Partai Adat Rakyat adalah sebuah partai politik yang ada pada masa Orde Lama di Indonesia. Partai ini berdiri pada tahun 1950 dan berakhir pada tahun 1956. Partai Adat Rakyat berasal dari daerah Sumatera Barat dan menjadikan adat Minangkabau sebagai azasnya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Artikel ini sebagian besar atau seluruhnya berasal dari satu sumber. |
Partai Adat Rakyat adalah sebuah partai politik yang ada pada masa Orde Lama di Indonesia. Partai ini berdiri pada tahun 1950 dan berakhir pada tahun 1956. Partai Adat Rakyat berasal dari daerah Sumatera Barat dan menjadikan adat Minangkabau sebagai azasnya.[1]
Partai Adat Rakyat didirikan pada 24 April 1950 oleh sekelompok tokoh, termasuk Datuk Bagindo Basa Nan Kuniang, dalam Kongres Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) ketujuh di Sawahlunto. Awalnya partai ini dianggap sebagai bagian dari MTKAAM, namun kemudian diketahui merupakan pecahan dari organisasi tersebut.[1]
Hal ini ditegaskan oleh Datuk Simarajo, Ketua MTKAAM saat itu, yang menyatakan tidak ada hubungan struktural antara MTKAAM dan Partai Adat Rakyat. Datuk Bagindo Basa Nan Kuniang sebelumnya pernah menjadi anggota MTKAAM, tetapi dikeluarkan karena dianggap membahayakan organisasi. Ia juga berperan sebagai salah seorang proklamator partai.[1]
Partai menggelar konferensi dewan pertamanya di Bukittinggi pada 23 Desember 1950, delapan bulan setelah pendirian, yang sempat tertunda akibat situasi politik daerah. Dalam konferensi ini, partai menetapkan adat Minangkabau sebagai azasnya. Partai dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1962.[1]
Partai Adat Rakyat menjadikan adat Minangkabau, yang diciptakan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketemanggungan, sebagai azas partai. Pokok-pokok ajaran kedua datuk yang menjadi dasar partai tersebut meliputi:
Pendiri Partai Adat Rakyat memilih adat Minangkabau sebagai azas karena adat tersebut, yang dikembangkan oleh kedua datuk pada abad ke-13 dan ke-14, tidak hanya dipraktikkan di Sumatera, tetapi juga tersebar ke Semenanjung Malaysia, Kalimantan, Sulawesi, Banten, dan wilayah lain melalui perantau Minangkabau.[1]
Pada 1950-an, menjadikan adat Minangkabau sebagai pusaka dan warisan yang lebih luas daripada sekadar milik orang Minang atau Sumatera Barat menjadi fenomena baru. Berbagai kondisi kultural, sosial, dan politik digunakan untuk melegitimasi ide-ide tersebut, dan azas Partai Adat Rakyat menegaskan bahwa ajaran adat Minangkabau dikenal dan dipraktikkan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.[1]
Walaupun menjadikan adat Minangkabau sebagai azas, Partai Adat Rakyat melakukan lompatan signifikan dibandingkan organisasi adat Minangkabau lainnya. Partai ini memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menganut dan mengamalkan paham agama yang disukainya. Pendekatan ini membuka peluang bagi penganut agama lain untuk berperan aktif dalam Partai Adat Rakyat, sebuah perubahan besar dalam sejarah organisasi adat di daerah tersebut.[1]
Dalam pokok-pokok usahanya, Partai Adat Rakyat menegaskan berupaya mencapai pemerintahan yang demokratis, mendidik rakyat, dan memberikan penerangan agar mereka menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mempertahankan hak-hak demokrasi, termasuk hak berkumpul dan menyampaikan pendapat. [1]
Di bidang ekonomi, partai berusaha mengembalikan sistem perekonomian rakyat berbasis gotong-royong dan kolektivisme, serta menempatkan industri penting dan sarana produksi yang memengaruhi kehidupan banyak orang di bawah penguasaan negara. Selain itu, partai menargetkan pengentasan buta aksara, memberikan jaminan hidup bagi anak yatim dan masyarakat miskin, serta menghapus praktik riba yang memberatkan rakyat.[1]
Partai Adat Rakyat juga dipengaruhi oleh konteks perjuangan kemerdekaan melawan kolonialisme, imperialisme, dan feodalisme. Partai ini menegaskan akan mengakui negara-negara baru merdeka sebagai hasil perjuangan bersama bangsa-bangsa lain dalam menuntut kemerdekaan serta membela kedaulatan dari imperialisme, kapitalisme, dan berbagai bentuk eksploitasi.[1]