Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Pendidikan khusus

Pendidikan khusus adalah penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Jenjang Pendidikan di Indonesia
Diperbarui 13 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi
Kementerian Agama
Kementerian Sosial
Pendidikan anak usia dini
  • TK
  • KB
  • RA
Pendidikan dasar (kelas 1–6)
  • SD
  • SD Luar Biasa
  • SD Rakyat
  • MI
  • Paket A
pendidikan dasar menengah (kelas 7–9)
  • SMP
  • SMP Terbuka
  • SMP Luar Biasa
  • SMP Rakyat
  • MTs
  • Paket B
Pendidikan menengah (kelas 10–12)
  • SMA
  • SMA Terbuka
  • SMA Unggulan
  • SMA Luar Biasa
  • SMA Rakyat
  • MA
  • SMK
  • SMK Terbuka
  • SMK Luar Biasa
  • MAK
  • Paket C
Pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Pascasarjana/Magister, Profesi, dan Spesialis)
  • Perguruan tinggi
  • Pendidikan vokasi
  • Pendidikan profesi
  • Akademi
  • Akademi komunitas
  • Institut
  • Politeknik
  • Sekolah tinggi
  • Universitas
Pendidikan doktoral (Doktoral dan Pascadoktoral)
  • Pendidikan doktoral
Pendidikan lainnya
  • Madrasah
  • Pesantren
  • Pendidikan khusus
  • Sekolah alam
  • Sekolah rumah
  • Sekolah rakyat
  • Sekolah luar biasa
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
  • Sanggar Kegiatan Belajar
  • Lembaga Bimbingan Belajar
  • Pusat Bimbingan Belajar
  • Lembaga Kursus dan Pelatihan
  • l
  • b
  • s

Pendidikan khusus adalah penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pendidikan khusus diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran akibat keterbatasan fisik, emosional, mental, atau sosial, serta anak dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003,[1] pendidikan khusus diselenggarakan di jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik melalui satuan pendidikan khusus maupun pendidikan inklusif.

PP No. 17 Tahun 2010[2] menyebutkan kategori ABK, termasuk tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, autis, dan lainnya. Pendidikan khusus dapat berbentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang disesuaikan dengan jenis ketunaan, seperti SLB bagian A untuk tunanetra dan SLB bagian B untuk tunarungu. Sekolah ini diharapkan dikelola secara terfokus sesuai kebutuhan masing-masing anak, tetapi sebagian besar masih menerapkan sistem integrasi antarjenjang untuk efisiensi.

Cepi A. Rohman, aktivis pendidikan khusus, mendorong kesetaraan bagi ABK dan mengembangkan buku panduan operasional pendidikan khusus di Indonesia. Pemerintah diharapkan mendirikan SDLB, SMPLB, dan SMALB negeri yang setara dengan sekolah negeri bagi anak lainnya, seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Cilacap.

Satuan pendidikan penyelenggara

  • Sekolah Luar Biasa (SLB)
  • Pendidikan Khusus
  • Pendidikan Layanan Khusus
  • Pendidikan Inklusif
  • Sekolah Rumah (Home Schooling)

Lihat pula

  • Pendidikan umum
  • Pendidikan kejuruan
  • Pendidikan akademik
  • Pendidikan profesi
  • Pendidikan vokasi
  • Pendidikan keagamaan

Referensi

  1. ↑ Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
  2. ↑ Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Satuan pendidikan penyelenggara
  2. Lihat pula
  3. Referensi

Artikel Terkait

Pendidikan di Indonesia

metodologi dalam pendidikan

Tahapan pendidikan

subdivisi dari pembelajaran formal, yang umumnya meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi

Jenjang Pendidikan dan Program Studi Universitas Indonesia

Indonesia meliputi jenjang pendidikan dengan tingkatan berdasarkan acuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia: Pendidikan Vokasi/Kejuruan: Jenjang

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026