Dalam hukum, kedokteran, dan statistik, penyebab kematian adalah penentuan resmi dari kondisi yang mengakibatkan kematian manusia, yang dicatat pada akta kematian. Penyebab kematian ditentukan oleh penguji medis. Dalam kasus langka, otopsi dibutuhkan untuk dilakukan oleh patologis. Penyebab kematian adalah penyakit atau cedera spesifik, berbeda dengan cara kematian, yang merupakan sejumlah kecil kategori seperti "alami", "kecelakaan", "bunuh diri", dan "homisida/pembunuhan", masing-masing dengan penerapan hukum yang berbeda.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Dalam hukum, kedokteran, dan statistik, penyebab kematian adalah penentuan resmi dari kondisi yang mengakibatkan kematian manusia, yang dicatat pada akta kematian. Penyebab kematian ditentukan oleh penguji medis. Dalam kasus langka, otopsi dibutuhkan untuk dilakukan oleh patologis. Penyebab kematian adalah penyakit atau cedera spesifik, berbeda dengan cara kematian, yang merupakan sejumlah kecil kategori seperti "alami", "kecelakaan", "bunuh diri", dan "homisida/pembunuhan", masing-masing dengan penerapan hukum yang berbeda.[1]