Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional adalah perjanjian internasional yang dirancang untuk memfasilitasi pengambilan keputusan oleh negara-negara terkait perdagangan bahan kimia berbahaya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional (disingkat: Konvensi Rotterdam) adalah perjanjian internasional yang dirancang untuk memfasilitasi pengambilan keputusan oleh negara-negara terkait perdagangan bahan kimia berbahaya.[1][2]
Konvensi ini menetapkan daftar bahan kimia yang diatur dan mewajibkan negara anggota yang akan mengekspor bahan kimia dalam daftar tersebut untuk memastikan bahwa negara penerima telah memberikan persetujuan atas impornya. Konvensi ini mengatur pertukaran informasi secara terbuka dan mengharuskan para eksportir bahan kimia berbahaya untuk menggunakan pelabelan yang tepat, menyertakan petunjuk penanganan yang aman, serta memberitahukan kepada pembeli mengenai setiap pembatasan atau larangan yang berlaku. Negara penandatangan dapat menentukan apakah akan memperbolehkan atau melarang impor bahan kimia yang tercantum dalam perjanjian ini, sementara negara eksportir berkewajiban memastikan bahwa produsen di yurisdiksinya mematuhi ketentuan konvensi.[3][4] Konvensi ini diadopsi di Rotterdam pada 10 September 1998 dan mulai berlaku pada 24 Februari 2004. Hingga saat ini, terdapat 166 pihak yang menjadi peserta konvensi.[5][6]
Indonesia meratifikasi Konvensi Rotterdam melalui Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional. Penetapan dan pengundangan UU ini dilakukan pada tanggal 8 Mei 2013, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Ratifikasi ini dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta dalam pengaturan perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya sesuai ketentuan konvensi.[7]
Tujuan Konvensi Rotterdam adalah untuk mendorong tanggung jawab bersama dan upaya kerja sama antar negara anggota dalam perdagangan internasional bahan kimia industri dan pestisida berbahaya tertentu, dengan maksud melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari potensi bahaya. Konvensi ini juga bertujuan untuk mendukung penggunaan bahan kimia industri dan pestisida berbahaya dalam daftar secara ramah lingkungan melalui fasilitasi pertukaran informasi mengenai karakteristik, ketersediaan dalam proses pengambilan keputusan nasional terkait impor dan ekspor, serta penyebarluasan keputusan tersebut kepada negara anggota lainnya.[8][9][10]
Konvensi Rotterdam mengatur perdagangan bahan kimia industri dan pestisida berbahaya tertentu melalui Lampiran III, yaitu daftar bahan kimia yang pengimporannya harus mendapat persetujuan sebelumnya. Bahan kimia dicantumkan dalam daftar ini jika dilarang atau dibatasi secara ketat oleh suatu negara untuk melindungi kesehatan manusia atau lingkungan. Beberapa bahan kimia seperti narkotika, limbah, obat-obatan, dan makanan dikecualikan. Bahan kimia bisa dimasukkan ke daftar ini melalui notifikasi negara pihak yang melarang atau membatasi penggunaannya, atau melalui usulan negara berkembang terkait pestisida berbahaya. Saat ini, terdapat total 55 bahan kimia dalam Lampiran III, terdiri dari 36 pestisida (termasuk 3 formulasi pestisida berbahaya), 18 bahan kimia industri, dan 1 bahan kimia yang termasuk dalam kategori pestisida dan bahan kimia industri sekaligus.[11]
Proses pencantuman bahan kimia dalam Lampiran III Konvensi Rotterdam melibatkan beberapa tahap koordinasi. Sekretariat bertugas memverifikasi kelengkapan dokumen notifikasi atau proposal yang diajukan oleh negara pihak. Komite Kajian Kimia (Chemical Review Committee/CRC) menilai risiko bahan kimia terhadap kesehatan manusia dan lingkungan berdasarkan informasi yang tersedia. Berdasarkan penilaian CRC, Conference of the Parties (COP) sebagai pengambil keputusan akan menentukan keputusan mengenai pencantuman bahan kimia ke dalam Lampiran III dan menyetujui Decision Guidance Document (DGD) yang kemudian disebarluaskan kepada seluruh negara anggota. Bahan kimia dapat dihapus dari Lampiran III apabila terdapat informasi baru yang menunjukkan bahwa dasar pencantuman sebelumnya tidak lagi memenuhi kriteria yang relevan, melalui proses peninjauan yang sama.[12]