Mustafa adalah politikus yang menjabat Bupati Lampung Tengah periode 2016—2018. Bersama wakilnya, Loekman Djoyosoemarto, mereka berhasil memenangkan Pemilihan umum Bupati Lampung Tengah 2015. Sebelumnya ia menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2010—2015, mendampingi Bupati Ahmad Pairin.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Mustafa | |
|---|---|
Saat menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah | |
| Bupati Lampung Tengah ke-16 | |
| Masa jabatan 17 Februari 2016 – 12 Februari 2018 | |
| Presiden | Joko Widodo |
| Gubernur | Muhammad Ridho Ficardo |
| Wakil | Loekman Djoyosoemarto |
Pendahulu Edarwan (Pjs.) Pengganti Loekman Djoyosoemarto | |
| Wakil Bupati Lampung Tengah ke-4 | |
| Masa jabatan 2010–2015 | |
| Presiden | |
| Gubernur | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | Mustafa 27 Juli 1975 Bumi Aji, Lampung Tengah |
| Partai politik | |
| Pekerjaan | Politisi |
Mustafa (lahir 27 Juli 1975) adalah politikus yang menjabat Bupati Lampung Tengah periode 2016—2018. Bersama wakilnya, Loekman Djoyosoemarto, mereka berhasil memenangkan Pemilihan umum Bupati Lampung Tengah 2015. Sebelumnya ia menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2010—2015, mendampingi Bupati Ahmad Pairin.[1]
Ia sempat mencalonkan diri sebagi Gubernur Lampung dengan menggandeng politisi PKS Ahmad Jajuli pada tahun 2018, tetapi ia mengalami kegagalan.
Pada Februari 2018, Mustafa diamankan bersama 18 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus suap perizinan pinjaman dana daerah, agar disetujui oleh DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dan barang bukti uang sebesar Rp1 miliar dan Rp160 juta.[2] Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan suap yang melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20, tahun 2000 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.[3] Mustafa memberikan arahan kepada jajarannya agar menyuap pihak DPRD, guna memuluskan pinjaman senilai Rp300 miliar kepada Sarana Multi Infrastruktur, untuk sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.[4]
Pada Juli 2018, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Mustafa didakwa memberikan suap Rp9,6 miliar kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, untuk memuluskan rencana pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar kepada Badan Usaha Milik Negara Sarana Multi Infrastruktur. Suap dilakukan karena rencana pinjaman tersebut tidak memperoleh suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 yang hanya disetujui oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera.[5] Ia divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.[6] Namun, pada Juli 2021, setelah selesai menjalani hukuman penjara, Mustafa kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani vonis empat tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.[7] Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17 miliar subsider dua tahun penjara apabila harta benda tidak mencukupi.[8][9] Dalam persidangan terungkap pula bahwa Mustafa diduga menerima uang 10 hingga 20 persen dari nilai proyek, pada periode Mei 2017 hingga Februari 2018, senilai Rp51 miliar yang berasal dari 179 calon rekanan proyek. Mustafa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.[10]