Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah limbah yang harus ditangani dengan benar untuk mencegah gangguan kesehatan manusia atau kerusakan lingkungan. Limbah dapat berbahaya karena beracun, mudah bereaksi dengan bahan kimia lain, korosif, dan masih banyak lagi. Pada 2022, manusia menghasilkan 300–500 juta metrik ton limbah berbahaya setiap tahunnya. Contoh umum adalah elektronik, baterai, dan cat. Aspek penting dari pengelolaan limbah B3 adalah pembuangan yang aman. Limbah B3 dapat disimpan di tempat pembuangan akhir, dibakar, atau didaur ulang menjadi sesuatu yang baru. Pengelolaan limbah B3 penting untuk mencapai keberlanjutan di seluruh dunia. Limbah B3 diatur dalam skala nasional oleh pemerintah nasional maupun dalam skala internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan perjanjian internasional.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah limbah yang harus ditangani dengan benar untuk mencegah gangguan kesehatan manusia atau kerusakan lingkungan. Limbah dapat berbahaya karena beracun, mudah bereaksi dengan bahan kimia lain, korosif, dan masih banyak lagi.[1] Pada 2022, manusia menghasilkan 300–500 juta metrik ton limbah berbahaya setiap tahunnya.[2] Contoh umum adalah elektronik, baterai, dan cat. Aspek penting dari pengelolaan limbah B3 adalah pembuangan yang aman. Limbah B3 dapat disimpan di tempat pembuangan akhir, dibakar, atau didaur ulang menjadi sesuatu yang baru. Pengelolaan limbah B3 penting untuk mencapai keberlanjutan di seluruh dunia.[3] Limbah B3 diatur dalam skala nasional oleh pemerintah nasional maupun dalam skala internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan perjanjian internasional.
Limbah universal adalah kategori khusus limbah berbahaya yang (di AS) umumnya memiliki ancaman yang lebih rendah dibandingkan limbah berbahaya lainnya, tersebar luas, dan diproduksi dalam jumlah yang sangat besar oleh banyak pembangkit listrik. Beberapa "limbah universal" yang paling umum adalah: bohlam pendar, beberapa baterai khusus (misalnya baterai yang mengandung litium atau timbal), tabung sinar katode, dan perangkat yang mengandung raksa.
Limbah universal tunduk pada persyaratan peraturan yang agak kurang ketat. Penghasil limbah universal dalam jumlah kecil dapat diklasifikasikan sebagai "penghasil limbah kecil dengan pengecualian bersyarat" (CESQG) yang membebaskan mereka dari beberapa persyaratan peraturan terkait penanganan dan penyimpanan limbah berbahaya. Limbah universal tetap harus dibuang dengan benar.

Limbah B3 rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan dari rumah tangga. Jenis limbah ini hanya berlaku untuk limbah yang berasal dari penggunaan material yang berlabel dan dijual untuk "penggunaan rumah tangga". Limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan atau di lingkungan industri bukan limbah B3 rumah tangga.
Berikut ini kategori-kategori yang sering diterapkan pada limbah B3 rumah tangga. Perlu dicatat bahwa banyak kategori ini saling tumpang tindih dan banyak limbah B3 rumah tangga dapat dikategorikan secara berbeda:
Secara historis, berbagai limbah B3 dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) biasa. Limbah B3 seringkali harus distabilkan dan dipadatkan agar dapat masuk ke TPA, dan harus menjalani berbagai pengolahan untuk menstabilkan dan membuangnya. Sebagian besar bahan yang mudah terbakar dapat didaur ulang menjadi bahan bakar industri. Beberapa bahan dengan kandungan berbahaya dapat didaur ulang, seperti baterai timbal-asam. Banyak TPA memerlukan tindakan pencegahan terhadap pencemaran air tanah. Misalnya, penghalang harus dipasang di sepanjang fondasi TPA untuk menahan zat berbahaya yang mungkin tersisa dalam limbah yang dibuang.[5]
Beberapa limbah B3 dapat didaur ulang menjadi produk baru.[6] Contohnya baterai timbal-asam atau papan sirkuit elektronik. Ketika logam berat dalam wujud abu melalui pengolahan yang tepat, logam tersebut dapat mengikat polutan lain dan mengubahnya menjadi padatan yang lebih mudah dibuang, atau dapat digunakan sebagai pengisi trotoar. Pengolahan tersebut mengurangi tingkat ancaman B3, seperti abu layang dan abu padat,[7] sekaligus mendaur ulang produk yang aman.
Insinerator membakar limbah berbahaya pada suhu tinggi (870–1.400 °C (1.600–2.550 °F)), sehingga mengurangi jumlahnya secara signifikan dengan menguraikannya menjadi abu dan gas.[8] Insinerasi dapat digunakan untuk berbagai jenis limbah berbahaya, termasuk tanah, lumpur, cairan, dan gas yang terkontaminasi. Insinerator dapat dibangun langsung di lokasi pembuangan limbah B3, atau lebih umum, limbah dapat diangkut dari lokasi pembuangan ke fasilitas insinerasi permanen.[8]
Abu dan gas yang tersisa dari insinerasi juga dapat berbahaya. Logam tidak hancur, dan dapat tetap berada di tungku atau berubah menjadi gas dan bergabung dengan emisi gas. Abu harus disimpan di tempat pembuangan limbah B3, meskipun membutuhkan ruang lebih sedikit daripada limbah aslinya.[8] Insinerasi melepaskan gas-gas seperti karbon dioksida, nitrogen oksida, amonia, dan senyawa organik yang mudah menguap.[9] Reaksi di tungku juga dapat membentuk gas asam klorida dan belerang dioksida. Untuk menghindari pelepasan gas berbahaya dan limbah padat yang tersuspensi dalam gas-gas tersebut, insinerator modern dirancang dengan sistem untuk menangkap emisi ini.[10]
Limbah B3 dapat ditampung di tempat pembuangan akhir (TPA) limbah B3 atau fasilitas pembuangan permanen. 40 CFR 260.10 berbunyi: "Dalam konteks limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Tempat Pembuangan Akhir didefinisikan sebagai fasilitas pembuangan atau bagian dari fasilitas tempat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ditempatkan atau di darat dan bukan merupakan tumpukan, fasilitas pengolahan lahan, penampungan permukaan, sumur injeksi bawah tanah, formasi kubah garam, formasi lapisan garam, tambang bawah tanah, gua, atau unit manajemen tindakan korektif."[11][12]
Beberapa jenis limbah B3 dapat dihilangkan menggunakan pirolisis pada suhu tinggi, tidak harus melalui busur listrik, tetapi tanpa oksigen untuk menghindari pembakaran. Namun, ketika busur listrik digunakan untuk menghasilkan panas ultra yang dibutuhkan (suhu di atas 3.000 derajat Celsius), semua material (limbah) yang dimasukkan ke dalam proses akan meleleh menjadi terak cair dan teknologi ini disebut plasma, bukan pirolisis. Teknologi plasma menghasilkan material inert dan ketika didinginkan, memadat menjadi material seperti batu. Metode pengolahan ini sangat mahal, tetapi mungkin lebih baik daripada insinerasi suhu tinggi dalam beberapa keadaan, seperti dalam penghancuran jenis limbah organik pekat, termasuk bifenil terpoliklorinasi, pestisida, dan polutan organik persisten lainnya.[13][14]
Pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya memiliki risiko besar jika tidak dilakukan dengan benar. Jika dibuang secara tidak benar, gas berbahaya dapat lepas ke udara yang mengakibatkan morbiditas dan mortalitas yang lebih tinggi.[15] Gas ini dapat berupa hidrogen klorida, karbon monoksida, nitrogen oksida, belerang dioksida, dan beberapa mungkin juga mencakup logam berat.[15] Dengan prospek bahan gas yang dilepaskan ke atmosfer, beberapa organisasi (RCRA, TSCA, HSWA, CERCLA) mengembangkan skala identifikasi kategori bahan dan limbah berbahaya agar memudahkan mengidentifikasi dan mengurangi potensi kebocoran. Bahan Daftar-F diidentifikasi sebagai limbah praktik industri non-spesifik; Daftar-K adalah limbah yang dihasilkan dari proses industri tertentu: pestisida, minyak bumi, industri peledak; serta daftar P dan U adalah limbah yang dihasilkan untuk penggunaan komersial dan pestisida yang stabil di rak.[15] Kesalahan pengelolaan limbah B3 dapat menyebabkan konsekuensi kesehatan langsung yang merugikan melalui pencemaran udara, air, dan tanah.[15] Dalam sebuah studi di Austria, orang-orang yang tinggal di dekat kawasan industri "lebih sering menganggur, memiliki tingkat pendidikan yang lebih rendah, dan dua kali lebih mungkin menjadi imigran."[16] Hal ini menciptakan masalah yang jauh lebih besar bagi mereka yang sangat bergantung pada lahan pertanian dan air sungai untuk minum; termasuk penduduk asli Amerika. Meskipun masyarakat kelas bawah dan/atau minoritas sosial berisiko lebih tinggi terpapar racun, penduduk asli Amerika berisiko berlipat ganda karena fakta-fakta di atas. Pembuangan limbah B3 yang tidak tepat telah mengakibatkan banyak komplikasi kesehatan ekstrem di antara suku-suku tertentu. Warga Suku Mohawk di Akwesasne telah mengalami peningkatan kadar PCB (bifenil terpoliklorinasi) dalam aliran darah mereka yang menyebabkan tingkat kanker yang lebih tinggi.[17]
PBB memiliki mandat terhadap B3 dan limbah B3 dengan rekomendasi kepada negara-negara untuk menangani limbah B3.[18] Sebanyak 199 negara menandatangani Konvensi Basel 1992, yang berupaya menghentikan aliran limbah B3 dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang dengan peraturan lingkungan yang kurang ketat.[19]
Komunitas internasional telah menetapkan pengelolaan limbah berbahaya dan bahan kimia yang bertanggung jawab sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan dengan memasukkannya ke dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-12.[20] Tujuan nomor 12.4 adalah untuk "mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua limbah yang ramah lingkungan sepanjang siklus hidupnya". Salah satu indikator untuk target ini adalah: "limbah B3 yang dihasilkan per kapita; dan proporsi limbah B3 yang diolah, berdasarkan jenis pengolahan".[3]
Limbah B3 adalah limbah dengan sifat yang membuatnya berbahaya atau berpotensi membahayakan kesehatan manusia atau lingkungan. Limbah B3 dapat berupa cairan, padatan, gas tertampung, atau lumpur. Limbah B3 dapat berupa produk sampingan dari proses manufaktur atau produk komersial yang dibuang begitu saja, seperti cairan pembersih atau pestisida. Dalam istilah regulasi, limbah B3 RCRA adalah limbah yang termasuk dalam salah satu dari empat daftar limbah B3 (Daftar F, Daftar K, Daftar P, atau Daftar U), atau menunjukkan setidaknya satu dari empat karakteristik berikut; mudah terbakar, korosif, reaktivitas, atau toksisitas. Di AS, limbah B3 diatur berdasarkan Undang-Undang Konservasi dan Pemulihan Sumber Daya Alam (RCRA), Bagian C.[21]
Menurut pengertian tersebut, EPA menetapkan bahwa beberapa limbah tertentu berbahaya. Limbah-limbah ini dimasukkan ke dalam daftar yang diterbitkan oleh badan tersebut. Daftar ini dibagi menjadi tiga kategori: Daftar F (limbah sumber non-spesifik) yang termaktub dalam 40 CFR 261.31, Daftar K (limbah sumber spesifik) yang termaktub dalam 40 CFR 261.32, dan Daftar P serta Daftar U (produk kimia komersial yang dibuang) yang termaktub dalam 40 CFR 261.33.
Sistem pencatatan RCRA membantu melacak daur limbah berbahaya dan mengurangi jumlah limbah berbahaya yang dibuang secara ilegal.
Undang-Undang Tanggapan, Kompensasi, dan Kewajiban Lingkungan Komprehensif (CERCLA) disahkan pada 1980. Tujuan utama CERCLA adalah menciptakan "Superfund" dan menyediakan dana pembersihan dan remediasi lokasi pembuangan limbah B3 yang telah ditutup dan terbengkalai. CERCLA menangani pelepasan B3 di masa lampau, tetapi tidak secara khusus mengelola limbah B3.
Pada tahun 1984, kebocoran gas metil isosianat, dikenal sebagai Tragedi Bhopal, meningkatkan kesadaran lingkungan di India.[22] Sebagai tanggapan, pemerintah India mengeluarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup pada tahun 1986, diikuti oleh Peraturan tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada tahun 1989.[23] Dengan aturan ini, perusahaan hanya diizinkan tiap-tiap negara bagian untuk menghasilkan limbah berbahaya jika mereka dapat membuangnya dengan aman.[24] Namun, pemerintah negara bagian tidak membuat peraturan yang lebih efektif. Ada sekitar satu dasawarsa penundaan antara saat tempat pembuangan limbah B3 diajukan dan dibangun. Selama waktu ini, perusahaan membuang limbah B3 di berbagai lokasi pembuangan limbah B3 "sementara", seperti di sepanjang jalan dan di lubang gorong-gorong, tanpa rencana segera untuk memindahkannya ke fasilitas yang tepat.[23]
Akhirnya, Mahkamah Agung turun tangan untuk mencegah kerusakan limbah B3 untuk melindungi hak untuk hidup. Sebuah petisi 1995 oleh Yayasan Penelitian Sains, Teknologi, dan Kebijakan Sumber Daya Alam[25] mendorong Mahkamah Agung untuk membentuk Komite Tinggi (HPC) Limbah Berbahaya, karena data dari badan pemerintah yang sudah ada sebelumnya tidak dapat digunakan.[23] Komite ini menemukan studi yang menghubungkan polusi dan penanganan limbah yang tidak tepat dengan jumlah kromium heksavalen, timbal, dan logam berat lainnya yang lebih tinggi. Industri dan regulator secara efektif mengabaikan studi ini.[23] Selain itu, negara juga tidak bertindak sesuai dengan Konvensi Basel, sebuah perjanjian internasional tentang pengangkutan limbah B3. Mahkamah Agung mengubah Peraturan tentang Limbah Berbahaya dan Beracun serta membentuk Komite Pemantauan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti keputusannya. Dengan komite ini, Mahkamah Agung telah mampu memaksa penutupan perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah B3.

Di Amerika Serikat, pengelolaan, penyimpanan, dan pembuangan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi dan Pemulihan Sumber Daya Alam (Resource Conservation and Recovery Act/RCRA). Limbah B3 didefinisikan dalam RCRA menurut 40 CFR 261 dan dibagi menjadi dua kategori utama: karakteristik dan terdaftar.[26]
Persyaratan RCRA berlaku untuk semua perusahaan yang menghasilkan, menyimpan, dan membuang limbah B3 di Amerika Serikat. Banyak jenis kegiatan bisnis menghasilkan limbah berbahaya. Binatu, bengkel mobil, rumah sakit, pembasmi hama, dan tempat cuci cetak film foto semuanya dapat menghasilkan limbah B3. Beberapa penghasil limbah B3 adalah perusahaan besar seperti produsen bahan kimia, perusahaan pelapisan listrik, dan kilang minyak.
Fasilitas AS yang menangani, menyimpan, atau membuang limbah B3 harus mendapatkan izin menurut RCRA. Penghasil dan pengangkut limbah B3 harus memenuhi persyaratan khusus untuk penanganan, pengelolaan, dan pelacakan limbah. Melalui RCRA, Kongres mengarahkan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) untuk membuat peraturan guna mengelola limbah B3. Berdasarkan mandat ini, EPA telah mengembangkan persyaratan ketat untuk semua aspek pengelolaan limbah B3, termasuk menangani, menyimpan, dan membuang limbah B3. Selain persyaratan federal ini, negara bagian dapat mengembangkan persyaratan ketat lagi yang cakupannya lebih luas daripada peraturan federal. Lebih lanjut, RCRA memungkinkan setiap negara bagian untuk mengembangkan program regulasi yang setidaknya sama ketatnya dengan RCRA, dan setelah ditinjau oleh EPA, negara bagian dapat mengambil alih tanggung jawab untuk menerapkan persyaratan berdasarkan RCRA. Sebagian besar negara bagian memanfaatkan wewenang ini, menerapkan program limbah berbahaya mereka sendiri yang setidaknya sama ketatnya dan, dalam beberapa kasus, lebih ketat daripada program federal.
Pemerintah AS menyediakan beberapa alat untuk memetakan limbah berbahaya ke lokasi tertentu. Alat-alat ini juga memungkinkan pengguna untuk melihat informasi tambahan.