Lamin Datun adalah sebuah rumah adat yang berlokasi di kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Rumah adat ini dibangun pada 1901 dan menjadi sarana kegiatan adat, musyawarah, hingga ritual budaya di kecamatan Muara Ancalong, khususnya desa Kelinjau Ilir, dari generasi ke generasi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Lamin Datun adalah sebuah rumah adat yang berlokasi di kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Rumah adat ini dibangun pada 1901 dan menjadi sarana kegiatan adat, musyawarah, hingga ritual budaya di kecamatan Muara Ancalong, khususnya desa Kelinjau Ilir, dari generasi ke generasi.[1]
Tiang-tiang penyangga serta ukiran lamin dilakukan secara gotong royong oleh pengrajin dari sejumlah desa di Kecamatan Muara Ancalong. Prosesnya melibatkan warga dari Desa Long Tesak, Long Lees, Mekar Baru, Rantau Sentosa, Long Pejeng, dan Gemar Baru. Setiap ukiran yang terpasang memuat filosofi yang mencerminkan persatuan dan identitas masyarakat setempat.[2]
Setelah lebih dari 100 tahun, Lamin Datun menjalani proses rehabilitasi dan renovasi. Peresmian dilakukan secara simbolis melalui pemotongan pita oleh Bupati Kutai Timur saat itu, Ardiansyah Sulaiman, pada 4 November 2025. Peresmian ini menandai bahwa Lamin Datun siap difungsikan kembali sebagai pusat kegiatan budaya masyarakat. Pemerintah daerah berencana mengintegrasikan keberadaan Lamin Datun ke dalam peta wisata Kutim bagian hulu.[3]