Marga Tegamoan merupakan pembagian wilayah administratif tradisional yang pernah ada di Lampung, Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Marga Tegamoan merupakan pembagian wilayah administratif tradisional (genealogis - teritorial) yang pernah ada di Lampung, Indonesia.[1]

Dalam kesatuan wilayah ini hirarkinya Punyimbang Marga, Punyimbang Tiyuh dan Punyimbang Suku. Marga Tegamoan dikepalai oleh Punyimbang Marga/ Pesirah yang membawahi diantaranya Tiyuh Pagar Dewa, Panaragan, Bandar Dewa, Menggala Mas dan lainnya untuk mengatur jalannya pemerintahan yang bersifat adat.[2][3]
Pada masa Hindia Belanda di tahun 1928 sistem pemerintahan marga secara administratif ditetapkan menjadi teritorial - genealogis. Lanjut setelah kemerdekaan (Residen Lampung berada dibawah Provinsi Sumatera Selatan) pemerintahan marga dihapuskan dan diganti menjadi "negeri" berdasarkan "Peraturan Residen Lampung Nomor 153 tertanggal 03 Desember 1952".[4] Sejak tahun 1965 (Provinsi Lampung sudah berdiri), nampak susunan negeri sebagai persiapan persiapan pemerintahan daerah tingkat III tidak efektif, sehingga Pemerintah Kecamatan langsung mengurus Desa/ Kampung/ Tiyuh/ Pekon sebagai bawahannya. Tetapi sistem adat yang telah berjalan turun temurun dalam kesatuan marga-marga di Lampung tetap berjalan hingga kini, sebagai tradisi leluhur masyarakat setempat.[5][3]
Kesatuan Marga, Megopak Tulang Bawang:
Kesatuan Marga, Abung Siwo Mego:
Kesatuan Marga, Pubian Telu Suku:
Kesatuan Marga, Sungkai Bunga Mayang:
Kesatuan Marga, Way Kanan: