Komisi Hukum Nasional adalah Lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2000 dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan hukum di Indonesia, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada Presiden mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Komisi Hukum Nasional KHN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | KHN |
| Didirikan | 18 Februari 2000[1] |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000[1] |
| Dibubarkan | 4 Desember 2014[2] |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 |
Komisi Hukum Nasional (disingkat KHN) adalah Lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2000 dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan hukum di Indonesia, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada Presiden mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum.[1]
Komisi Hukum Nasional bertugas:
Dalam melaksanakan tugas, Komisi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
Komisi Hukum Nasional dibubarkan pada tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan pengelolaan dokumen juga dialihkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.[3]