Kompleks Makam Bukit Batu adalah salah satu situs sejarah penting yang berada di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kompleks makam ini dikenal sebagai makam keluarga Kerajaan Melayu Bentan yang juga dikenal sebagai makam 7 Puteri Kerajaan Bintan, dan merupakan bagian dari sejarah panjang perkembangan masyarakat Melayu di Pulau Bintan. Meskipun makam ini belum ditetapkan secara resmi sebagai situs cagar budaya oleh pemerintah daerah, makam ini telah diinventaris oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batu Sangkar dengan nomor 10/BCB-TB/C/03/2010. Keberadaan Kompleks Makam Bukit Batu pertama kali dicatat pada tahun 1872 oleh Johanes Elias Teysman, seorang ahli botani dari Kebun Raya Bogor, yang dimuatnya dalam Laporan Sebuah Ekspedisi Botani ke beberapa daerah yaitu Daerah Bangka, Riau, dan Lingga. Enam tahun kemudian pada tahun 1883, seseorang berkebangsaan Belanda Selanjutnya, pada tahun 1883, J.G. Schot juga melaporkan makam ini dalam tulisannya berjudul Bijdrage tot Kennis van Oud Bintan, yang membahas sejarah Bintan lama.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Kompleks Makam Bukit Batu,Bintan | |
|---|---|
| Nama sebagaimana tercantum dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya | |
| Peringkat | Provinsi |
| Kategori | Situs |
| No. Regnas | KB003755 |
| Lokasi keberadaan | Jalan Tok Telani – Bintan Buyu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau 29133, Indonesia |
| No. SK | 10/BCB-TB/C/03/2010 |
| Tanggal SK | 8 Agustus 2019 |
| Pemilik | Pemerintah Kabupaten Bintan |
| Pengelola | Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV |
Kompleks Makam Bukit Batu adalah salah satu situs sejarah penting yang berada di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kompleks makam ini dikenal sebagai makam keluarga Kerajaan Melayu Bentan yang juga dikenal sebagai makam 7 Puteri Kerajaan Bintan, dan merupakan bagian dari sejarah panjang perkembangan masyarakat Melayu di Pulau Bintan. Meskipun makam ini belum ditetapkan secara resmi sebagai situs cagar budaya oleh pemerintah daerah, makam ini telah diinventaris oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batu Sangkar dengan nomor 10/BCB-TB/C/03/2010. Keberadaan Kompleks Makam Bukit Batu pertama kali dicatat pada tahun 1872 oleh Johanes Elias Teysman, seorang ahli botani dari Kebun Raya Bogor, yang dimuatnya dalam Laporan Sebuah Ekspedisi Botani ke beberapa daerah yaitu Daerah Bangka, Riau, dan Lingga. Enam tahun kemudian pada tahun 1883, seseorang berkebangsaan Belanda Selanjutnya, pada tahun 1883, J.G. Schot juga melaporkan makam ini dalam tulisannya berjudul Bijdrage tot Kennis van Oud Bintan, yang membahas sejarah Bintan lama.[1]

Di dalam kompleks Makam Bukit Batu terdapat enam makam utama, yaitu Budayana, Wan Pok (Wan Empuk), Wan Malani, Wan Sri Beni, Tok Telani, dan Tok Hile (Tok Kelaun). Wan Pok dan Wan Telani merupakan dua orang perempuan yang berasal dari Bukit Seguntang Mahameru bukit bersejarah di Palembang, Sumatera Selatan.Wan Pok dan Wan Telani sampai ke Bintan mengikuti suami (Nila Pahlawan dan Krisna Pendeta) yang merupakan sahabat Sang Sapurba dan Demang Lebar Daun yang merupakan penguasa Sriwijaya. Wan Pok dan Wan Telani melakukan hijrah ke Bintan pada Abad ke XII. Selanjutnya, Tok Telani adalah putra Demang Lebar Daun yang merupakan juga salah satu daerah di Palembang, Sumatera Selatan. Beliau memangku jabatan setelah Bintan membuka negeri baru di Tumasik (Singapura). Sedangkan Wan Sri Beni adalah puteri Bintan yang menikah dengan Sang Nila Utama, putera Sang Sapurba. Sedangkan Tok Hile merupakan kerabat dekat Budayana (permaisuri) yang membantu dalam menjalankan pemerintahan setempat.[2] Bahkan di salah satu nisan terdapat tanda tahun 974 Hijriyah (1566 M), yang menunjukkan bahwa keberadaan kompleks makam sudah ada sejak masa akhir abad ke-16.
Dalam setiap momentum Isra Miraj menjadi penting bagi sebagian masyarakat Bintan yang secara rutin menggelar doa bersama di Makam Bukit Batu. Dalam kebiasaan ziarah makam umumnya dilakukan setiap tanggal 27 bulan Rajab dan jika peziarah melakukan ziarah makam di luar dari hari tersebut dalam artian peziarah dapat melakukan ritual pada hari apa saja, namun waktu yang diyakini oleh masyarakat melayu di Desa Bintan yaitu 27 bulan Rajab. Terdapat beberapa prosesi ziarah yang dilakukan oleh masyarakat Bintan yang menjadi budaya atau kebiasaan bagi para masyarakat. Contohnya yaitu meletakkan pulut kuning dan telur merah di area makam, membakar aroma wewangian seperti kemenyan, dan kemudian melakukan prosesi ziarah pada umumnya seperti berdoa dan berzikir bersama. Setelah pembacaan doa selesai barulah pulut dan telur merah diambil lagi untuk dimakan, dan hal ini ditandai sebagai penutup ziarah yang dilaksanakan yaitu dengan makan bersama para peziarah.[3]