Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande merupakan kejadian kontaminasi material radioaktif Sesium-137 (Cs-137) yang terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kasus pencemaran ini bermula saat otoritas Amerika Serikat di sejumlah pelabuhan besar, seperti Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami menolak produk udang beku PT Bahari Makmur Sejati (BMS) asal Indonesia. Menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan Bea Cukai AS pada Agustus 2025, terdapat kandungan radiasi pada kontainer udang PT BMS. Hasil laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia, tim gabungan lalu melakukan penelusuran hingga sampai ke Kawasan Modern Cikande dan menemukan adanya radiasi Cs-137 di area tersebut. Pemerintah telah menetapkan status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande. Dilaporkan sembilan orang terkontaminasi zat radioaktif tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande merupakan kejadian kontaminasi material radioaktif Sesium-137 (Cs-137) yang terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.[1] Kasus pencemaran ini bermula saat otoritas Amerika Serikat di sejumlah pelabuhan besar, seperti Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami menolak produk udang beku PT Bahari Makmur Sejati (BMS) asal Indonesia. Menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan Bea Cukai AS pada Agustus 2025, terdapat kandungan radiasi pada kontainer udang PT BMS.[1] Hasil laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia, tim gabungan lalu melakukan penelusuran hingga sampai ke Kawasan Modern Cikande dan menemukan adanya radiasi Cs-137 di area tersebut.[1] Pemerintah telah menetapkan status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande. Dilaporkan sembilan orang terkontaminasi zat radioaktif tersebut.[2]
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan bahwa kandungan radioaktif Cs-137 bersumber dari tempat pengumpulan logam bekas, tepatnya dari serbuk logam atau scrap metal. Serbuk logam ilegal yang terkontaminasi Cs-137 ditemukan dalam 14 kontainer dari Filipina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.[3] Sehingga, disimpulkan sumber paparan radiasi berasal dari aktivitas industri di daratan, tepatnya fasilitas pengemasan di PT BMS, bukan berasal dari laut atau tambak.[1][4]
Kementerian Lingkungan Hidup telah menyiapkan gugatan perdata dan pidana terhadap dua pihak yang dipandang bertanggung jawab atas kasus ini, yaitu PT PMT (Peter Metal Technology) dan pengelola kawasan Modernland Cikande, PT Modern Industrial Estate. Tim gabungan menemukan bahwa PT PMT diduga melakukan peleburan serbuk logam yang mengandung Sesium-137 tanpa mengetahui adanya kandungan berbahaya tersebut.[5]
Dalam rilisan terbaru, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan ada 32 titik kontaminasi dan 22 perusahaan di kawasan Cikande yang terdeteksi memiliki jejak Cesium-137. Mereka juga mendapati bahwa salah satu titik di kawasan industri tersebut memiliki tingkat radiasi mencapai 33 ribu mikrosievert per jam atau sekitar 875 ribu kali lipat dari radiasi alami.[6] Selain itu, ditemukan 10 titik cemaran di lapak rongsokan dan lahan kosong.[7] Proses dekontaminasi di 10 titik dikabarkan sedang berlangsung dan ditargetkan selesai sekitar November 2025.[8]
Pengidentifikasian Cs-136 pada kasus ini melibatkan dua tahapan termasuk penyaringan lapangan dan konfirmasi laboratorium. Penyaringan awal di lapangan dilakukan dengan menggunakan radiation pager atau RIID untuk memetakan titik panas (hotspot) radiasi dan memastikan ada puncak gamma kha 661,7 keV, penanda keberadaan Cesium-137. Setelah itu, sebagai bentuk pengukuran yang lebih akurat, dilakukan uji spektrometri gamma resolusi tinggi pada sampel menggunakan detektor germanium (HPGe).[9]
Pengujian dilanjutkan dengan penelusuran terhadap pola spektrum energi dan rasio isotop untuk mengidentifikasi kemungkinan sumber kontaminasi. Penelusuran tersebut mencakup identifikasi keberadaan cesium‑137 serta isotop ko‑tracer seperti Co‑60 dan Eu‑152. Analisis ini digunakan untuk menilai apakah pola isotop konsisten dengan skenario sumber industri, proses peleburan, atau sumber radioaktif bekas.[9]
Cs-137 merupakan unsur radioaktif yang dihasilkan dari reaksi fisi nuklir akibat uji coba maupun kebocoran. Cs-137 yang terikat dengan klorida akan membentuk bubuk kristalin yang reaksinya seperti garam dapur. Materi ini mudah bergerak di udara dan larut dalam air, sehingga jika mengontaminasi lingkungan, ia akan masuk ke rantai makanan maupun tubuh makhluk hidup.[10] Zat ini melekat kuat pada tanah maupun beton, meski tidak sampai masuk sampai ke bawah permukaan. Tumbuhan yang ditanam di tanah yang terkontaminasi bisa menyerap Cs-137 dalam jumlah kecil. Dalam jangka panjang, paparan material ini akan membahayakan kesehatan manusia.[1]
Meskipun beresiko, limbah besi yang terkontaminasi radioaktif cesium-137 di Cikande sempat dicuri pada Desember 2025. Polisi mengamankan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang bekerja sebagai petugas keamanan di PT PMT dan pemilik lapak rongsok. Setelah diselidiki oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Cikande para pelaku ditangkap pada 10 Desember 2025. Sementara itu, tim KBRN Gegana mengamankan barang bukti dan mensterilisasi lokasi lapak rongsok.[11]
Dekontaminasi lokasi dilakukan oleh Tim dari Nubika Zeni TNI-AD dan KBRN Gegana Brimob Polri. Per 2 November 2025, sebanyak 558,8 ton material terkontaminasi telah dipindahkan dari pabrik maupun zona merah.[12]
Warga yang terdampak radiasi di Kampung Barengkok dan Kampung Sadang, Kecamatan Cikande didata dan dimonitor oleh Satgas Penanganan Radiasi Zat Radioaktif Cs-137. Per 20 Oktober 2025, 31 keluarga dengan total 105 jiwa direlokasi sementara. Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan akan menanggung kebutuhan harian keluarga yang terdampak termasuk menyalurkan sembako, pakaian, seragam, dan hunian sementara.[12]
Sementara itu, tindak lanjut pada pekerja dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan. Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Radiasi Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, mengakui bahwa 1500 pekerja Kawasan Industri Modern Cikande telah menerima pemeriksaan kesehatan. Sembilan orang yang positif terpapar radiasi ini telah menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati. Selain itu, Kementerian Kesehatan telah memesan pil khusus Prussian Blue dari Singapura yang berperan dalam mengikat cemaran zat radioaktif Cs-137 dalam tubuh untuk dikeluarkan melalui feses.[13]
Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyatakan udang beku milik PT BMS yang ditolak Amerika Serikat tetap aman dikonsumsi meski terdeteksi terpapar radioaktif Sesium-137 (Cs-137). Kandungan radioaktif dalam udang itu disebut masih berada di bawah ambang baku yang ditetapkan pemerintah Indonesia, yaitu 68,48 Bq/kg dari ambang batas 500 Bq/kg.[14] Diketahui bahwa ambang batas yang ditetapkan oleh FDA Amerika Serikat sendiri adalah sebesar 1.200 Bq/kg. Meski jauh dari angka itu, udang yang terkontaminasi tersebut menurut FDA tetap membawa risiko kesehatan, terutama jika dikonsumsi terus-menerus dalam jangka panjang dan dikombinasikan dengan paparan radiasi dari lingkungan atau prosedur medis.[4] Dalam hal ini, FDA menyarankan warganya untuk menghindari produk tersebut demi mengurangi paparan radiasi dari berbagai sumber.[4]
Pada 2022, kasus pencemaran radioaktif juga ditemukan di perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.[15] Petugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menemukan material zat radioaktif cesium‑137 (Cs‑137) berbentuk serpihan dan telah bercampur dengan tanah. Meskipun demikian, tidak diketahui asal dari sumber radiasinya.[16]
Pada September 2025, FDA Amerika Serikat kembali menemukan produk impor dari Indonesia yang terindikasi tercemar Sesium-137, yaitu cengkih yang dikirim oleh PT NJS (Natural Java Spice) yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.[3][17] Menurut hasil penelusuran Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, cengkih tersebut berasal dari Lampung. Disebutkan bahwa kontaminasi Cs-137 ditemukan di perkebunan di Lampung, tetapi tidak meluas ke komoditas yang lain.[18]