Pembajakan sinyal penyiaran adalah pembajakan sinyal penyiaran siaran, seperti radio, stasiun televisi, jangkauan siaran televisi kabel atau sinyal satelit. Insiden pembajakan melibatkan stasiun TV dan radio lokal serta jaringan kabel dan nasional.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Pembajakan sinyal penyiaran adalah pembajakan sinyal penyiaran siaran, seperti radio, stasiun televisi, jangkauan siaran televisi kabel atau sinyal satelit. Insiden pembajakan melibatkan stasiun TV dan radio lokal serta jaringan kabel dan nasional.
Di Indonesia, pada bulan Oktober 2015, frekuensi MNCTV di Jakarta mengalami kasus pembajakan sinyal di mana baris warna dengan tulisan "TPI 37 UHF" muncul selama beberapa menit pada tanggal 15-16 dan 22 Oktober.[1] Pembajakan tersebut, bagian dari kisruh kepemilikan MNCTV/TPI, dibantah dilakukan oleh kubu TPI milik Tutut Suharto.[2]
Di luar negeri, kasus pembajakan sinyal yang terkenal adalah kasus Max Headroom di Chicago, Illnois, Amerika Serikat pada 22 November 1987.