Kesepakatan Helsinki atau Perjanjian Helsinki adalah sebutan yang umum digunakan di Indonesia merujuk pada nota kesepahaman antara, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan ini berisikan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk upaya penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi masyarakat Aceh. Kesepakatan Helsinki memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Hamid Awaluddin dan Malik Mahmud berjabat tangan setelah menandatangani Perjanjian Helsinki yang dimediasi mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari | |
| Jenis | Kesepakatan Politik |
|---|---|
| Ditandatangani | 15 Agustus 2005 |
| Lokasi | Helsinki, Finlandia |
| Penengah | Martti Ahtisaari |
| Pihak | |
Kesepakatan Helsinki atau Perjanjian Helsinki adalah sebutan yang umum digunakan di Indonesia merujuk pada nota kesepahaman antara, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.[1][2][3] Kesepakatan ini berisikan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk upaya penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi masyarakat Aceh. Kesepakatan Helsinki memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.[4]
Aceh adalah provinsi paling barat Indonesia dan menjadi lokasi pemberontakan bersenjata yang telah berlangsung puluhan tahun sejak 1976. Oleh karena itu pemerintah Indonesia mempunyai keinginan untuk melakukan perundingan damai terutama setelah Orde baru runtuh.
Pada tahun 2000 terjadi "Jeda Kemanusiaan" hanya menghasilkan penghentian sementara kekerasan. Pada tahun 2002 terjadi kesepakatan "Perjanjian Penghentian Permusuhan" (COHA) yang berakhir ketika pemerintah Indonesia mengumumkan Darurat militer di Aceh pada Mei 2003 dan mengumumkan bahwa mereka ingin menghancurkan GAM. Langkah awal menuju perundingan kembali terjadi pada awal tahun, dipercepat oleh dampak yang ditimbulkan oleh bencana tsunami Samudra Hindia yang dahsyat pada tanggal 26 Desember 2004 yang menyebabkan banyak korban jiwa di Aceh. Setelah lima putaran perundingan yang alot antara bulan Januari dan Juli, kedua belah pihak akhirnya menyetujui Perjanjian Helsinki.[5]
Kesepakatan Helsinki terdiri dari empat bagian:[4]
Terdapat 71 butir pasal dalam Kesepakatan Helsinki. Di antaranya, Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi yang berlaku saat itu.[4]
Kesepakatan Helsinki tercapai melalui perundingan yang berlangsung selama lima putaran, dimulai 27 Januari 2005 dan berakhir pada 15 Agustus 2005.
Delegasi Indonesia pada perundingan tersebut terdiri dari Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah dan I Gusti Wesaka Pudja. Sedangkan tim perunding GAM terdiri dari Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdurrahman dan Bachtiar Abdullah.
Fasilitator perundingan adalah Martti Ahtisaari, Mantan Presiden Finlandia, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, dibantu oleh Juha Christensen.[6]
Naskah asli Kesepakatan Helsinki terdiri dari tiga rangkap, ditandatangani oleh Hamid Awaluddin selaku Menteri Hukum dan HAM atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Malik Mahmud, selaku pimpinan tim perunding GAM dan Martti Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative selaku fasilitator proses negosiasi.
Setelah 14 tahun Kesepakatan Helsinki, belum keseluruhan pasal di dalamnya dapat direalisasikan. Di antaranya, poin 1.4.5 yang menyatakan semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.[7]
Para pelaku utama perundingan Helsinki telah banyak mengisahkan proses tercapainya Kesepakatan Helsinki dalam bentuk buku, baik berupa tulisan sendiri maupun dituliskan oleh orang lain.