Pelacakan video adalah proses yang digunakan untuk menemukan objek bergerak. Pelacakan video dilakuan melalui kamera yang menangkap gambar secara digital. Objek bergerak yang dilacak dapat berupa objek tunggal maupun multi objek. Kegunaan pelacakan video antaranya dimanfaatkan pada interaksi manusia-komputer, keamanan dan pengawasan, komunikasi dan kompresi video, augmented reality, sistem absensi, kontrol lalu lintas, pencitraan medis, dan pengeditan video.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Pelacakan video (video tracking) adalah proses yang digunakan untuk menemukan objek bergerak. Pelacakan video dilakuan melalui kamera yang menangkap gambar secara digital. Objek bergerak yang dilacak dapat berupa objek tunggal maupun multi objek. Kegunaan pelacakan video antaranya dimanfaatkan pada interaksi manusia-komputer, keamanan dan pengawasan, komunikasi dan kompresi video, augmented reality, sistem absensi,[1] kontrol lalu lintas, pencitraan medis,[2] dan pengeditan video.[3][4]
Keberadaan pelacakan video ini memilki berbagai tujuan, diantaranya bagaimana teknologi mampu menangkap suatu objek berdasarkan gambar atau video digital yang ada. Dengan diketahuinya keberadaan sebuah objek dari data digital tersebut, maka sistem dapat dikembangkan untuk memecahkan berbagai keperluan manusia yang terkait dengan video tersebut [5]
Misalnya dalam sistem pelacakan manusia, berdasarkan gambar yang ditangkap, sistem mendeteksi objek yang diinginkan berdasarkan pengaturan sistem. Selanjutanya sistem dapat dikembangkan untuk melacak pergerakan baik berdasarkan waktu ataupun posisinya.[6]
Berrbagai teknologi dapat terkait dengan pengembangan video tracking ini, termasuk diantaranya computer vision, artificial intelligence, internet of things, CCTV, ataupun sistem informasi. Teknologi ini berpotensi untuk dikembangkan pada berbagai bidang, terkait dengan pelacakan seperti manusia, hewan, bakteri, kendaraan, maupun benda lainnya.[butuh rujukan]
Di Indonesia, pelacakan video dimanfaatkan dalam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.[7]