Pemancungan atau pemenggalan atau resminya hukum pancung adalah tindakan pemisahan total kepala dari tubuh manusia atau binatang. Tindakan ini selalu berakibat fatal bagi manusia dan semua hewan vertebrata, karena otak kehilangan darah beroksigen melalui pemotongan melalui vena jugularis dan arteri karotis komunis, sementara semua organ lain kehilangan fungsi tak sadar yang dibutuhkan tubuh agar berfungsi. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine. Orang yang melakukan tindakan ini disebut pemancung atau pemenggal. Seorang algojo yang melaksanakan eksekusi dengan pemenggalan kepala terkadang disebut sebagai algojo. Pemenggalan kepala yang tidak disengaja dapat disebabkan oleh ledakan, kecelakaan mobil atau industri, eksekusi yang tidak tepat dengan cara digantung atau cedera kekerasan lainnya. Hukum nasional Arab Saudi dan Yaman mengizinkan pemenggalan kepala. Berdasarkan Syariah, yang secara eksklusif berlaku untuk umat Islam, pemenggalan kepala juga merupakan hukuman yang sah di Negara Bagian Zamfara, Nigeria. Dalam praktiknya, Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang terus memenggal kepala para pelakunya secara teratur sebagai hukuman atas kejahatan berat. Kasus pemenggalan kepala dengan cara gantung diri, bunuh diri dengan pemenggalan kepala di kereta api dan dengan guillotine telah diketahui.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Pemancungan (Pemenggalan) | |
|---|---|
| '"Pemenggalan Rasul Paulus". Lukisan karya Enrique Simonet pada tahun 1887, Katedral Málaga | |
| Penyebab | Disengaja (eksekusi, pembunuhan atau homisida, bunuh diri); tidak disengaja (kecelakaan) |
| Prognosis | Selalu berakibat fatal |
| Bagian dari seri tentang |
| Pembunuhan |
|---|
| Pembunuhan |
| Pembunuhan Tak Terencana |
| Pembunuhan Tanpa Pidana |
Pemancungan atau pemenggalan atau resminya hukum pancung adalah tindakan pemisahan total kepala dari tubuh manusia atau binatang. Tindakan ini selalu berakibat fatal bagi manusia dan semua hewan vertebrata, karena otak kehilangan darah beroksigen melalui pemotongan melalui vena jugularis dan arteri karotis komunis, sementara semua organ lain kehilangan fungsi tak sadar yang dibutuhkan tubuh agar berfungsi. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine. Orang yang melakukan tindakan ini disebut pemancung atau pemenggal. Seorang algojo yang melaksanakan eksekusi dengan pemenggalan kepala terkadang disebut sebagai algojo.[1] Pemenggalan kepala yang tidak disengaja dapat disebabkan oleh ledakan,[2] kecelakaan mobil atau industri, eksekusi yang tidak tepat dengan cara digantung atau cedera kekerasan lainnya. Hukum nasional Arab Saudi dan Yaman[3] mengizinkan pemenggalan kepala. Berdasarkan Syariah, yang secara eksklusif berlaku untuk umat Islam, pemenggalan kepala juga merupakan hukuman yang sah di Negara Bagian Zamfara, Nigeria.[4] Dalam praktiknya, Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang terus memenggal kepala para pelakunya secara teratur sebagai hukuman atas kejahatan berat. Kasus pemenggalan kepala dengan cara gantung diri,[5] bunuh diri dengan pemenggalan kepala di kereta api[6][7] dan dengan guillotine[8] telah diketahui.
Kalimat memancung bisa merujuk kepada sebuah acara/upacara tertentu, untuk memisahkan kepala dari badan yang telah mati. Lebih jarang, pemenggalan kepala juga dapat merujuk pada pengambilan kepala dari tubuh yang sudah mati. Hal ini dapat dilakukan untuk mengambil kepala sebagai trofi, sebagai tahap sekunder dari eksekusi gantung, untuk pameran publik, agar jenazah lebih sulit diidentifikasi, untuk krionika, atau untuk alasan-alasan lain yang lebih esoteris.[9][10] Pemenggalan leher sangat fatal akibatnya, dalam hitungan detik ke menit ketika terjadi adanya kematian pada otak tanpa sokongan salah satu anggota tubuh.
Memancung telah digunakan sebagai salah satu bentuk hukuman yang telah dilakukan selama pada masa seribu tahun. Pemancungan dengan menggunakan pedang, kapak, bahkan dengan senjata militer kadang-kadang dianggap sebagai salah satu cara terhormat untuk mati bagi seorang bangsawan, yang beranggapan bahwa sebagai prajurit, sudah seharusnya berharap mati dengan pedang dalam situasi apapun. Di Inggris ada anggapan bahwa pemancungan sebagai hak istimewa para pria terhormat. Pemancungan ini membedakan dari hukuman tidak terhormat (keji) dari membakar seseorang hidup-hidup di atas tumpukan kayu. Pada abad pertengahan di Inggris, sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh bangsawan akan dihukum pancung, bagi para pelaku bangsawan pria, termasuk ksatria, akan digantung, diseret dan ditarik dengan kuda. Untuk pelaku wanita akan dibakar hidup-hidup di atas tumpukan kayu.

