Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 1967 adalah peristiwa pemilihan kepala daerah provinsi (Gubernur) untuk masa jabatan 1967 sampai 1972 di Sumatera Utara dengan sistem pemilihan tidak langsung. Sistem yang dipakai berdasarkan pada UUD 1945 Pasal 18 ayat (4). Melalui ketetapan itu, rakyat dianggap memberikan hak pemilihannya melalui anggota DPRD untuk memilih gubernur selanjutnya. Dalam Pilkada tersebut, Roos Telaumbanua yang merupakan gubernur sebelumnya kalah suara dengan Perwira Militer Marah Halim Harahap.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 1967 adalah peristiwa pemilihan kepala daerah provinsi (Gubernur) untuk masa jabatan 1967 sampai 1972 di Sumatera Utara dengan sistem pemilihan tidak langsung. Sistem yang dipakai berdasarkan pada UUD 1945 Pasal 18 ayat (4). Melalui ketetapan itu, rakyat dianggap memberikan hak pemilihannya melalui anggota DPRD untuk memilih gubernur selanjutnya.[1] Dalam Pilkada tersebut, Roos Telaumbanua yang merupakan gubernur sebelumnya kalah suara dengan Perwira Militer Marah Halim Harahap.
Pilkada tidak langsung yang dihelat di Sumatera Utara pada 1967 merupakan akibat beruntun dari peristiwa Gerakan 30 September yang terjadi pada 1965 di Indonesia. Gerakan 30 September berdampak langsung pada kondisi pemerintahan pusat dan daerah. Gubernur Sumatera Utara ke-8 yang bernama Ulung Sitepu, diturunkan dari jabatan karena pandangan politiknya yang pro-komunis. Ia digantikan oleh Wali kota Meda Roos Telaumbanua yang kemudian dilantik pada 16 November 1965. DPRD Sumatera Utara lalu mempersiapkan pemilihan gubernur baru.[2]