Penahanan palsu atau penahanan tidak sah terjadi ketika seseorang dengan sengaja membatasi pergerakan orang lain dalam suatu area tanpa kewenangan hukum, pembenaran, atau izin dari orang yang ditahan. Pengekangan fisik yang sebenarnya tidak diperlukan untuk terjadinya penahanan palsu. Klaim penahanan palsu dapat dibuat berdasarkan tindakan pribadi, atau atas penahanan pemerintah yang salah. Untuk penahanan oleh polisi, bukti penahanan palsu memberikan dasar untuk memperoleh surat perintah habeas corpus.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Penahanan palsu atau penahanan tidak sah terjadi ketika seseorang dengan sengaja membatasi pergerakan orang lain dalam suatu area tanpa kewenangan hukum, pembenaran, atau izin dari orang yang ditahan.[1] Pengekangan fisik yang sebenarnya tidak diperlukan untuk terjadinya penahanan palsu. Klaim penahanan palsu dapat dibuat berdasarkan tindakan pribadi, atau atas penahanan pemerintah yang salah. Untuk penahanan oleh polisi, bukti penahanan palsu memberikan dasar untuk memperoleh surat perintah habeas corpus.[2]
Fenomena ini menjadi perhatian penting di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, yang memiliki sejumlah kasus salah vonis akibat kesalahan prosedur hukum, bukti yang tidak akurat, atau bias[3] sistem peradilan. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem peradilan pidana, seperti kurangnya validasi bukti, ketidaktepatan dalam investigasi, serta potensi diskriminasi rasial dalam proses hukum.[butuh rujukan] Kasus-kasus tersebut menggambarkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar HAM, terutama hak atas peradilan yang adil (fail trial) dan perlindungan terhadap penyiksaan (protection from cruel or inhuman treatment).[butuh rujukan]