Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Pembebasan terdakwa

Pembebasan terdakwa adalah pembebasan seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Menurut Penjelasan Umum Poin 3 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), terdakwa yang dibebaskan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan.

Wikipedia article
Diperbarui 17 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Pembebasan terdakwa
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Januari 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Januari 2025)

Pembebasan terdakwa adalah pembebasan seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Menurut Penjelasan Umum Poin 3 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), terdakwa yang dibebaskan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan.[1]

Referensi

  1. ↑ "Hak Terdakwa yang Dinyatakan Bebas". Hukum Online.
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Prancis
  • Data BnF
  • Israel
Lain-lain
  • Yale LUX


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi

Artikel Terkait

Laras Faizati Khairunnisa

Profesional bidang komunikasi dan aktivis Indonesia yang menjadi terdakwa dalam kasus kebebasan berekspresi pasca-demonstrasi 2025

Jupriyadi

pegawai di Mahkamah Agung Ri

Sebby Sambom

Juru Bicara Kelompok teroris bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM)

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026