Kasus penggelapan dana Gereja Aek Nabara adalah perkara tindak pidana penggelapan dana senilai Rp28 miliar yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret mantan Kepala Kantor Kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka utama.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Penggelapan dana Gereja Aek Nabara | |
|---|---|
Logo PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. | |
| Pengadilan | Polda Sumatera Utara |
| Nama lengkap perkara | Perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara |
| Diputuskan | 26 Februari 2026 (2026-02-26) (laporan polisi) |
| Putusan | Tersangka ditetapkan (Andi Hakim Febriansyah) |
| Sitasi | LP/B/327/II/2026 |
| Alur perkara | |
| Tindakan seterusnya | Proses hukum dan pengembalian dana bertahap |
| Kata kunci | |
| |
Kasus penggelapan dana Gereja Aek Nabara adalah perkara tindak pidana penggelapan dana senilai Rp28 miliar yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret mantan Kepala Kantor Kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka utama.[1]
Peristiwa ini berawal pada tahun 2019 ketika tersangka Andi Hakim Febriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, menawarkan produk investasi fiktif kepada para jemaat.[2] Tersangka menjanjikan bunga tinggi hingga 8% per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang saat itu hanya sekitar 3,7%.[3] Pelaku mengaku menjual produk resmi bank, namun transaksi dilakukan di luar sistem perbankan yang sah.[4]
Uang yang terkumpul berasal dari simpanan sekitar 1.900 anggota Credit Union Paroki, dengan total mencapai Rp28 miliar. Pihak gereja menyetorkan dana secara bertahap dan menerima 28 bilyet deposito.[2] Tersangka diduga memalsukan dokumen bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadinya, rekening istrinya, serta perusahaan yang ia kendalikan.[3]
Kejanggalan pertama terungkap pada Desember 2025 ketika Bendahara Gereja, Suster Natalia Situmorang KYM, berusaha mencairkan dana sebesar Rp10 miliar. Pihak bank menyatakan dana tidak bisa dicairkan karena produk tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi atau fiktif.[2] Kasus ini kemudian terdeteksi dari hasil pengawasan internal BNI pada Februari 2026, yang menemukan indikasi tindak pidana (fraud) berupa transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perusahaan.[5]
Perkara ini resmi dilaporkan ke polisi oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.[3] Dua hari setelah laporan, tersangka Andi Hakim Febriansyah melarikan diri ke Australia melalui Bali. Ia akhirnya ditangkap oleh Polda Sumatera Utara di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026 setelah kembali dari Australia. Penangkapan ini melibatkan kerjasama Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP).[6]
Manajemen BNI menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan perkembangan proses hukum.[5] BNI menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu oknum pegawai yang dilakukan di luar sistem dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan bukanlah produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang diperiksa kepolisian selain tersangka Andi Hakim.[7]
BNI memastikan bahwa seluruh dana nasabah untuk produk-produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini. Sebagai langkah pencegahan, BNI akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi dan memverifikasi produk melalui website resmi, aplikasi wondr by BNI, BNI Call, atau kantor cabang terdekat.[5]
BNI menyatakan bahwa proses pengembalian dana akan didasarkan pada hasil penyidikan aparat penegak hukum sebagai landasan objektif untuk menentukan nilai kerugian.[5] Hingga 19 April 2026, BNI telah merealisasikan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah. Kuasa hukum Gereja Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, menyatakan pihak gereja menagih janji bank untuk melunasi sisa Rp21 miliar dalam waktu sepekan ke depan.[2] Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel.[5]
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa institusi bank bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah dalam kasus ini. Menurutnya, karena jemaat berhubungan langsung dengan institusi perbankan, bukan secara personal dengan individu pegawai, maka pengembalian dana menjadi tanggung jawab penuh institusi. Bank disarankan untuk langsung mengganti kerugian tanpa harus menunggu proses peradilan pidana selesai.[2]
Abdul Fickar juga menyatakan bahwa korban dapat menempuh jalur gugatan perdata terhadap institusi bank secara paralel dengan proses pidana untuk mengamankan hak-hak mereka. Langkah cepat dari bank dinilai penting untuk menghindari "efek ekor jas" (spillover effect) berupa menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Selain itu, ia merekomendasikan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan untuk memudahkan penelusuran aset (asset tracing) tersangka.[2]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta klarifikasi. Dalam siaran persnya tertanggal 18 April 2026, OJK meminta BNI untuk melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta melakukan investigasi internal menyeluruh terkait aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. OJK juga akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana.[8]