Organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut semua organisme pengganggu tumbuhan yang dicegah oleh pemerintah Indonesia untuk masuk ke dalam dan tersebar di dalam wilayah negara Indonesia. Lembaga pemerintah yang bertugas melakukan hal ini adalah Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Organisme pengganggu tumbuhan karantina (disingkat OPTK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut semua organisme pengganggu tumbuhan yang dicegah oleh pemerintah Indonesia untuk masuk ke dalam dan tersebar di dalam wilayah negara Indonesia. Lembaga pemerintah yang bertugas melakukan hal ini adalah Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Istilah OPTK pertama kali ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (PP 14/2002). Beberapa definisi terkait organisme pengganggu tumbuhan di dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
Pada tahun 2019, diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 21/2019) yang menggantikan UU 16/1992. Dalam Undang-Undang yang baru ini, definisi OPTK diubah menjadi "Organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".[4]
Berdasarkan hasil tindakan karantina tumbuhan melalui perlakuan, OPTK digolongkan menjadi OPTK golongan I dan golongan II, sedangkan berdasarkan keberadaannya, OPTK dikategorikan menjadi OPTK kategori A1 dan A2. Definisi masing-masing istilah tersebut yaitu:
Saat ini, jenis-jenis OPTK ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, ditetapkan 831 jenis OPTK dengan rincian seperti dalam tabel berikut ini.[9]
| No. | Organisme penyebab | Jumlah | ||
|---|---|---|---|---|
| OPTK A1 | OPTK A2 | Keseluruhan | ||
| 1. | Serangga | 229 | 45 | 274 |
| 2. | Tungau | 23 | 7 | 30 |
| 3. | Keong | 15 | 2 | 17 |
| 4. | Siput | 14 | - | 14 |
| 5. | Nematoda | 66 | 10 | 76 |
| 6. | Gulma parasitik | 31 | - | 31 |
| 7. | Gulma nonparasitik | 7 | 4 | 11 |
| 8. | Cendawan | 127 | 28 | 155 |
| 9. | Bakteri | 56 | 12 | 68 |
| 10. | Mollicute | 12 | - | 12 |
| 11. | Virus | 131 | 12 | 143 |
| Jumlah | 711 | 120 | 831 | |