Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah merupakan salah satu penguasa perempuan dalam sejarah Kesultanan Aceh pada abad ke-17. Ia naik takhta pada tahun 1675 M setelah wafatnya Sultanah Safiatuddin dan memerintah hingga 1678 M. Masa pemerintahannya berlangsung dalam situasi politik yang kompleks, ditandai oleh tekanan dari luar negeri serta konflik internal di dalam kerajaan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Nurul Alam Naqiatuddin نور العالم نقية الدين | |
|---|---|
| Sultanah | |
| Sultanah Aceh | |
| Berkuasa | 23 Oktober 1675 – 23 Januari 1678 |
| Pendahulu | Safiatuddin |
| Penerus | Zakiatuddin |
| Kelahiran | Sri Para Puteri Bandar Aceh Darussalam, Kesultanan Aceh |
| Kematian | 23 January 1678 Bandar Aceh Darussalam, Kesultanan Aceh |
| Pasangan | Sultan Muhammad Syah |
| Ayah | Malik Mahmud Qithul Kahar Syah |
| Agama | Islam Sunni |
Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah merupakan salah satu penguasa perempuan dalam sejarah Kesultanan Aceh pada abad ke-17. Ia naik takhta pada tahun 1675 M setelah wafatnya Sultanah Safiatuddin dan memerintah hingga 1678 M.[1] Masa pemerintahannya berlangsung dalam situasi politik yang kompleks, ditandai oleh tekanan dari luar negeri serta konflik internal di dalam kerajaan.
Sultanah Naqiatuddin dikenal memiliki latar belakang bangsawan. Berdasarkan manuskrip silsilah Kesultanan Aceh, ia disebut sebagai puteri dari Malik Radiat Syaikh Hitam, yang memiliki hubungan keturunan dengan Firman Ali Riayat Syah dan Sayid al-Mukammil. Garis keturunan ini menunjukkan bahwa ia berasal dari lingkungan elit penguasa yang memiliki legitimasi dalam struktur kerajaan.[2] Sebelum naik takhta, Sultanah Naqiatuddin telah dipersiapkan sebagai calon penerus oleh Sultanah Safiatuddin Syah. Persiapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme suksesi yang diatur dalam hukum adat dan pemerintahan Aceh.[3]
Penobatan Sultanah Naqiatuddin dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Kanun Al-Asyi atau Adat Meukuta Alam. Sultanah Naqiatuddin dilantik pada 1 Sya'ban 1086 H atau bertepatan dengan 23 Oktober 1675 M. Penobatan dilaksanakan sebelum pemakaman Sultanah Safiatuddin. Setelah penobatan, Sultanah Naqiatuddin menggunakan gelar resmi Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah. Pengangkatan ini menandai kelanjutan tradisi kepemimpinan perempuan di Kesultanan Aceh pada masa tersebut.[3]
Sejak awal pemerintahannya, Sultanah Naqiatuddin menghadapi berbagai tantangan yang bersifat internal maupun eksternal. Dari sisi luar negeri, Kesultanan Aceh mengalami tekanan dari kekuatan Eropa seperti Belanda, Inggris dan Portugis. Kehadiran mereka tidak hanya berkaitan dengan perdagangan, tetapi juga membawa pengaruh agama Kristen ke wilayah tersebut. Di dalam negeri, muncul oposisi dari kelompok yang dikenal sebagai kaum Wujudiyah.[3] Kelompok ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang berlaku di Aceh saat itu dan aktif menentang pemerintahan Sultanah Naqiatuddin. Oposisi tersebut tidak hanya bersifat politik, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan sabotase. Salah satu peristiwa penting pada masa ini adalah kebakaran besar yang melanda ibu kota kerajaan, Banda Aceh. Kebakaran tersebut mengakibatkan hancurnya bangunan penting seperti Masjid Raya Baiturrahman dan Istana Seri Sultan beserta seluruh isinya.[2] Peristiwa ini tercatat pula dalam sumber sejarah luar Aceh, termasuk kronik di wilayah Malaka pada tahun 1677 M.[4]
Dalam menghadapi tekanan dari kelompok oposisi, Sultanah Naqiatuddin melakukan sejumlah perubahan dalam struktur pemerintahan. Salah satu langkah penting adalah penyempurnaan Kanun Al-Asyi atau Adat Meukuta Alam.[1] Reformasi ini dilakukan dengan bimbingan Syekh Abdurrauf Syiah Kuala yang menjabat sebagai Kadli Malikul Adil, serta mendapat persetujuan dari lembaga Balai Majlis Mahkamah Rakyat.[3]
Perubahan tersebut mencakup ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan sultan serta penyempurnaan sistem Federasi Tiga Sagi. Sistem ini telah berkembang sejak masa pemerintahan sebelumnya dan kemudian diperkuat pada periode pemerintahan Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah. Dalam konteks tersebut, kedudukan ketiga Panglima Sagoë menjadi semakin kuat, karena mereka memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan politik, termasuk memberikan pertimbangan akhir dalam pengangkatan maupun pemberhentian seorang sultan.[4]
Dalam sisitem Tiga sagi, wilayah Aceh dibagi menjadi tiga bagian utama yang disebut sagi (Sagoë). Pada masa pemerintahan Sultanah Naqiatuddin, pembagian wilayah Aceh ke dalam sistem Tiga Sagi (dikenal juga dengan Aceh Lhèè Sagoë) semakin diperjelas. Wilayah kerajaan dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu: Sagi XXII Mukim, Sagi XXV Mukim, Sagi XXVI Mukim yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala bergelar Panglima Sagoë.[1][2] Di bawah Panglima Sagoë terdapat para uleebalang, yaitu pemimpin wilayah yang menguasai beberapa mukim sebagai daerah kekuasaannya. Mukim merupakan kesatuan wilayah yang terdiri atas beberapa gampong (kampung) dan dipimpin oleh seorang kepala bergelar imeum mukim. Selanjutnya, pada tingkat paling bawah, setiap gampong dipimpin oleh seorang keuchik (keutjhi) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan lokal.[5]
Sultanah Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah memerintah hingga tahun 1678 M. Masa pemerintahannya relatif singkat, yaitu sekitar tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, kondisi politik Kesultanan Aceh berada dalam keadaan tidak stabil akibat tekanan dari kekuatan eksternal serta konflik internal di dalam negeri. Ketidakstabilan ini, termasuk perlawanan dari kelompok oposisi dan peristiwa-peristiwa seperti sabotase serta kerusakan pusat pemerintahan, memberikan dampak terhadap kelangsungan pemerintahan di Aceh. Situasi tersebut tidak hanya memengaruhi jalannya pemerintahan Sultanah Naqiatuddin, tetapi juga membawa pengaruh terhadap para ratu yang memerintah setelahnya. Setelah berakhirnya masa pemerintahan Sultanah Naqiatuddin pada tahun 1678 M, kekuasaan Kesultanan Aceh dilanjutkan oleh Sultanah Zaqiatuddin Inayat Syah.[6][7]
| Didahului oleh: Sultanah Safiatuddin |
Sultanah Aceh 1675—1678 |
Diteruskan oleh: Sultanah Zaqiatuddin |