Jalan tol Utara–Selatan merupakan proyek jalan bebas hambatan akses terkendali nasional pertama yang menghubungkan wilayah utara dan selatan Semenanjung Malaysia dengan melintasi delapan negara bagian serta menghubungkan kota-kota utama di kawasan barat Semenanjung Malaysia. Dengan total panjang mencapai 847,7 kilometer, jalan tol ini menjadi yang terpanjang di Malaysia, menghubungkan Bukit Kayu Hitam hingga Johor Bahru.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Jalan Ekspres 1 dan 2 | |
|---|---|
| Lebuhraya Utara–Selatancode: zsm is deprecated 南北大道code: zh is deprecated | |
| North–South Expressway | |
Rute Jalan tol Utara–Selatan | |
| Informasi rute | |
| Bagian dari Invalid type: AH | |
| Dikelola oleh PLUS Expressways | |
| Panjang | 748 km (465 mi) Invalid type: E Rute utara: 460 km (286 mi) Invalid type: E Rute selatan: 312 km (194 mi) |
| Berdiri | Sejak 1981[1] |
| Sejarah | Selesai pada 1994[2] |
| Component highways |
|
| Persimpangan besar | |
| Ujung Utara | Bukit Kayu Hitam, Kedah |
| Persimpangan besar | Lihat pada halaman jalan tol masing-masing untuk lebih lanjut |
| Ujung Selatan | Johor Bahru, Johor |
| Lokasi | |
| Negara | Malaysia |
| Kota | Alor Setar, Seberang Perai, Ipoh, Kuala Lumpur, Seremban, Johor Bahru |
| Sistem jalan | |
Jalan tol Utara–Selatan (bahasa Melayu: Lebuhraya Utara–Selatancode: ms is deprecated ; bahasa Inggris: North–South Expresswaycode: en is deprecated ) merupakan proyek jalan bebas hambatan akses terkendali nasional pertama yang menghubungkan wilayah utara dan selatan Semenanjung Malaysia dengan melintasi delapan negara bagian serta menghubungkan kota-kota utama di kawasan barat Semenanjung Malaysia. Dengan total panjang mencapai 847,7 kilometer, jalan tol ini menjadi yang terpanjang di Malaysia, menghubungkan Bukit Kayu Hitam (yang tersambung dengan Jalan Raya Phetkasem di Thailand) hingga Johor Bahru.
Jalan tol ini terbagi menjadi
Jalan tol Utara–Selatan Rute Utara,
Jembatan Pulau Pinang,
Jalan tol Baru Lembah Klang, serta
Jalan tol Utara–Selatan Rute Selatan yang dihubungkan oleh
Jalan tol Utara–Selatan Lingkar Tengah. Jalan tol Utara-Selatan berperan sebagai penggerak utama pembangunan dan menjadi tulang punggung jaringan transportasi di wilayah barat Semenanjung Malaysia. Jalan tol ini dioperasikan oleh perusahaan konsesi PLUS Expressway Berhad.
Selain Jalan tol Utara-Selatan, PLUS juga memegang konsesi atas beberapa jalan tol lain guna melengkapi jaringan Jalan tol Utara-Selatan. Jalan tol Utara-Selatan Rute Tengah (ELITE; E6) merupakan jalan tol pintas yang sepenuhnya dibuka pada tahun 1999 untuk melewati Kuala Lumpur dan mengalihkan arus lalu lintas dari simpang Nilai, melalui Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Putrajaya, Seafield, dan akhirnya menuju simpang Shah Alam di NKVE. Sementara itu, E3 adalah Jalan tol Hubungan Kedua (Linkedua), yaitu jembatan kedua yang menghubungkan Malaysia dan Singapura, dimulai dari Senai dan berakhir di Tanjung Kupang sebelum melintasi Selat Johor. PLUS juga mengelola Jalan Tol Seremban–Port Dickson, E29, yang dimulai dari simpang Mambau dan berakhir di pusat kota Port Dickson.
dan
untuk sementara berakhir di Kuala Lumpur dan dihubungkan satu sama lain oleh Jalan Lingkar Tengah 1 Kuala Lumpur serta Jalan Duta.
Faktor utama yang mendorong pembangunan Jalan tol Utara–Selatan adalah kebutuhan akan jaringan jalan tol yang baik untuk menghubungkan kota-kota besar di wilayah barat Semenanjung Malaysia serta menjadikan Malaysia sebagai salah satu pusat investasi dan pariwisata penting di kawasan Asia Tenggara. Hasil kajian yang dilakukan pada dekade 1970-an menunjukkan bahwa seluruh tujuan tersebut dapat dicapai melalui keberadaan jaringan jalan tol yang lebih cepat dan lebih aman.[1][3]
Pada tahun 1977, Jabatan Kerja Raya menerima instruksi resmi untuk menyusun rencana jalan tol dari perbatasan Malaysia–Thailand (Bukit Kayu Hitam) hingga ke Tambak Johor. Pada tahun 1980, Lembaga Lebuhraya Malaysia didirikan untuk mengawasi proses pelaksanaan pembangunan jalan tol nasional pertama tersebut.[4]
Pada masa itu, seluruh pekerjaan konstruksi antara tahun 1981 hingga 1988 sepenuhnya dikelola oleh Lembaga Lebuhraya Malaysia sebelum kemudian diserahkan kepada Plus Expressway Berhad pada tahun 1988. Pembangunan jaringan jalan tol nasional pertama ini dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 1981 hingga 1995. Jalan tol Utara-Selatan mulai dioperasikan secara bertahap sebagai berikut:
Pada masa itu, pembangunan Jalan tol Kuala Lumpur–Seremban sedang berlangsung, sehingga jalan tol tersebut kemudian menjadi rute perintis bagi jalur selatan. Jalan tol Kuala Lumpur–Seremban, yang dibuka pada 16 Juni 1982, merupakan ruas pertama yang berhasil diselesaikan dalam proyek Jalan tol Utara–Selatan dan sekaligus menjadi jalan tol pertama yang menerapkan sistem tiket (sistem tol tertutup),[5] kemudian diikuti oleh seksi Jitra–Bukit Kayu Hitam tahun 1985.[3]
Tahap pertama jalan tol ini dibuka untuk umum pada Februari 1994. Seluruh proyek tersebut selesai 15 bulan lebih cepat dari jadwal semula dan kemudian diresmikan oleh perdana menteri Malaysia, Tun Dr. Mahathir Bin Mohamad pada 8 September 1994.[2]
Upacara peresmian dilangsungkan di kawasan Rehat dan Rawat Rawang, Selangor. Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Kerja Raya, Datuk Leo Moggie, Menteri Besar Selangor, Tan Sri Muhammad Haji Muhd Taib, Menteri Besar Johor Darul Ta'zim, Tan Sri Muhyiddin Yassin, Menteri Besar Perak, Tan Sri Ramli Ngah Talib, serta Ketua Menteri Pulau Pinang, Dr. Koh Tsu Koon. Jalan tol sepanjang 847,7 km ini diselesaikan dalam waktu tujuh tahun (September 1988 – September 1994). Pembangunan jalan tol tersebut dipandang sebagai keberhasilan kebijakan privatisasi tanpa membebani keuangan pemerintah.[6]
Jalan tol Utara–Selatan dibangun dengan memanfaatkan dua rute perintis sebagai berikut:

Monumen Jalan tol Utara–Selatan didirikan di kawasan Rehat dan Rawat (R&R) Rawang (arah utara) dekat Rawang, Selangor pada 8 September 1994. Sebuah kapsul waktu ditempatkan di monumen tersebut yang berisi dokumen-dokumen yang dihimpun oleh perdana menteri keempat Malaysia, Tun Dr. Mahathir Mohammad, bertepatan dengan peresmian resmi Jalan tol Utara–Selatan pada 8 September 1994. Kapsul tersebut dijadwalkan untuk dibuka setelah berakhirnya masa konsesi Jalan tol Utara–Selatan oleh PLUS Expressways pada 31 Desember 2038.[7]
Prasasti monumen tersebut ditulis dalam bahasa Melayu, yang dalam bahasa Indonesia berbunyi:
"Tugu ini melambangkan tonggak keberhasilan pembangunan Jalan tol Utara-Selatan yang menghubungkan Bukit Kayu Hitam di perbatasan Thailand di utara dengan Johor Bahru di tambak yang berbatasan dengan Singapura di selatan. Pembangunan jalan tol sepanjang 848 km ini, yang melintasi rawa gambut, hutan yang sebelumnya belum pernah dijelajahi, serta perbukitan granit, merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa. Yang tidak kalah mengagumkan adalah pendekatan pragmatis melalui kerja sama antara sektor publik dan swasta yang berhasil mewujudkan proyek ini.
Jalan tol ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Lebuhraya Malaysia, sebuah badan berkanun yang melakukan perencanaan awal dan memulai pembangunan, dengan Projek Lebuhraya Utara-Selatan Berhad, sebuah perusahaan swasta yang dianugerahi konsesi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol ini. Hasil kerja sama tersebut menunjukkan keberhasilan sebuah visi yang menjadi kenyataan setelah melewati berbagai tantangan yang sempat mengancam untuk menggagalkannya. Proyek ini sekaligus menegaskan keberhasilan kebijakan privatisasi pemerintah dan melambangkan sebuah upaya nasional yang berhasil dibiayai dan dikelola oleh rakyat Malaysia sendiri.
Tugu ini juga didirikan untuk mengenang kerja keras para pemimpin pemerintah, aparatur sipil negara, kalangan pengusaha, lembaga keuangan, para konsultan, insinyur dan para ahli di berbagai bidang, serta para kontraktor dan tenaga kerja, yang masing-masing memainkan peran penting dalam menghadapi berbagai tantangan dan membawa proyek ini mencapai keberhasilannya. Para pengguna jalan tol ini diharapkan tidak hanya menikmati hasil jerih payah berbagai pihak dalam pembangunannya, tetapi juga dapat menghargai sumbangan Jalan tol ini bagi pembangunan negara."
Rata-rata batas kecepatan di Lebuhraya Utara-Selatan adalah 110 kilometer per jam (km/jam), kecuali di beberapa lokasi berikut:
Ada dua sistem pengumpulan tol di Jalan tol Utara-Selatan, yaitu:[8]
| Penentuan Kelas Kendaraan | ||
| Kelas | Jenis | |
| Kelas 0 | Motor, sepeda atau kendaraan dengan atau kurang dari 2 roda | |
| Kelas 1 | Kendaraan yang memiliki 2 gandar dan 3 ban atau 4 roda (kecuali taksi) | |
| Kelas 2 | Kendaraan yang mempunyai 2 gandar dan 6 roda (kecuali bus) | |
| Kelas 3 | Kendaraan yang mempunyai 3 gandar atau lebih (kecuali bus) | |
| Kelas 4 | Semua jenis taksi dan limosin | |
| Kelas 5 | Semua jenis bus | |
Pos Malaysia menerbitkan prangko peringatan untuk menandai peresmian Jalan tol Utara–Selatan pada 10 September 1994.[9] Nominal prangko-prangko tersebut adalah 30 sen, 50 sen, dan RM1,00.