandatangani atau meratifikasi Protokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Kelompok-kelompok advokasi untuk

Daftar perjanjian internasional di bidang Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup yang diikuti Indonesia

satu bentuk perjanjian internasional yang disebut dalam pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pengesahan atas bentuk perjanjian

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026