Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiKesepakatan Hijau Eropa (European Green Deal)
Artikel Wikipedia

Kesepakatan Hijau Eropa (European Green Deal)

Kesepakatan Hijau Eropa adalah paket kebijakan strategis Uni Eropa (UE) yang bertujuan menjadikan kawasan tersebut netral karbon pada tahun 2050 melalui transformasi menyeluruh di sektor energi, industri, pertanian, transportasi, dan perdagangan. Diluncurkan pada Desember 2019 oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, inisiatif ini menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar setidaknya 55% pada 2030 dibandingkan tingkat tahun 1990.

Wikipedia article
Diperbarui 31 Januari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Agustus 2025)

Kesepakatan Hijau Eropa (bahasa Inggris: European Green Dealcode: en is deprecated ) adalah paket kebijakan strategis Uni Eropa (UE) yang bertujuan menjadikan kawasan tersebut netral karbon pada tahun 2050 melalui transformasi menyeluruh di sektor energi, industri, pertanian, transportasi, dan perdagangan.[1] Diluncurkan pada Desember 2019 oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, inisiatif ini menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar setidaknya 55% pada 2030 dibandingkan tingkat tahun 1990.[2]

Definisi dan tujuan

Kesepakatan Hijau Eropa merupakan rangkaian kebijakan, regulasi, dan program investasi lintas sektor yang dirancang untuk mengarahkan perekonomian Eropa menuju netralitas iklim pada tahun 2050.[1] Inisiatif ini diluncurkan sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan publik akan aksi iklim yang ambisius.[2] Kesepakatan Hijau bertujuan mentransformasi sistem energi, transportasi, industri, pertanian, dan perdagangan UE menjadi lebih berkelanjutan, sekaligus memastikan daya saing ekonomi dan keadilan sosial.

Tujuan utama meliputi:

  • Mengurangi emisi gas rumah kaca: melalui European Climate Law, UE menetapkan target pengurangan emisi bersih setidaknya 55% pada 2030 dibandingkan tingkat 1990, menuju nol emisi bersih pada 2050.[2]
  • Mendorong ekonomi sirkular: penerapan Circular Economy Action Plan (2020) untuk mengurangi limbah, meningkatkan daur ulang, dan memastikan desain produk berkelanjutan di seluruh rantai nilai.[3]
  • Melindungi keanekaragaman hayati: melalui EU Biodiversity Strategy for 2030, EU Forest Strategy for 2030[4] dan EU Nature Restoration Law untuk konservasi dan restorasi ekosistem darat maupun laut.[5]
  • Menjamin transisi yang adil: melalui Just Transition Mechanism[6] dan Social Climate Fund[7] guna mendukung wilayah dan komunitas yang terdampak transisi energi.

Landasan hukum dan kerangka kebijakan

Kesepakatan Hijau Eropa memiliki dasar hukum yang kuat melalui European Climate Law yang mengikat secara hukum target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 55% pada tahun 2030 dibandingkan tingkat tahun 1990. Undang-undang ini juga menetapkan target netralitas iklim pada tahun 2050 sebagai kewajiban bersama seluruh negara anggota Uni Eropa.[8] Selain itu, kerangka kebijakan pendukung seperti European Climate Pact[9] dan European Industrial Strategy[10] memberikan panduan implementasi lintas sektor, mulai dari energi, transportasi, hingga pertanian. Mekanisme pemantauan, pelaporan, dan evaluasi disusun untuk memastikan setiap negara anggota melaporkan kemajuan secara transparan dan konsisten.[8] Dengan demikian, landasan hukum ini tidak hanya menetapkan tujuan, tetapi juga menyediakan instrumen pengawasan dan penegakan yang jelas.

Konteks global

Kesepakatan Hijau Eropa lahir di tengah meningkatnya urgensi global untuk mengatasi krisis lingkungan, termasuk perubahan iklim, degradasi ekosistem, dan ketidaksetaraan ekonomi.[2] UE memposisikan diri sebagai globalisasi hijau, tidak hanya melalui kebijakan domestik, tetapi juga lewat diplomasi iklim, kerja sama pembangunan, dan penetapan standar lingkungan internasional.[11]

Kesepakatan Hijau Eropa selaras dengan sejumlah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB, khususnya:

  • Tujuan 7: Energi Bersih dan Terjangkau
  • Tujuan 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
  • Tujuan 13: Penanganan Perubahan Iklim
  • Tujuan 15: Melindungi Ekosistem Daratan[12]

Dalam perdagangan berkelanjutan, UE mengintegrasikan standar lingkungan ke dalam perjanjian dagang dan menerapkan Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism, CBAM) untuk mencegah carbon leakage dan mendorong mitra dagang mengadopsi produksi rendah emisi.[13]

Evolusi kebijakan lingkungan Uni Eropa

Sebelum peluncuran Kesepakatan Hijau Eropa, Uni Eropa telah mengembangkan sejumlah instrumen kebijakan iklim yang menjadi fondasi transisi hijau. Salah satu tonggak awal adalah peluncuran EU Emissions Trading System (EU ETS) pada tahun 2005, yang merupakan skema perdagangan emisi gas rumah kaca pertama dan terbesar di dunia.[14] Skema ini menggunakan mekanisme cap-and-trade, di mana total emisi dibatasi (cap) dan pelaku industri dapat memperdagangkan izin emisi (allowances) untuk mencapai target pengurangan secara efisien. EU ETS telah melalui beberapa fase reformasi, termasuk perluasan cakupan sektor, pengetatan batas emisi tahunan, dan pengenalan Market Stability Reserve untuk mengatasi kelebihan pasokan izin.[15]

Selain itu, pada tahun 2014, Dewan Eropa mengadopsi 2030 Climate dan Energy Framework yang menetapkan target pengurangan emisi sebesar 40% pada 2030 dibandingkan tingkat 1990, peningkatan pangsa energi terbarukan menjadi minimal 27%, dan peningkatan efisiensi energi sebesar 27%.[16] Kerangka ini juga memperkenalkan sistem tata kelola baru berbasis rencana nasional untuk memastikan koordinasi kebijakan iklim dan energi di seluruh negara anggota. Meskipun ambisius untuk zamannya, evaluasi menunjukkan bahwa target tersebut belum cukup untuk memenuhi komitmen Perjanjian Paris, sehingga diperlukan strategi yang lebih komprehensif dan terintegrasi.[17]

Peran Uni Eropa dalam Perjanjian Paris

Uni Eropa menjadi aktor kunci dalam negosiasi dan pengesahan Perjanjian Paris pada 2015, yang menetapkan tujuan membatasi kenaikan suhu global hingga di bawah 2 °C dan berupaya menahan kenaikan hingga 1,5 °C dibandingkan tingkat pra-industri.[18] UE berkomitmen menurunkan emisi secara kolektif di seluruh negara anggotanya dan mendorong negara lain untuk meningkatkan ambisi iklim melalui diplomasi, bantuan teknis, dan kerja sama multilateral.[11] Komitmen formal UE dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yang diperbarui pada 2020 dengan target pengurangan emisi setidaknya 55% pada 2030 dibandingkan 1990.[19] Kesepakatan Hijau Eropa dirancang sebagai instrumen utama untuk memastikan seluruh kebijakan, program, dan pendanaan UE selaras dengan pencapaian NDC tersebut.

Komponen utama Kesepakatan Hijau Eropa

Energi dan transisi hijau

Inisiatif REPowerEU diluncurkan pada Mei 2022 sebagai respons terhadap krisis energi akibat invasi Rusia ke Ukraina, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor, khususnya dari Rusia, sekaligus mempercepat transisi menuju energi terbarukan seperti angin, surya, dan bioenergi.[20] Program ini menekankan peningkatan efisiensi energi di sektor perumahan, industri, dan transportasi, serta diversifikasi pasokan energi melalui infrastruktur LNG, hidrogen hijau, dan interkoneksi listrik lintas negara.[21] Sebanyak 42% dana REPowerEU secara khusus dialokasikan untuk aksi iklim, termasuk pembangunan infrastruktur energi bersih, inovasi teknologi penyimpanan energi, dan modernisasi jaringan listrik.[20]

Kebijakan pertanian – Farm to Fork Strategy

Diluncurkan pada Mei 2020 sebagai bagian inti dari Kesepakatan Hijau Eropa, strategi ini bertujuan menciptakan sistem pangan yang adil, sehat, dan ramah lingkungan di seluruh rantai pasok, dari produksi hingga konsumsi.[22] Strategi ini mengakui bahwa sistem pangan menyumbang hampir sepertiga emisi gas rumah kaca global dan menjadi pendorong utama hilangnya keanekaragaman hayati. Target kebijakan mencakup:

  • Pengurangan signifikan penggunaan pestisida kimia dan pupuk sintetis untuk melindungi kualitas tanah dan air, termasuk target penurunan kehilangan nutrien sebesar 50% pada 2030.[22]
  • Peningkatan proporsi pertanian organik hingga 25% dari lahan pertanian UE pada 2030.[23]
  • Peningkatan kesejahteraan petani melalui harga yang adil, dukungan teknis, dan akses ke inovasi pertanian berkelanjutan.[22]
  • Peningkatan standar keamanan pangan dan akses pangan sehat bagi semua warga, termasuk pelabelan gizi yang lebih jelas.[24]

Kebijakan industri dan ekonomi sirkular

Melalui Circular Economy Action Plan (2020), UE menetapkan desain produk berkelanjutan sebagai norma baru, mengurangi limbah, dan melarang penghancuran barang baru yang tidak terjual.[3] Selain itu, Net-Zero Industry Act (Regulation (EU) 2024/1735) dirancang untuk memperkuat kapasitas manufaktur teknologi bersih di Eropa, dengan target memenuhi setidaknya 40% kebutuhan tahunan UE untuk teknologi nol emisi bersih pada 2030 dan menciptakan pasar penyimpanan CO2 sebesar 50 juta ton per tahun.[25] Undang-undang ini mencakup percepatan perizinan proyek strategis, pengembangan net-zero valleys, dan pembentukan Akademi Industri Net-Zero untuk melatih tenaga kerja terampil di sektor teknologi bersih.

Transportasi dan mobilitas berkelanjutan

Sustainable and Smart Mobility Strategy (2020) menargetkan penurunan 90% emisi transportasi pada 2050 melalui elektrifikasi, digitalisasi, dan integrasi moda transportasi.[26] Kebijakan ini mencakup:

  • Pembangunan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik setidaknya setiap 60 km di sepanjang jaringan transportasi utama (TEN-T) dan stasiun hidrogen setiap 150 km.[26]
  • Adopsi bahan bakar alternatif rendah emisi di transportasi laut dan udara melalui regulasi FuelEU Maritime dan ReFuelEU Aviation.[27]
  • Target 30 juta kendaraan nol emisi di jalan UE pada 2030, penggandaan lalu lintas kereta berkecepatan tinggi, dan netralitas karbon untuk perjalanan kolektif di bawah 500 km.[26]

Perdagangan dan standar lingkungan

UE mengintegrasikan standar lingkungan yang ketat dalam semua perjanjian dagangnya, memastikan mitra dagang mematuhi prinsip keberlanjutan.[28] Melalui EU Deforestation Regulation (EUDR) (Regulation (EU) 2023/1115) UE mewajibkan bahwa produk yang diimpor, termasuk kayu, daging sapi, kedelai, minyak sawit, kopi, kakao, dan karet, bebas dari deforestasi dan degradasi hutan.[29] Regulasi ini berlaku penuh mulai 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan menengah, serta 30 Juni 2026 untuk usaha mikro dan kecil, dengan kewajiban uji tuntas rantai pasok.[30]

Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (CBAM)

Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism, CBAM) adalah instrumen kebijakan iklim Uni Eropa yang bertujuan mencegah kebocoran karbon (carbon leakage) dengan mengenakan biaya karbon pada impor barang-barang intensif emisi.[13] Kebocoran karbon terjadi ketika perusahaan memindahkan produksi ke negara dengan kebijakan iklim yang lebih longgar, atau ketika produk UE digantikan oleh impor yang lebih intensif karbon.[31]

CBAM akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2026 setelah fase transisi 2023–2025.[13] Pada tahap awal, mekanisme ini mencakup sektor-sektor berisiko tinggi kebocoran karbon: semen, besi dan baja, aluminium, pupuk, listrik, dan hidrogen.[32]

Dalam rezim definitif, importir barang yang tercakup CBAM wajib:

  • Terdaftar sebagai CBAM declarant di otoritas nasional.[13]
  • Melaporkan emisi karbon yang terkandung dalam barang impor.[32]
  • Membeli dan menyerahkan sertifikat CBAM senilai harga karbon di pasar EU Emissions Trading System (EU ETS), dikurangi jika di negara asal sudah dibayar.[13]

Dampak bagi Indonesia dan negara berkembang

Penerapan CBAM diperkirakan berdampak pada negara berkembang, termasuk Indonesia, yang mengekspor komoditas intensif karbon ke pasar UE.[31] Menurut kajian Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, sektor yang paling terdampak adalah besi dan baja, aluminium, serta pupuk.[33]

Simulasi model keseimbangan umum terkomputasi (Computable General Equilibrium, CGE) menunjukkan bahwa:

  • Ekspor Indonesia ke UE dapat turun ±0,1% secara agregat, dengan penurunan terbesar pada besi dan baja.[33]
  • Tarif efektif untuk ekspor besi dan baja Indonesia ke UE dapat meningkat hingga 16,8%.[34]
  • Dampak makroekonomi nasional relatif kecil karena pangsa produk CBAM dalam total ekspor Indonesia ke UE terbatas, namun dampak sektoral signifikan.[33]

Indonesia berencana menerapkan pajak karbon sebesar US$2/ton CO₂ di sektor energi sebagai respons, namun dinilai belum cukup untuk mengurangi emisi secara signifikan.[33] Di sisi lain, CBAM dapat menjadi insentif untuk mempercepat transisi menuju produksi rendah karbon, mengadopsi standar keberlanjutan global, dan memperkuat diplomasi ekonomi dalam forum seperti G20 dan ASEAN.[34]

Berdasarkan BPS (2023), komoditas utama Indonesia yang berpotensi terdampak adalah:

KomoditasNilai Ekspor ke UE 2023 (FOB, US$ juta)Potensi Dampak
Minyak sawit dan turunannya±3.200Regulasi deforestasi (EUDR), standar keberlanjutan.
Kopi±880Sertifikasi bebas deforestasi, jejak karbon rendah.
Kakao±520Sertifikasi keberlanjutan dan ketelusuran rantai pasok.
Karet alam±460Standar lingkungan dan emisi transportasi.
Nikel dan produk logam dasar±4.100CBAM karena intensitas karbon tinggi.

Posisi Indonesia dalam CEPA dan WTO

Negosiasi Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dan Uni Eropa mencakup pembahasan harmonisasi standar lingkungan, pengakuan sertifikasi nasional seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta pengaturan perdagangan komoditas strategis.[35] Pada 13 Juli 2025, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden RI Prabowo Subianto mencapai kesepakatan politik yang menjadi tonggak menuju finalisasi CEPA pada September 2025.[36] Kesepakatan ini diharapkan meningkatkan akses pasar, menghapus sebagian besar tarif, dan memperkuat kerja sama di sektor bahan baku penting, termasuk mineral kritis untuk transisi energi bersih.[37]

Bagi Indonesia, CEPA juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa kebijakan lingkungan UE, seperti regulasi deforestasi (EUDR) dan mekanisme penyesuaian perbatasan karbon (CBAM), tidak menjadi hambatan non-tarif yang merugikan produsen domestik.[38] Dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia bersama negara berkembang lainnya menekankan prinsip common but differentiated responsibilities (CBDR) untuk memastikan transisi hijau yang adil.[39]

Kritik pemerintah dan industri

Pemerintah Indonesia menilai beberapa kebijakan turunan Kesepakatan Hijau Eropa, khususnya EUDR dan CBAM, berpotensi menjadi hambatan non-tarif yang membebani pelaku usaha.[38] Kritik utama diarahkan pada sifat kebijakan yang dinilai unilateral dan kurang melibatkan negara produsen dalam proses perumusannya.[38]

Pelaku industri, terutama di sektor sawit, karet, kopi, kakao, dan nikel, mengkhawatirkan biaya sertifikasi, penyesuaian teknologi, serta risiko kehilangan akses pasar bila tidak memenuhi standar UE.[29] Beberapa pihak juga menyoroti potensi dampak sosial-ekonomi terhadap jutaan petani kecil yang terlibat dalam rantai pasok komoditas tersebut.[38]

Kritik dan kontroversi

Dari perspektif negara berkembang, Kesepakatan Hijau Eropa UE dinilai dapat menciptakan hambatan perdagangan baru yang menyulitkan negara dengan kapasitas teknologi dan pendanaan terbatas.[39] Di dalam Eropa sendiri, kebijakan ini memicu perdebatan politik dan protes, termasuk dari kelompok petani yang menilai target lingkungan terlalu membebani sektor pertanian.[22]

Kritik juga datang dari organisasi lingkungan yang menilai beberapa inisiatif, seperti Clean Industrial Deal, terlalu mengakomodasi kepentingan industri besar dan kurang memperhatikan aspek polusi non-karbon.[25]

Perkembangan terkini

Pada periode 2020–2025, UE mengesahkan European Climate Law (Regulation (EU) 2021/1119) yang menetapkan target pengurangan emisi bersih minimal 55% pada 2030 dan netralitas iklim pada 2050.[13] Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (CBAM) telah memasuki tahap transisi sejak Oktober 2023, dengan kewajiban pelaporan emisi untuk sektor-sektor tertentu sebelum penerapan penuh pada 2026.[32]

Pada 2 Juli 2025, Komisi Eropa mengusulkan amendemen Climate Law untuk menetapkan target pengurangan emisi sebesar 90% pada 2040 dibandingkan tingkat 1990.[31] Target ini dirancang sebagai acuan kebijakan iklim pasca‑2030, memberikan kepastian bagi investasi transisi energi bersih, dan akan memengaruhi instrumen perdagangan seperti CBAM di masa depan.[40] Proposal ini kini dibahas di Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa melalui prosedur legislatif biasa.

Peran dan pengaruh internasional

Sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia, Uni Eropa memanfaatkan Kesepakatan Hijau Eropa untuk memengaruhi arah kebijakan iklim global melalui diplomasi hijau.[41] Melalui forum multilateral seperti G20, G7, dan Konferensi Para Pihak (COP), UE mendorong negara lain untuk menetapkan target emisi yang ambisius.[42] Uni Eropa juga memasukkan klausul lingkungan dan keberlanjutan dalam perjanjian perdagangan internasional untuk memastikan bahwa kerja sama ekonomi sejalan dengan komitmen iklim.[43] Pendekatan ini diperkuat dengan dukungan teknis dan pendanaan bagi negara mitra untuk mengadopsi energi terbarukan dan meningkatkan efisiensi energi.[41] Dengan strategi ini, Kesepakatan Hijau Eropa tidak hanya berdampak di dalam negeri, tetapi juga membentuk norma dan standar lingkungan di tingkat global.

Lihat pula

  • Perjanjian Paris
  • Ekonomi sirkular
  • Perdagangan berkelanjutan
  • Carbon Border Adjustment Mechanism

Referensi

  1. 1 2 "The European Green Deal". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  2. 1 2 3 4 "European Climate Law". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  3. 1 2 "Circular Economy Action Plan". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  4. ↑ "EU Forest Strategy for 2030". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  5. ↑ "Nature Restoration Law". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  6. ↑ "Just Transition Mechanism". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  7. ↑ "Social Climate Fund". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  8. 1 2 "European Climate Law". European Commission. Diakses tanggal 2 September 2025.
  9. ↑ "European Climate Pact". European Commission. Diakses tanggal 2 September 2025.
  10. ↑ "European industrial strategy". European Commission. Diakses tanggal 2 September 2025.
  11. 1 2 "EU Climate Diplomacy". European External Action Service. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  12. ↑ "Sustainable Development Goals". United Nations. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  13. 1 2 3 4 5 6 "Carbon Border Adjustment Mechanism". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  14. ↑ "EU Emissions Trading System (EU ETS)". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  15. ↑ "Market Stability Reserve". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  16. ↑ "2030 Climate & Energy Framework". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  17. ↑ "The EU's progress towards its climate targets". European Environment Agency. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  18. ↑ "Paris Agreement". UNFCCC. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  19. ↑ "EU updated NDC 2020". UNFCCC. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  20. 1 2 "REPowerEU and the EIB". European Investment Bank. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  21. ↑ "REPowerEU". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  22. 1 2 3 4 "Farm to Fork Strategy". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  23. ↑ "Overview: EU Farm to Fork and Green Deal Initiatives". AGRINFO. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  24. ↑ "EU's Farm to Fork Strategy: Winners and Losers in Agriculture". The Financial Analyst. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  25. 1 2 "Implementing the EU's Net-Zero Industry Act" (PDF). European Parliament. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  26. 1 2 3 "Sustainable and Smart Mobility Strategy". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  27. ↑ "EU Sustainable and Smart Mobility Strategy" (PDF). International Transport Forum. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  28. ↑ "What to Know About the EU Deforestation Regulation". World Resources Institute. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  29. 1 2 "Will The EU Postpone Its Deforestation Law, Yet Again?". Forbes. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  30. ↑ "Regulation on Deforestation-free products". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  31. 1 2 3 "The State of BCAs 2025". IISD. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  32. 1 2 3 "EU CBAM 2026 Explained". BearingPoint. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  33. 1 2 3 4 "The EU Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM): Implications for Indonesia". CSIS Indonesia. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  34. 1 2 "Research on the Impact of the EU's Carbon Border Adjustment Mechanism: Based on the GTAP Model". ResearchGate. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  35. ↑ "EU-Indonesia CEPA". European Commission. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  36. ↑ "EU and Indonesia choose openness and partnership with political agreement on CEPA". European External Action Service. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  37. ↑ "EU-Indonesia CEPA and Strategic Minerals" (PDF). European Parliament. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  38. 1 2 3 4 "Indonesia-EU CEPA Negotiation". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  39. 1 2 "Trade and Environment: CBDR Principle". WTO. Diakses tanggal 21 Agustus 2025.
  40. ↑ "EU Climate Law: new way to reach 2040 targets". European Commission. Diakses tanggal 28 Agustus 2025.
  41. 1 2 "Green diplomacy: Council conclusions reaffirm the EU's commitment to work closely with partners to accelerate a global just and inclusive green transition". Council of the European Union. Diakses tanggal 2 September 2025.
  42. ↑ "The EU in the G20". European Commission. Diakses tanggal 2 September 2025.
  43. ↑ "Sustainable development in EU trade agreements". European Commission. Diakses tanggal 2 September 2025.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Definisi dan tujuan
  2. Landasan hukum dan kerangka kebijakan
  3. Konteks global
  4. Evolusi kebijakan lingkungan Uni Eropa
  5. Peran Uni Eropa dalam Perjanjian Paris
  6. Komponen utama Kesepakatan Hijau Eropa
  7. Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (CBAM)
  8. Dampak bagi Indonesia dan negara berkembang
  9. Posisi Indonesia dalam CEPA dan WTO
  10. Kritik pemerintah dan industri
  11. Kritik dan kontroversi
  12. Perkembangan terkini
  13. Peran dan pengaruh internasional
  14. Lihat pula
  15. Referensi

Artikel Terkait

Kesepakatan Hijau Eropa

Kesepakatan Hijau Eropa (The European Green Deal) adalah strategi yang diluncurkan oleh Komisi Eropa untuk mengubah Uni Eropa (UE) menjadi masyarakat

Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Mercosur

kedua pihak. Kesepakatan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga geopolitik, keberlanjutan, dan dinamika global. Komisi Eropa berperan dalam

Perubahan iklim di Eropa

dan transisi energi terbarukan, Kesepakatan Hijau Eropa (European Green Deal) menjadi salah satunya. Opini publik di Eropa menunjukkan kekhawatiran tentang

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026