Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Mustafa (politikus)

Mustafa adalah politikus yang menjabat Bupati Lampung Tengah periode 2016—2018. Bersama wakilnya, Loekman Djoyosoemarto, mereka berhasil memenangkan Pemilihan umum Bupati Lampung Tengah 2015. Sebelumnya ia menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2010—2015, mendampingi Bupati Ahmad Pairin.

Wikipedia article
Diperbarui 17 Desember 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Mustafa (politikus)
Mustafa
Saat menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah
Bupati Lampung Tengah ke-16
Masa jabatan
17 Februari 2016 – 12 Februari 2018
PresidenJoko Widodo
GubernurMuhammad Ridho Ficardo
WakilLoekman Djoyosoemarto
Sebelum
Pendahulu
Edarwan (Pjs.)
Pengganti
Loekman Djoyosoemarto
Sebelum
Wakil Bupati Lampung Tengah ke-4
Masa jabatan
2010–2015
Presiden
  • Susilo Bambang Yudhoyono
  • Joko Widodo
Gubernur
  • Sjachroedin Zainal Pagaralam
  • Muhammad Ridho Ficardo
Sebelum
Pendahulu
Musa Ahmad
Pengganti
Loekman Djoyosoemarto
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
Mustafa

27 Juli 1975 (umur 50)
Bumi Aji, Lampung Tengah
Partai politik
  •   Golkar (sampai 2016)
  •   NasDem (2016—2018)
PekerjaanPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mustafa (lahir 27 Juli 1975) adalah politikus yang menjabat Bupati Lampung Tengah periode 2016—2018. Bersama wakilnya, Loekman Djoyosoemarto, mereka berhasil memenangkan Pemilihan umum Bupati Lampung Tengah 2015. Sebelumnya ia menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2010—2015, mendampingi Bupati Ahmad Pairin.[1]

Ia sempat mencalonkan diri sebagi Gubernur Lampung dengan menggandeng politisi PKS Ahmad Jajuli pada tahun 2018, tetapi ia mengalami kegagalan.

Riwayat organisasi

  • Ketua KADIN Provinsi Lampung (—2016)
  • Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah (—2016)
  • Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung (2016—2018)

Kontroversi

Pada Februari 2018, Mustafa diamankan bersama 18 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus suap perizinan pinjaman dana daerah, agar disetujui oleh DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dan barang bukti uang sebesar Rp1 miliar dan Rp160 juta.[2] Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan suap yang melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20, tahun 2000 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.[3] Mustafa memberikan arahan kepada jajarannya agar menyuap pihak DPRD, guna memuluskan pinjaman senilai Rp300 miliar kepada Sarana Multi Infrastruktur, untuk sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.[4]

Pada Juli 2018, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Mustafa didakwa memberikan suap Rp9,6 miliar kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, untuk memuluskan rencana pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar kepada Badan Usaha Milik Negara Sarana Multi Infrastruktur. Suap dilakukan karena rencana pinjaman tersebut tidak memperoleh suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 yang hanya disetujui oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera.[5] Ia divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.[6] Namun, pada Juli 2021, setelah selesai menjalani hukuman penjara, Mustafa kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani vonis empat tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.[7] Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17 miliar subsider dua tahun penjara apabila harta benda tidak mencukupi.[8][9] Dalam persidangan terungkap pula bahwa Mustafa diduga menerima uang 10 hingga 20 persen dari nilai proyek, pada periode Mei 2017 hingga Februari 2018, senilai Rp51 miliar yang berasal dari 179 calon rekanan proyek. Mustafa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.[10]

Referensi

  1. ↑ http://www.jejamo.com/brrmm-brrmm-mustafa-naik-motor-menuju-tps-bumiaji-lampung-tengah.html
  2. ↑ Prireza, Adam (16 Februari 2018). "Kronologi OTT Suap Bupati Lampung Tengah oleh KPK". Tempo.co. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  3. ↑ Belarminus, Robertus; Patnistik, Egidius (16 Februari 2018). "Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditahan KPK". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  4. ↑ Belarminus, Robertus; Patnistik, Egidius (16 Februari 2018). "Mustafa, Bupati Lampung Tengah yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 10 M". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  5. ↑ Hidayat, Faiq (14 Mei 2018). "Bupati Lampung Tengah Didakwa Suap Rp 9,6 M ke DPRD". Detik.com. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  6. ↑ Hidayat, Faiq (23 Juli 2018). "Kasus Suap DPRD, Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun Bui". Detik.com. Diakses tanggal 12 Desember 2025.
  7. ↑ Ramadhan, Azhar Bagas (5 Agustus 2021). "KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin". Detik.com. Diakses tanggal 11 Desember 2025.
  8. ↑ Sukarta, Agus Wira; Damiri (5 Juli 2021). Tasrief Tarmizi (ed.). "Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun penjara". LKBN Antara. Diakses tanggal 11 Desember 2025.
  9. ↑ Wiguna, Tama (5 Juli 2021). "[BREAKING] Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp17 M". IDN Times. Diakses tanggal 11 Desember 2025.
  10. ↑ Jaya, Tri Purna; Ika, Aprilia (5 Juli 2021). "Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 51 M". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
  • l
  • b
  • s
Koruptor Indonesia tahun 2018
  • Adriatma Dwi Putra
  • Mustafa
  • Neneng Hasanah Yasin
  • Tubagus Iman Ariyadi
  • Zumi Zola
◀ 2017 2019 ▶
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • VIAF
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Belanda
Lain-lain
  • Yale LUX


Ikon rintisan

Artikel bertopik biografi politikus Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Riwayat organisasi
  2. Kontroversi
  3. Referensi

Artikel Terkait

Alireza Arafi

Pemimpin Syiah dan ulama Iran (lahir 1959)

Frans Kaisiepo

Pahlawan Nasional Indonesia (1921-1979)

Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia ke-7

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026