Majelis pembimbing, disingkat mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas pokok kwartir, gugus depan, dan satuan karya dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, material, finansial dan organisatoris pada tingkatan dan satuan Gerakan Pramuka. Pada tingkat nasional, majelis pembimbing diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. Selain tingkatan gugusdepan dan satuan karya, ketua majelis pembimbing dijabat oleh kepala pemerintahan di daerahnya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Majelis pembimbing, disingkat mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas pokok kwartir, gugus depan, dan satuan karya dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, material, finansial dan organisatoris pada tingkatan dan satuan Gerakan Pramuka.[1] Pada tingkat nasional, majelis pembimbing diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. Selain tingkatan gugusdepan dan satuan karya, ketua majelis pembimbing dijabat oleh kepala pemerintahan di daerahnya.[2]
Berdasarkan wilayah kerjanya, majelis pembimbing terbagi menjadi:[2]
Pada setiap tingkatan, majelis pembimbing wajib bersidang pada jangka waktu tertentu.[3]
Jangka waktu persidangan Majelis Pembimbing Nasional ditentukan sebagai berikut:
Jangka waktu persidangan majelis pembimbing daerah ditentukan sebagai berikut:
Jangka waktu persidangan majelis pembimbing cabang ditentukan sebagai berikut:
Jangka waktu persidangan majelis pembimbing ranting ditentukan sebagai berikut:
Jangka waktu persidangan majelis pembimbing gugusdepan ditentukan sebagai berikut:
Jangka waktu persidangan majelis pembimbing satuan karya ditentukan sebagai berikut: