Konvensi Regulasi Perburuan Paus Internasional adalah sebuah perjanjian lingkungan hidup internasional yang ditandatangani pada 1946. Konvensi tersebut mengatur kegiatan komersial dan saintifik dari perburuan paus terhadap delapan puluh sembilan negara anggota.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Konvensi Regulasi Perburuan Paus Internasional adalah sebuah perjanjian lingkungan hidup internasional yang ditandatangani pada 1946.[2] Konvensi tersebut mengatur kegiatan komersial dan saintifik dari perburuan paus terhadap delapan puluh sembilan negara anggota.