Pasal karet adalah sebutan dari sebuah pasal atau undang-undang yang dianggap tak memiliki tolok ukur yang jelas. Di Indonesia, pasal-pasal berlaku yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pencemaran nama baik, penistaan agama, undang-undang lalu lintas dan UU ITE, sementara rancangan undang-undang yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pasal santet, penghinaan terhadap presiden, Perppu Ormas, dan RUU Permusikan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Pasal karet adalah sebutan dari sebuah pasal atau undang-undang yang dianggap tak memiliki tolok ukur yang jelas. Di Indonesia, pasal-pasal berlaku yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pencemaran nama baik, penistaan agama, undang-undang lalu lintas dan UU ITE, sementara rancangan undang-undang yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pasal santet, penghinaan terhadap presiden, Perppu Ormas, dan RUU Permusikan.