Penebangan hutan di Kalimantan adalah kegiatan penebangan dalam skala besar yang biasanya menyebabkan alih fungsi kawasan hutan di Kalimantan menjadi bukan hutan. Data dari BPS menunjukkan rata-rata deforestasi di Indonesia terjadi seluas 583.439,6 Ha pertahun. Deforestasi hutan terjadi di hampir seluruh wilayah di Kalimantan, baik Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Hal ini terjadi karena produksi kayu dari hutan yang dimanfaatkan untuk perdagangan mulai meluas sejak tahun 1970-an. Dengan adanya perdagangan kayu secara besar-besaran memang membawa hal positif, yaitu meningkatnya devisa asing negara. Namun dampak negatif dari produksi kayu tersebut adalah mulai terjadi kerusakan pada kawasan hutan Indonesia, terutama hutan di Kalimantan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Penebangan hutan di Kalimantan (bahasa Indonesia: deforestasi) adalah kegiatan penebangan dalam skala besar yang biasanya menyebabkan alih fungsi kawasan hutan di Kalimantan menjadi bukan hutan. Data dari BPS menunjukkan rata-rata deforestasi di Indonesia terjadi seluas 583.439,6 Ha pertahun.[1] Deforestasi hutan terjadi di hampir seluruh wilayah di Kalimantan, baik Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Hal ini terjadi karena produksi kayu dari hutan yang dimanfaatkan untuk perdagangan mulai meluas sejak tahun 1970-an.[2] Dengan adanya perdagangan kayu secara besar-besaran memang membawa hal positif, yaitu meningkatnya devisa asing negara. Namun dampak negatif dari produksi kayu tersebut adalah mulai terjadi kerusakan pada kawasan hutan Indonesia, terutama hutan di Kalimantan.
Penebangan hutan sendiri merupakan istilah yang dipakai untuk mengubah suatu hutan, menghabiskan hutan, dan menyediakan barang dari hutan. Meskipun begitu, tidak semua hutan ditebang karena memang untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, seperti penebangan hutan untuk pembangunan kota atau lahan pertanian.
Penebangan hutan di Kalimantan biasa terjadi karena alih fungsi kawasan hutan menjadi pertanian dan perkebunan secara luas. Hutan ditebangi lalu dibuka untuk menjadi pertanian dan perkebunan, utamanya kelapa sawit.[3]
Dengan luas sebesar 740.000 km2, Kalimantan menyimpan banyak keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Namun hal ini menjadi potensi kerusakan kawasan hutan karena kekayaan tersebut bernilai ekonomis yang tinggi. Ancaman seperti pembukaan lahan, perusakan hutan, dan pencurian kayu secara ilegal.
Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia sepakat untuk melindungi hutan di Kalimantan. Perjanjian tersebut disebut dengan Heart of Borneo dan diteken pada tanggal 12 November 2007. Deklarasi perjanjian tersebut melindungi hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.[4]