Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Naqiatuddin dari Aceh

Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah merupakan salah satu penguasa perempuan dalam sejarah Kesultanan Aceh pada abad ke-17. Ia naik takhta pada tahun 1675 M setelah wafatnya Sultanah Safiatuddin dan memerintah hingga 1678 M. Masa pemerintahannya berlangsung dalam situasi politik yang kompleks, ditandai oleh tekanan dari luar negeri serta konflik internal di dalam kerajaan.

Wikipedia article
Diperbarui 25 Maret 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Sultan of AcehTemplat:SHORTDESC:Sultan of Aceh

Nurul Alam Naqiatuddin
نور العالم نقية الدين
Sultanah
Sultanah Aceh
Berkuasa23 Oktober 1675 – 23 Januari 1678
PendahuluSafiatuddin
PenerusZakiatuddin
KelahiranSri Para Puteri
Bandar Aceh Darussalam, Kesultanan Aceh
Kematian23 January 1678
Bandar Aceh Darussalam, Kesultanan Aceh
PasanganSultan Muhammad Syah
AyahMalik Mahmud Qithul Kahar Syah
AgamaIslam Sunni

Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah merupakan salah satu penguasa perempuan dalam sejarah Kesultanan Aceh pada abad ke-17. Ia naik takhta pada tahun 1675 M setelah wafatnya Sultanah Safiatuddin dan memerintah hingga 1678 M.[1] Masa pemerintahannya berlangsung dalam situasi politik yang kompleks, ditandai oleh tekanan dari luar negeri serta konflik internal di dalam kerajaan.

Riwayat

Latar belakang dan silsilah

Sultanah Naqiatuddin dikenal memiliki latar belakang bangsawan. Berdasarkan manuskrip silsilah Kesultanan Aceh, ia disebut sebagai puteri dari Malik Radiat Syaikh Hitam, yang memiliki hubungan keturunan dengan Firman Ali Riayat Syah dan Sayid al-Mukammil. Garis keturunan ini menunjukkan bahwa ia berasal dari lingkungan elit penguasa yang memiliki legitimasi dalam struktur kerajaan.[2] Sebelum naik takhta, Sultanah Naqiatuddin telah dipersiapkan sebagai calon penerus oleh Sultanah Safiatuddin Syah. Persiapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme suksesi yang diatur dalam hukum adat dan pemerintahan Aceh.[3]

Penobatan Sultanah Naqiatuddin dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Kanun Al-Asyi atau Adat Meukuta Alam. Sultanah Naqiatuddin dilantik pada 1 Sya'ban 1086 H atau bertepatan dengan 23 Oktober 1675 M. Penobatan dilaksanakan sebelum pemakaman Sultanah Safiatuddin. Setelah penobatan, Sultanah Naqiatuddin menggunakan gelar resmi Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah. Pengangkatan ini menandai kelanjutan tradisi kepemimpinan perempuan di Kesultanan Aceh pada masa tersebut.[3]

Masa pemerintahan

Sejak awal pemerintahannya, Sultanah Naqiatuddin menghadapi berbagai tantangan yang bersifat internal maupun eksternal. Dari sisi luar negeri, Kesultanan Aceh mengalami tekanan dari kekuatan Eropa seperti Belanda, Inggris dan Portugis. Kehadiran mereka tidak hanya berkaitan dengan perdagangan, tetapi juga membawa pengaruh agama Kristen ke wilayah tersebut. Di dalam negeri, muncul oposisi dari kelompok yang dikenal sebagai kaum Wujudiyah.[3] Kelompok ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang berlaku di Aceh saat itu dan aktif menentang pemerintahan Sultanah Naqiatuddin. Oposisi tersebut tidak hanya bersifat politik, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan sabotase. Salah satu peristiwa penting pada masa ini adalah kebakaran besar yang melanda ibu kota kerajaan, Banda Aceh. Kebakaran tersebut mengakibatkan hancurnya bangunan penting seperti Masjid Raya Baiturrahman dan Istana Seri Sultan beserta seluruh isinya.[2] Peristiwa ini tercatat pula dalam sumber sejarah luar Aceh, termasuk kronik di wilayah Malaka pada tahun 1677 M.[4]

Reformasi

Dalam menghadapi tekanan dari kelompok oposisi, Sultanah Naqiatuddin melakukan sejumlah perubahan dalam struktur pemerintahan. Salah satu langkah penting adalah penyempurnaan Kanun Al-Asyi atau Adat Meukuta Alam.[1] Reformasi ini dilakukan dengan bimbingan Syekh Abdurrauf Syiah Kuala yang menjabat sebagai Kadli Malikul Adil, serta mendapat persetujuan dari lembaga Balai Majlis Mahkamah Rakyat.[3]

Perubahan tersebut mencakup ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan sultan serta penyempurnaan sistem Federasi Tiga Sagi. Sistem ini telah berkembang sejak masa pemerintahan sebelumnya dan kemudian diperkuat pada periode pemerintahan Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah. Dalam konteks tersebut, kedudukan ketiga Panglima Sagoë menjadi semakin kuat, karena mereka memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan politik, termasuk memberikan pertimbangan akhir dalam pengangkatan maupun pemberhentian seorang sultan.[4]

Dalam sisitem Tiga sagi, wilayah Aceh dibagi menjadi tiga bagian utama yang disebut sagi (Sagoë). Pada masa pemerintahan Sultanah Naqiatuddin, pembagian wilayah Aceh ke dalam sistem Tiga Sagi (dikenal juga dengan Aceh Lhèè Sagoë) semakin diperjelas. Wilayah kerajaan dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu: Sagi XXII Mukim, Sagi XXV Mukim, Sagi XXVI Mukim yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala bergelar Panglima Sagoë.[1][2] Di bawah Panglima Sagoë terdapat para uleebalang, yaitu pemimpin wilayah yang menguasai beberapa mukim sebagai daerah kekuasaannya. Mukim merupakan kesatuan wilayah yang terdiri atas beberapa gampong (kampung) dan dipimpin oleh seorang kepala bergelar imeum mukim. Selanjutnya, pada tingkat paling bawah, setiap gampong dipimpin oleh seorang keuchik (keutjhi) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan lokal.[5]

Akhir pemerintahan

Sultanah Sultanah Nur Alam Naqiatuddin Syah memerintah hingga tahun 1678 M. Masa pemerintahannya relatif singkat, yaitu sekitar tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, kondisi politik Kesultanan Aceh berada dalam keadaan tidak stabil akibat tekanan dari kekuatan eksternal serta konflik internal di dalam negeri. Ketidakstabilan ini, termasuk perlawanan dari kelompok oposisi dan peristiwa-peristiwa seperti sabotase serta kerusakan pusat pemerintahan, memberikan dampak terhadap kelangsungan pemerintahan di Aceh. Situasi tersebut tidak hanya memengaruhi jalannya pemerintahan Sultanah Naqiatuddin, tetapi juga membawa pengaruh terhadap para ratu yang memerintah setelahnya. Setelah berakhirnya masa pemerintahan Sultanah Naqiatuddin pada tahun 1678 M, kekuasaan Kesultanan Aceh dilanjutkan oleh Sultanah Zaqiatuddin Inayat Syah.[6][7]

Referensi

  1. 1 2 3 Perempuan-perempuan Aceh Tempo Dulu yang Perkasa. Kabari, 19 Maret 2008.
  2. 1 2 3 Sudirman 2016, hlm. 18.
  3. 1 2 3 4 Hasjmy & Hasjmy, hlm. 16.
  4. 1 2 Hasjmy & Hasjmy, hlm. 17.
  5. ↑ Sudirman 2021, hlm. 158.
  6. ↑ Djajadiningrat 1911, hlm. 214.
  7. ↑ Khan 2017.

Daftar Pustaka

  • Hasjmy, A. (1993). Wanita Aceh dalam pemerintahan dan peperangan. disadur oleh Emi Suhaimi. Banda Aceh: Yayasan Pendidikan A. Hasjmy.
  • Sudirman (2016). Kronologis Para Sultan Aceh (Edisi Pertama). Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh. ISBN 9786029457599. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • Sudirman, Adi (2021). Ensiklopedia Sejarah Lengkap Indonesia dari Era Klasik Sampai Kontemporer. DIVA Press. ISBN 9786023916573.
  • Djajadiningrat, Raden Hoesein (1911). "Critisch Overzicht van de in Maleische Werken Vervatte Gegevens over de Geschiedenis van het Soeltanaat van Atjeh (Tinjauan Kritis terhadap Data yang Terkandung dalam Karya-karya Melayu mengenai Sejarah Kesultanan Aceh)". Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde / Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia (dalam bahasa Belanda). 65 (1). Brill: 218.
  • Khan, Sher Banu A. L. (2017). Sovereign Women in a Muslim Kingdom: The Sultanahs of Aceh, 1641–1699 (dalam bahasa Inggris). Southeast Asia Program Publications. ISBN 9781501713842.
Didahului oleh:
Sultanah Safiatuddin
Sultanah Aceh
1675—1678
Diteruskan oleh:
Sultanah Zaqiatuddin

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Riwayat
  2. Latar belakang dan silsilah
  3. Masa pemerintahan
  4. Akhir pemerintahan
  5. Referensi
  6. Daftar Pustaka

Artikel Terkait

Zaqiatuddin dari Aceh

Syah menggantikan sultanah sebelumnya yang meninggal yaitu Sultanah Naqiatuddin Syah pada tahun 1678. Menurut orang Inggris yang mengunjunginya tahun

Safiatuddin dari Aceh

gajah di Aceh juga menggeliat pada masa Sultanah Safiatuddin. Antara tahun 1628 hingga 1635, terdapat sekitar 62 gajah yang diekspor dari Aceh ke Benggala

Daftar penguasa Aceh

artikel daftar Wikimedia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026