Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama. Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.