Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiProtokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Artikel Wikipedia

Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik tentang Penghapusan Hukuman Mati adalah sebuah perjanjian tambahan untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Perjanjian tersebut dirumuskan pada 15 Desember 1989 dan mulai diberlakukan pada 11 Juli 1991. Pada September 2018, Protokol Opsional tersebut memiliki 86 negara anggota. Selain itu, Angola telah menandatanganinya, tetapi belum meratifikasinya.

Wikipedia article
Diperbarui 30 Desember 2021

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Para penandatangan Protokol Opsional Kedua untuk ICCPR: partai-partai dalam warna hijau tua, penandatangan dalam warna hijau muda, non-anggota dalam warna abu-abu

Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik tentang Penghapusan Hukuman Mati (bahasa Inggris: Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penaltycode: en is deprecated ) adalah sebuah perjanjian tambahan untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Perjanjian tersebut dirumuskan pada 15 Desember 1989 dan mulai diberlakukan pada 11 Juli 1991. Pada September 2018, Protokol Opsional tersebut memiliki 86 negara anggota. Selain itu, Angola telah menandatanganinya, tetapi belum meratifikasinya.[1]

Referensi

  1. ↑ "Parties to the Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty". United Nations Treaty Collection. Diarsipkan dari asli tanggal 2012-10-20. Diakses tanggal 2011-09-12.

Pranala luar

  • Text of the Protocol
  • List of parties Diarsipkan 2012-10-20 di Wayback Machine.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi
  2. Pranala luar

Artikel Terkait

Hak asasi manusia

hak-hak fundamental yang melekat pada diri seorang manusia

Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik adalah sebuah perjanjian internasional yang mendirikan mekanisme aduan

Instrumen hak asasi manusia internasional

perjanjian atau dokumen hak asasi manusia internasional

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026