Pengakuan paksa adalah pengakuan yang diperoleh dari seorang tersangka atau tahanan melalui penyiksaan atau bentuk paksaan lainnya. Bergantung pada tingkat pemaksaan yang digunakan, pengakuan paksa tidak valid dalam mengungkap kebenaran. Individu yang diinterogasi mungkin menyetujui narasi yang disodorkan kepada mereka atau bahkan mengarang kebohongan demi memuaskan interogator dan mengakhiri penderitaan mereka.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Pengakuan paksa adalah pengakuan yang diperoleh dari seorang tersangka atau tahanan melalui penyiksaan (termasuk teknik interogasi yang ditingkatkan) atau bentuk paksaan lainnya. Bergantung pada tingkat pemaksaan yang digunakan, pengakuan paksa tidak valid dalam mengungkap kebenaran. Individu yang diinterogasi mungkin menyetujui narasi yang disodorkan kepada mereka atau bahkan mengarang kebohongan demi memuaskan interogator dan mengakhiri penderitaan mereka.[1]
Selama berabad-abad, frasa Latin "Confessio est regina probationum" (dalam bahasa Indonesia: "Pengakuan adalah ratu dari bukti") melegitimasi penggunaan pengakuan paksa dalam sistem hukum Eropa. Selama Abad Pertengahan, memperoleh pengakuan sebelum persidangan dianggap sangat penting. Metode yang digunakan untuk mendapatkan pengakuan tersebut dianggap kurang penting dibandingkan pengakuan itu sendiri, sehingga secara de facto membenarkan penyiksaan dan pengakuan paksa.
Pada akhir abad ke-18, sebagian besar sarjana dan ahli hukum menganggap pengakuan paksa bukan hanya sebagai peninggalan masa lalu dan salah secara moral, tetapi juga tidak efektif karena korban penyiksaan mungkin mengakui apa pun hanya untuk meringankan penderitaan mereka.[butuh rujukan]
Perkembangan di abad ke-20, terutama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sangat mengurangi penerimaan hukum terhadap pengakuan paksa. Namun, dalam sebagian besar sejarah hukum, praktik ini telah diterima di banyak belahan dunia dan masih diterima di beberapa yurisdiksi.[butuh rujukan]