Perbatasan maritim merupakan pembagian konseptual dari wilayah permukaan air Bumi dengan menggunakan kriteria fisiografis atau geopolitik. Dengan demikian, perbatasan maritim biasanya membatasi wilayah kedaulatan eksklusif atas sumber daya mineral dan hayati di bawahya, yang mencakup fitur, batas, dan zona maritim. Batas maritim pada umumnya diukur dari jarak garis pantai suatu yuridiksi. Meskipun di beberapa negara istilah perbatasan maritim mewakili batas-batas negara maritim yang diakui oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, perbatasan maritim umumnya digunakan untuk mengidentifikasi batas perairan internasional. Penetapan perbatasan maritim sendiri memiliki implikasi strategis, ekonomi dan lingkungan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Perbatasan maritim merupakan pembagian konseptual dari wilayah permukaan air Bumi dengan menggunakan kriteria fisiografis atau geopolitik. Dengan demikian, perbatasan maritim biasanya membatasi wilayah kedaulatan eksklusif atas sumber daya mineral dan hayati di bawahya,[1] yang mencakup fitur, batas, dan zona maritim.[2] Batas maritim pada umumnya diukur dari jarak garis pantai suatu yuridiksi. Meskipun di beberapa negara istilah perbatasan maritim mewakili batas-batas negara maritim[3] yang diakui oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, perbatasan maritim umumnya digunakan untuk mengidentifikasi batas perairan internasional. Penetapan perbatasan maritim sendiri memiliki implikasi strategis, ekonomi dan lingkungan.[4]
Perbatasan maritim muncul di dalam konteks perairan teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif. Terminologi tersebut tidak mencakup perbatasan sungai atau danau, yang dianggap masuk dalam konteks perbatasan daratan. Beberapa batas maritim masih belum pasti meskipun ada upaya untuk memperjelasnya. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, beberapa di antaranya melibatkan masalah regional.[5]
Perbatasan merupakan zona-zona dengan lebar tak tentu yang membatasi satu daerah dengan daerah lain. Dalam konteks perbatasan negara, zona-zona tersebut dibatasi oleh garis batas nasional. Dalam menentukan perbatasan.[6]
Fitur-fitur yang memengaruhi perbatasan maritim meliputi pulau-pulau dan dasar laut landas benua yang terendam.[2] Proses penetapan batas di lautan mencakup perpanjangan alami fitur-fitur geologis dan wilayah terpencil. Proses penetapan batas "posisional" mencakup pembedaan antara sengketa yang telah terselesaikan sebelumnya dan yang belum pernah terselesaikan.[7]
Batas-batas maritim dinyatakan dalam garis maupun bentuk poligon yang mewakili batas kedaulatan atau kendali suatu negara atas wilayah maritimnya,[8] yang dihitung dari deklarasi garis pangkal. Kondisi yang memungkinkan suatu negara menetapkan garis pangkal tersebut dijelaskan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Garis pangkal suatu negara dapat berupa garis air rendah, garis pangkal lurus (garis yang melingkupi teluk, muara, perairan pedalaman, dll.), atau kombinasi keduanya.[1]
Ruang maritim dalam konteks perbatasan maritim dapat dibagi menjadi beberapa kelompok berikut berdasarkan status hukumnya.
Meskipun banyak ruang maritim dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok yang sama, hal ini tidak berarti bahwa semuanya memiliki rezim hukum yang sama. Selat dan kanal internasional juga memiliki status hukumnya sendiri.[9]
Zona perbatasan maritim dinyatakan dalam batas-batas konsentris yang mengelilingi garis dasar pesisir dan fitur-fiturnya. Hal semacam ini dapat dibagi menjadi empat kategori[1]
Dalam kasus zona yang tumpang tindih, batasnya dianggap sesuai dengan prinsip ekuidistan atau disepakati melalui perjanjian multilateral.[1]
Negosiasi kontemporer telah menghasilkan penentuan tripoin dan quadripoin. Misalnya, dalam Perjanjian Penetapan Batas Maritim antara Australia dengan Prancis tahun 1982, untuk tujuan penggambaran garis ekuidistan perjanjian tersebut, diasumsikan bahwa Prancis memiliki kedaulatan atas Kepulauan Matthew dan Hunter, wilayah yang juga diklaim oleh Vanuatu. Titik paling utara di perbatasan tersebut merupakan titik tripoin dengan Kepulauan Solomon. Perbatasan tersebut membentang kira-kira dari utara ke selatan, kemudian berbelok dan membentang dari barat ke timur hingga hampir mencapai meridian timur ke-170.[10]