Kebijakan TRIPS-Plus merupakan standar perlindungan HKI pada level internasional yang telah disepakati oleh negara-negara sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan multilateral dalam kerangka pembentukan World Trade Organization (WTO).TRIPS-Plus sering mencakup perpanjangan masa paten, perlindungan eksklusif atas data uji klinis, dan pembatasan mekanisme fleksibilitas seperti compulsory licensing serta parallel importation. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran global terhadap dampaknya pada akses masyarakat terhadap obat dan kesehatan publik. Perjanjian TRIPS adalah perjanjian yang menetapkan standar minimum dan fleksibilitas dalam perlindungan HKI serta mewajibkan setiap anggota untuk menerapkannya dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya.
Kebijakan TRIPS-Plus merupakan standar perlindungan HKI pada level internasional yang telah disepakati oleh negara-negara sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan multilateral dalam kerangka pembentukan World Trade Organization (WTO).TRIPS-Plus sering mencakup perpanjangan masa paten, perlindungan eksklusif atas data uji klinis, dan pembatasan mekanisme fleksibilitas seperti compulsory licensing serta parallel importation. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran global terhadap dampaknya pada akses masyarakat terhadap obat dan kesehatan publik. Perjanjian TRIPS adalah perjanjian yang menetapkan standar minimum dan fleksibilitas dalam perlindungan HKI serta mewajibkan setiap anggota untuk menerapkannya dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya.[1]
Latar Belakang dari TRIPS ke TRIPS-Plus
Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang mulai berlaku sejak 1995 di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menetapkan standar minimum perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) secara global. Aturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk paten, hak cipta, merek dagang, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang. Tujuan utamanya adalah menyelaraskan sistem HKI antarnegara guna mendorong perdagangan internasional yang lebih adil dan terprediksi.Kesepakatan ini memungkinkan fleksibilitas untuk kebutuhan kesehatan, seperti compulsory licensing dan parallel importation.[2]
TRIPS memberikan fleksibilitas kepada negara anggota, terutama negara berkembang, untuk menjaga kepentingan publik. Beberapa mekanisme seperti compulsory licensing atau lisensi wajib untuk memproduksi obat generik tanpa izin pemegang paten dan parallel importation (impor paralel untuk memperoleh obat dengan harga lebih murah dari negara lain) dirancang agar pemerintah tetap dapat mengutamakan akses kesehatan, pendidikan, dan teknologi.
Namun, sejak akhir 1990-an hingga awal 2000-an, dalam konteks meningkatnya negosiasi perjanjian perdagangan bebas bilateral dan regional (FTA/BFTA), negara maju khususnya Amerika Serikat dan Uni Eropa sering kali mendorong penerapan standar perlindungan HKI yang melebihi ketentuan TRIPS. Inilah yang kemudian dikenal sebagai ketentuan TRIPS-Plus. Dalam beberapa kasus, ketentuan ini menghapus atau membatasi ruang manuver pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat [3][4]
Bentuk-bentuk Ketentuan TRIPS-Plus
TRIPS-Plus biasanya mencakup beberapa jenis ketentuan berikut:
Perpanjangan masa paten
Data exclusivity, yaitu perlindungan eksklusif atas data uji klinis sehingga mencegah masuknya obat generik dalam jangka waktu tertentu.
Patent linkage, yakni syarat bahwa obat generik hanya bisa dipasarkan jika patennya sudah kedaluwarsa.
Pembatasan compulsory licensing dan parallel importation, sehingga pemerintah sulit mengizinkan penggunaan obat generik dalam kondisi darurat.
Klausa penegakan hak HKI di perbatasan yang mempertegas enforcement. Contoh konkret, beberapa FTA seperti Indonesia-Jepang (IJEPA) mencakup ketentuan TRIPS-Plus dalam bidang paten, dan hal serupa ditemui dalam perjanjian CEPA dengan Uni Eropa dan EFTA .[5]
Perjanjian TRIPS-Plus
Sejak diberlakukannya Perjanjian TRIPS pada 1995 di bawah kerangka WTO, negara-negara anggota memiliki kewajiban untuk memenuhi standar minimum perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Namun, TRIPS juga mengakui adanya fleksibilitas, misalnya melalui mekanisme compulsory licensing (lisensi wajib untuk kepentingan kesehatan publik) atau parallel importation (impor paralel yang memungkinkan negara membeli obat dengan harga lebih murah dari pasar internasional). Fitur fleksibilitas ini terbukti sangat penting bagi negara berkembang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan komersial pemegang paten dan kebutuhan kesehatan publik.Permasalahan muncul ketika negara maju, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, mendorong negosiasi Free Trade Agreements (FTA) atau perjanjian bilateral/regional lainnya yang berisi ketentuan TRIPS-Plus. Ketentuan ini bersifat lebih ketat daripada standar TRIPS, misalnya melalui:
Perpanjangan masa paten lebih dari 20 tahun
Data exclusivity yang menunda masuknya obat generik
Pembatasan compulsory licensing,
Pengetatan parallel importation,
Perluasan perlindungan HKI ke area baru, seperti perlindungan varietas tanaman atau data uji klinis.
Dari sisi hukum internasional, keberadaan dua rezim ini menimbulkan tumpang tindih overlapping obligations. Secara teori, ada dua prinsip yang biasa digunakan:
Lex specialis derogat legi generali merupakan aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan umum. FTA/TRIPS-Plus dianggap lebih spesifik karena mengikat hanya beberapa negara, sehingga dapat mendahului TRIPS dalam hubungan antar pihak. Prinsip lex specialis derogat legi generali merupakan asas hukum internasional yang menyatakan bahwa aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum. Dalam konteks perjanjian internasional, prinsip ini digunakan ketika ada dua instrumen hukum yang sama-sama mengikat tetapi mengatur hal yang sama dengan tingkat kekhususan berbeda.Dalam hubungan antara TRIPS dan FTA/TRIPS-Plus:
TRIPS dipandang sebagai aturan umum yang berlaku bagi semua anggota WTO. Ia mencakup kerangka besar mengenai standar minimum perlindungan HKI.
FTA atau BFTA dengan klausul TRIPS-Plus dianggap sebagai aturan khusus, karena berlaku hanya di antara pihak-pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, dan mengatur perlindungan HKI dengan lebih rinci, misalnya soal perpanjangan masa paten atau data exclusivity.
Secara teori, lex specialis akan membuat klausul TRIPS-Plus menggantikan atau mengungguli TRIPS di antara pihak yang terlibat, karena dianggap lebih spesifik. Akan tetapi, penerapannya tidak selalu sederhana, sebab:
Dampak eksternal: walaupun berlaku khusus, klausul TRIPS-Plus sering memengaruhi negara ketiga, misalnya dengan membatasi ekspor obat generik dari negara berkembang ke negara lain.
Prinsip pacta sunt servanda: semua perjanjian internasional harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Artinya, negara tidak boleh menggunakan FTA sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban multilateralnya di bawah WTO.
Doha Declaration 2001: menegaskan bahwa TRIPS tidak boleh ditafsirkan secara merugikan kesehatan publik. Hal ini menciptakan batasan terhadap penggunaan lex specialis untuk mengesampingkan fleksibilitas TRIPS.
2. Lex posterior derogat legi priori – aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan lama. FTA yang ditandatangani setelah TRIPS sering dipandang lebih mengikat karena merupakan komitmen terkini antar negara. Prinsip lex posterior derogat legi priori menyatakan bahwa aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan lama, selama kedua aturan memiliki hierarki yang sama. Prinsip ini banyak diterapkan dalam hukum perjanjian internasional, termasuk dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT), khususnya Pasal 30. Dalam konteks TRIPS dan TRIPS-Plus:
TRIPS diadopsi pada tahun 1994 dan berlaku sejak 1995 sebagai bagian dari Marrakesh Agreement Establishing the WTO.
FTA dengan klausul TRIPS-Plus umumnya dinegosiasikan setelahnya (misalnya Perjanjian AS–Yordania 2000, atau US–Korea FTA 2007).
Berdasarkan prinsip lex posterior, perjanjian FTA yang lebih baru bisa dianggap menggantikan TRIPS di antara pihak-pihak yang sama. Namun, penerapannya menghadapi tiga problem utama:
Keanggotaan berbeda: TRIPS bersifat universal (bagi semua anggota WTO), sementara FTA hanya mengikat sebagian kecil negara. Lex posterior tidak serta-merta berlaku terhadap negara ketiga yang bukan pihak FTA.
Konflik tujuan: TRIPS lahir dengan tujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan HKI dan kepentingan publik, sedangkan FTA dengan TRIPS-Plus cenderung lebih protektif terhadap pemilik paten. Lex posterior dalam hal ini justru bisa merusak prinsip keseimbangan yang diakui dalam TRIPS.
Interprestasi kontekstual: menurut ILC, lex posterior hanya dapat digunakan bila memang tidak ada jalan untuk menafsirkan kedua perjanjian tersebut secara harmonis. Dalam praktik, sering kali TRIPS dan TRIPS-Plus ditafsirkan “ko-eksis”, bukan saling meniadakan. Contoh nyata bisa dilihat dalam FTA AS–Yordania (2000). Perjanjian ini mengadopsi klausul TRIPS-Plus yang memperpanjang perlindungan data uji klinis dan membatasi lisensi wajib. Secara lex posterior, ketentuan ini lebih baru dibanding TRIPS. Namun, karena dampaknya meningkatkan harga obat hingga 20–244% , penerapannya justru dipandang bertentangan dengan Doha Declaration dan tujuan WTO untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.[6]
Peran Organisasi Internasional dan LSM
Organisasi Internasional
Lambang Organisasi Internasional WHO
World Health Organization (WHO) WHO memandang TRIPS-Plus sebagai isu kesehatan publik dan mempublikasikan panduan kebijakan yang merekomendasikan agar negara menghindari klausul yang dapat menghambat akses obat. WHO juga memfasilitasi diskusi antarnegara untuk berbagi pengalaman terkait penerapan fleksibilitas TRIPS.
World Intellectual Property Organization (WIPO) WIPO fokus pada harmonisasi HKI global, termasuk membantu negara-negara menyesuaikan hukum nasionalnya. Namun, beberapa LSM mengkritik bahwa pendekatan WIPO terlalu pro-industri, sehingga cenderung mendorong adopsi TRIPS-Plus tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan publik.
World Trade Organization (WTO) WTO tidak secara langsung mengatur TRIPS-Plus, tetapi fleksibilitas TRIPS seringkali diinterpretasikan secara ketat atau dibatasi oleh perjanjian bilateral yang bersifat TRIPS-Plus.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Koalisi Advokasi
Médecins Sans Frontières (MSF) melalui Access Campaign menyoroti bahwa TRIPS-Plus membatasi kemampuan negara untuk memproduksi obat generik murah, terutama di negara berpendapatan rendah. MSF secara konsisten mendorong TRIPS Waiver untuk situasi darurat kesehatan seperti pandemi COVID-19 .
Oxfam International melakukan riset dan kampanye publik untuk menunjukkan dampak ekonomi TRIPS-Plus, seperti di Yordania dan Thailand, yang mengakibatkan kenaikan harga obat tanpa adanya peningkatan signifikan pada investasi R&D.
South Centre berperan sebagai think tank negara-negara berkembang, menerbitkan laporan teknis yang mendukung resistensi terhadap TRIPS-Plus dan mendorong implementasi penuh Deklarasi Doh.
Dampak terhadap Akses Obat
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa TRIPS-Plus telah berdampak buruk terhadap akses masyarakat terhadap obat:
Studi Oxfam terhadap FTA AS Yordania mencatat kenaikan harga obat hingga 20%, dan keterlambatan masuknya obat generik hingga 79% dari obat baru yang diluncurkan sejak 2002-2006, dengan hilangnya penghematan antara US$6,3-22 juta.[7]
Mekanisme seperti evergreening paten tambahan untuk penggunaan yang sama dapat memperpanjang eksklusivitas hingga puluhan tahun (misalnya sampai 2028 pada obat HIV).
Kabarnya, perpanjangan data exclusivity di Kanada menyebabkan hilangnya penghematan hingga CAD 305,8 juta.
Secara luas, TRIPS-Plus mengurangi kemampuan negara mengatur di bidang kesehatan dan mempersulit implementasi fleksibilitas untuk menanggulangi kebutuhan publik.[8]
Tantangan di Negara Berkembang
Negara berkembang menghadapi tantangan nyata akibat tekanan TRIPS-Plus:
Di Indonesia, penelitian terhadap IJEPA menunjukkan bahwa perjanjian bilateral ini mengandung ketentuan TRIPS-Plus dalam hal paten, yang menuntut pertimbangan lebih dari semata asas bilateralisme, melainkan juga kepentingan nasional dan kebutuhan publik.
Surat terbuka kepada Komisi Eropa menyoroti kekhawatiran bahwa klausul TRIPS-Plus dalam CEPA Indonesia Uni Eropa dapat menghambat akses obat murah di Indonesia.[9]
Secara umum, negara-negara penggunakan fleksibilitas TRIPS mengalami tekanan dari EU atau AS melalui mekanisme seperti laporan "Special 301" atau kebijakan serupa yang menuntut peningkatan standar.[10]
Perkembangan TRIPS-Plus di Berbagai Kawasan
Awal Mula (1990-an – awal 2000-an)
Pasca diberlakukannya Perjanjian TRIPS pada tahun 1995 di bawah kerangka WTO, negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang mulai mencari cara untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di luar mekanisme WTO. Hal ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa TRIPS, meskipun dianggap sebagai tonggak penting dalam harmonisasi standar HKI, masih memberikan terlalu banyak fleksibilitas kepada negara berkembang. Fleksibilitas tersebut mencakup penggunaan compulsory licensing, parallel importation, serta kebebasan dalam menentukan ketentuan prosedural domestik terkait paten.
Bagi industri farmasi, bioteknologi, dan teknologi informasi di negara maju, fleksibilitas TRIPS dipandang sebagai ancaman terhadap kepentingan komersial mereka. Contohnya, perusahaan farmasi multinasional khawatir bahwa compulsory licensing akan membuka jalan bagi produksi obat generik dalam jumlah besar, yang dapat menurunkan keuntungan mereka di pasar negara berkembang. Situasi serupa terjadi dalam industri perangkat lunak dan hiburan, di mana lemahnya penegakan hak cipta di negara berkembang dianggap merugikan pemegang lisensi.
Untuk mengatasi hal tersebut, negara maju mulai mengadopsi strategi yang dikenal sebagai “TRIPS-Plus approach”. Strategi ini diwujudkan dengan cara memasukkan klausul yang lebih ketat dari TRIPS ke dalam perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreements/FTA) maupun Comprehensive Economic Partnership Agreements (CEPA). Klausul TRIPS-Plus ini biasanya mencakup:
Perpanjangan jangka waktu paten (patent term extensions) lebih dari 20 tahun untuk mengompensasi keterlambatan administrasi.
Data exclusivity, yaitu perlindungan data uji klinis sehingga obat generik tidak bisa masuk pasar selama periode tertentu meskipun paten telah habis.
Pembatasan compulsory licensing agar negara tidak mudah mengeluarkan lisensi wajib untuk alasan kesehatan publik.
Pembatasan parallel importation, yang menghalangi negara mengimpor produk dengan harga lebih murah dari pasar luar negeri.
Perluasan cakupan perlindungan HKI ke bidang-bidang baru seperti varietas tanaman, data satelit, atau algoritma perangkat lunak.
Strategi ini mulai terlihat sejak akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Perjanjian AS-Yordania (2000) adalah salah satu contoh pertama di mana ketentuan TRIPS-Plus diadopsi, dan hasilnya terbukti signifikan: harga obat di Yordania meningkat antara 20-244% dibandingkan sebelum perjanjian. Setelah itu, Amerika Serikat memasukkan klausul serupa dalam perjanjian dengan Chile, Singapura, Korea Selatan, hingga Peru. Uni Eropa pun melakukan hal yang sama dalam CEPA dengan India, Korea Selatan, dan negara-negara Afrika.
Para pengamat hukum menilai bahwa strategi ini merupakan bentuk “forum shifting” (alih forum) dari WTO ke perjanjian bilateral/regional.Negara maju menyadari bahwa negosiasi multilateral di WTO cenderung menghasilkan kompromi dan mempertahankan fleksibilitas TRIPS. Karena itu, mereka beralih ke jalur bilateral yang lebih mudah untuk menekan negara berkembang agar menerima standar TRIPS-Plus dengan imbalan akses pasar atau bantuan ekonomi.[11]
2001–2005: Gelombang Awal FTA dengan TRIPS-Plus
FTA AS Yordania (2001) menjadi salah satu contoh awal di mana klausul TRIPS-Plus dimasukkan, termasuk perlindungan data eksklusif selama 5 tahun, patent linkage, dan pembatasan compulsory licensing. Dampaknya, harga obat di Yordania naik signifikan, sementara peluncuran obat generik tertunda.
FTA AS Singapura (2003) menetapkan masa perlindungan hak cipta selama 70 tahun dan masa perlindungan paten hingga 20 tahun, ditambah kemungkinan perpanjangan untuk kompensasi keterlambatan persetujuan pemasaran obat.
2006–2010: Strategi Global Europe dan Ekspansi Uni Eropa
Uni Eropa meluncurkan strategi Global Europe pada 2006 yang menekankan pentingnya perjanjian perdagangan bilateral yang mengintegrasikan perlindungan HKI di atas standar TRIPS.
FTA UE–Korea Selatan (2011) menjadi salah satu yang paling komprehensif, mencakup perlindungan data uji klinis selama 6 tahun dan prosedur penegakan HKI yang ketat di bea cukai.
FTA UE–Kolombia-Peru (2012) menetapkan patent linkage dan mekanisme perpanjangan paten akibat keterlambatan persetujuan regulator.
2011–2015: TPP dan Perdebatan Global
Perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP) memicu kontroversi karena mencantumkan klausul perlindungan data biologis hingga 8 tahun, yang dikhawatirkan akan menghambat produksi biosimilar yang lebih murah. Beberapa negara, seperti Malaysia dan Vietnam, melakukan negosiasi untuk opt-out atau transition period guna melindungi akses obat.
2016–Sekarang: Dinamika Asia dan Resistensi Global South
RCEP (2020) relatif menghindari TRIPS-Plus, hanya menetapkan standar minimum yang serupa TRIPS, sehingga disambut positif oleh negara berkembang.
CEPA Indonesia EFTA dan CEPA Indonesia Uni Eropa menjadi arena perdebatan di Indonesia, karena dikhawatirkan akan memuat klausul TRIPS-Plus seperti data exclusivity dan enforcement ketat di perbatasan.
Perdebatan Akademik dan Perspektif Hukum Internasional
Perdebatan mengenai TRIPS-Plus tidak hanya terjadi di tingkat politik dan ekonomi, tetapi juga menjadi fokus kajian akademik di bidang hukum internasional. Sebagian pakar berpendapat bahwa TRIPS-Plus merupakan bentuk “rule-shaping” oleh negara-negara maju untuk mengamankan kepentingan pemilik hak kekayaan intelektual, terutama perusahaan farmasi multinasional. Pendekatan ini dinilai bertentangan dengan prinsip special and differential treatment dalam WTO yang memberikan kelonggaran kepada negara berkembang dan kurang berkembang (LDCs).
Sebaliknya, kelompok yang mendukung TRIPS-Plus berargumen bahwa peningkatan standar perlindungan HKI dapat menarik investasi asing langsung (FDI) dan mendorong transfer teknologi. Namun, bukti empiris terkait hal ini masih terbatas, dan sebagian penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara tingkat proteksi HKI dan arus FDI bersifat lemah atau bahkan tidak signifikan.
Dari perspektif hukum internasional, keberadaan TRIPS-Plus dalam FTA atau CEPA menimbulkan pertanyaan mengenai hierarki norma: apakah ketentuan yang lebih ketat dalam perjanjian bilateral dapat membatasi atau mengesampingkan hak dan fleksibilitas yang dijamin oleh perjanjian multilateral seperti TRIPS di bawah WTO. Perdebatan ini sering kali berujung pada isu fragmentasi hukum internasional, di mana rezim perdagangan bilateral dan multilateral berjalan paralel tetapi tidak selalu harmonis.
Sejumlah akademisi juga menyoroti bahwa TRIPS-Plus sering kali dinegosiasikan secara tertutup, dengan keterlibatan publik yang terbatas, sehingga transparansi dan akuntabilitas proses pembentukannya patut dipertanyakan. Rekomendasi yang muncul dari literatur akademik meliputi perlunya impact assessment sebelum suatu negara mengadopsi klausul TRIPS-Plus, dan memastikan bahwa prinsip hak atas kesehatan (right to health) sebagaimana diakui dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam setiap negosiasi.
Prospek dan Masa Depan Kebijakan TRIPS-Plus
Skenario Penguatan TRIPS-Plus
Negara maju diperkirakan akan terus memasukkan klausul TRIPS-Plus dalam perjanjian perdagangan, terutama yang melibatkan negara-negara berpendapatan menengah. Hal ini berkaitan dengan tekanan industri farmasi dan teknologi yang melihat pasar negara berkembang sebagai sumber pertumbuhan baru.
Reformasi TRIPS dan Kompromi Global
WTO berpotensi merevisi TRIPS untuk mengakomodasi kebutuhan kesehatan publik, terutama setelah pengalaman pandemi COVID-19. TRIPS Waiver yang diadopsi pada 2022 untuk vaksin COVID-19 dianggap sebagai preseden penting meskipun implementasinya terbatas. Beberapa pakar menyarankan agar WTO memperluas waiver ini ke pengobatan dan diagnostik, serta memperjelas batasan terhadap penerapan TRIPS-Plus di luar kerangka WTO.
Resistensi dan Koalisi Negara Berkembang
Koalisi negara Global South, termasuk India, Afrika Selatan, dan Indonesia, semakin aktif menolak TRIPS-Plus dalam perjanjian bilateral. Mereka mengedepankan argumen bahwa kesehatan publik merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), sehingga tidak boleh dikompromikan demi kepentingan komersial.
Masa Depan di Era Krisis Kesehatan Global
Pembahasan Pandemic Accord di WHO membuka peluang untuk memperkenalkan peace clause klausul yang melindungi negara dari tekanan politik atau ekonomi ketika menggunakan fleksibilitas TRIPS di masa krisis. Jika disepakati, kebijakan ini dapat menjadi penyeimbang terhadap penguatan TRIPS-Plus di perjanjian perdagangan.
Upaya Mitigasi
Untuk mengatasi dampak negatif dari TRIPS-Plus, beberapa strategi dan rekomendasi telah dikemukakan:
Negara-negara disarankan menghindari perjanjian dengan ketentuan TRIPS-Plus, atau jika sudah menandatangani, memitigasi melalui penggunaan fleksibilitas maksimum yang masih tersedia.
Inisiatif global seperti Deklarasi Doha dan penerapan Pasal 31bis TRIPS diharapkan membantu negara tanpa kapasitas manufaktur memperoleh obat melalui compulsory licensing ekspor. Namun, mekanisme ini belum efektif dan prosedurnya masih rumit.
Gerakan masyarakat sipil dan organisasi internasional menyerukan agar negosiasi lebih lanjut misalnya kesepakatan pandemi di WHO/PPR mencakup klausul "peace clause" yang melindungi kebebasan menggunakan fleksibilitas TRIPS tanpa tekanan eksternal .[12]
WHO dan MSF mendorong negara-negara memprioritaskan revisi hukum IP nasional agar mendukung kesehatan publik, dan menolak memperkenalkan klausul TRIPS-Plus dalam perjanjian baru.
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.