Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh dana umum dengan tujuan melayani umum. Kerakteristik mendasar yang dimiliki oleh perpustakaan umum adalah bahwa umumnya didukung oleh pajak. Mereka diatur oleh sebuah badan untuk melayani kepentingan umum. Perpustakaan umum terbuka untuk semua dan setiap anggota masyarakat dapat mengakses koleksi. Perpustakaan umum menurut Sulistyo-Basuki dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu:Perpustakaan wilayah Perpustakaan umum kotamadya Perpustakaan umum kabupaten Perpustakaan umum kecamatan Perpustakaan umum desa Perpustakaan umum untuk masyarakat yang memerlukan media khusus, seperti perpustakaan tuna netra.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Perpustakaan umum (bahasa Inggris: public library) adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh dana umum dengan tujuan melayani umum.[1] Kerakteristik mendasar yang dimiliki oleh perpustakaan umum adalah bahwa umumnya didukung oleh pajak (biasanya lokal, meskipun setiap tingkat pemerintahan dapat dan tidak dapat berkontribusi).[2] Mereka diatur oleh sebuah badan untuk melayani kepentingan umum.[2] Perpustakaan umum terbuka untuk semua dan setiap anggota masyarakat dapat mengakses koleksi.[2] Perpustakaan umum menurut Sulistyo-Basuki dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
Pada umumnya, perputakaan umum di tingkat provinsi dikelola oleh departemen P & K bersama Pemerintah Daerah.[4] Usaha-usaha antara 2 badan tersebut masih terus dilaksanakan untuk mengembangkan sitem perpustakaan umum, ditunjang dengan beberapa buah mobil sebagai sarana perpustakaan keliling.[4] Di samping itu tercatat juga tumbuhnya banyak taman bacaan yang diusahakan usaha-usaha pribadi atau rukun kampung.[4] Usaha-usaha tadi meskipun masih dalam bentuk sangat sederhana, sangat menolong akan kekurangan jasa perpustakaan umum.[4] Di indonesia bagian Timur patut dicatat perpustaan umum Ujung Pandang yang merupakan perpustakaan umum pertama dikawasan itu.[4]
Perpustakaan Umum mempunyai peran sangat strategis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, serta merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 yaitu sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa.[6]