Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Orang-orang yang dilindungi

Orang-orang yang dilindungi adalah istilah dalam hukum kemanusiaan internasional yang mengacu kepada orang-orang yang mendapatkan perlindungan khusus dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949, Protokol-Protokol Tambahan 1977, serta kebiasaan internasional, pada saat berlangsungnya konflik bersenjata.

Wikipedia article
Diperbarui 6 Agustus 2021

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Orang-orang yang dilindungi
Personil militer yang sedang melakukan kerja kemanusiaan selama konflik bersenjata, dan mereka dianggap sebagai "orang-orang yang dilindungi" menurut hukum kemanusiaan internasional. Para penyalur bantuan kemanusiaan, baik itu militer maupun sipil, dianggap sebagai pihak yang tidak berperang dan tidak boleh diserang ataupun ditawan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Mereka menggunakan tanda pelindung seperti palang merah atau sabit merah.[1][2][3][4][5]

Orang-orang yang dilindungi (bahasa Inggris: protected personscode: en is deprecated ) adalah istilah dalam hukum kemanusiaan internasional yang mengacu kepada orang-orang yang mendapatkan perlindungan khusus dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949, Protokol-Protokol Tambahan 1977, serta kebiasaan internasional, pada saat berlangsungnya konflik bersenjata.

Jenis-jenis orang-orang yang dilindungi dalam konflik bersenjata dapat dilihat dalam masing-masing dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 serta dalam Protokol-Protokol Tambahan 1977.[6][7][8][9][10] Perlindungan yang diberikan dan kewajiban yang diemban oleh pihak yang terlibat dalam perang tergantung pada jenis konfliknya (internasional atau bukan internasional) dan juga pada jenis orang yang dilindungi terkait dengan umur mereka (dewasa/anak-anak), jenis kelamin (laki-laki/perempuan), keterlibatan dalam konflik bersenjata (pihak yang berperang/tawanan perang/warga sipil), dan keadaan orangnya (contohnya karam, sakit, terluka, dll).[11]

Hak minimum dan jaminan dasar untuk orang-orang yang tidak masuk ke dalam cakupan Konvensi Jenewa 1949 diberikan oleh Protokol Tambahan I dan II, tanpa memandang hakikat dari suatu konflik (internasional atau nasional).[12] Selain itu, Protokol Tambahan II memperluas cakupan perlindungan untuk orang-orang yang sudah dilindungi (orang yang ditawan, orang sakit dan terluka, petugas medis atau keagamaan, warga sipil) sehingga juga meliputi konflik bersenjata non-internasional.[13]

Catatan kaki

  1. ↑ Konvensi Jenewa Pertama, Pasal 38, 44.
  2. ↑ Konvensi Jenewa Kedua, Pasal 41, 43.
  3. ↑ Konvensi Jenewa Keempat, Pasal 6.
  4. ↑ Protokol Tambahan I, Pasal 38.
  5. ↑ Protokol Tambahan II, Pasal 12.
  6. ↑ Kolb, Robert (2003). Ius in Bello. Basel: Helbing & Lichtenhann. hlm. 155. ISBN 3-7190-2234-X.
  7. ↑ Konvensi Jenewa Pertama, Pasal 13
  8. ↑ Konvensi Jenewa Kedua, Pasal 13
  9. ↑ Konvensi Jenewa Ketiga, Pasal 4
  10. ↑ Konvensi Jenewa Keempat, Pasal 4
  11. ↑ Kolb, Robert (2003). Ius in Bello. Basel: Helbing & Lichtenhann. hlm. 156. ISBN 3-7190-2234-X.
  12. ↑ Protokol Tambahan I, Pasal 75.
  13. ↑ "Additional Protocols to the Geneva Conventions of 1949" (PDF).

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Catatan kaki

Artikel Terkait

Orang Minangkabau

penduduk pribumi Sumatra yang berasal dari Dataran Tinggi Minangkabau di Sumatra bagian barat

Orang Indonesia

warga negara atau penduduk Indonesia

Orang utan

genus mamalia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026