Keresidenan Banyumas adalah wilayah pemerintahan masa Hindia Belanda yang meliputi: Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap. Pada masa sekarang, jabatan setingkat residen masih diisi oleh pejabat Pembantu Gubernur Wilayah Banyumas, tetapi tidak memiliki kewenangan pengaturan. Wilayah kerjanya meliputi semua kabupaten eks-Karesidenan Banyumas. Dalam administrasi kendaraan bermotor, wilayah eks-Keresidenan Banyumas diberi kode Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan huruf R.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Keresidenan Banyumas adalah wilayah pemerintahan masa Hindia Belanda yang meliputi: Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap. Pada masa sekarang, jabatan setingkat residen masih diisi oleh pejabat Pembantu Gubernur Wilayah Banyumas, tetapi tidak memiliki kewenangan pengaturan. Wilayah kerjanya meliputi semua kabupaten eks-Karesidenan Banyumas. Dalam administrasi kendaraan bermotor, wilayah eks-Keresidenan Banyumas diberi kode Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan huruf R.
Berdasarkan Resolusi Dewan Hindia Belanda tanggal 22 Agustus 1831 Nomor 1 dibentuklah Keresidenan Banyumas yang pada mula wilayahnya terbatas atas lima kadipaten, yaitu: Kadipaten Banyumas, Kadipaten Ajibarang (Banyumas), Kadipaten Purbalingga, Kadipaten Banjarnegara, dan Kadipaten Majenang (Cilacap). Pasca undang-undang desentralisasi tahun 1903, wilayah Keresidenan Banyumas ditetapkan dalam Staatsblad No. 136 tahun 1907.[1]
Semenjak krisis pada tahun 1950-an, sudah tidak ada keresidenan lagi dan yang muncul faktor kekuasaannya adalah kabupaten. Keresidenan kemudian dikenal dengan istilah "Pembantu Gubernur". Istilah ini sudah tidak digunakan lagi, akan tetapi sebutan "eks-keresidenan" masih dipakai secara informal. Setelah itu, muncul nomenklatur baru yaitu Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang berada di bawah pemerintahan provinsi. Kepala Bakorwil tidak memiliki kewenangan otonom dan administatif karena hanya bertugas mengkoordinasikan hal-hal tertentu kepada wali kota atau bupati. Cakupan Bakorwil tidak sama dengan keresidenan, semisal Jawa Tengah, eks keresidenan Kedu, Banyumas, dan Pekalongan masuk dalam satu Bakorwil.
Kesenian khas di wilayah Banyumasan (eks Keresidenan Banyumas) mendapat pengaruh dari pusat kebudayaan Jawa (Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Kasunanan Surakarta Hadiningrat). Kesenian yang tumbuh dan berkembang antara lain:

Bahasa yang dituturkan adalah Bahasa Jawa Banyumasan, atau yang lebih akrab disebut sebagai Bahasa Ngapak, adalah dialek bahasa Jawa yang dituturkan oleh masyarakat di Jawa Tengah bagian barat. Lebih tepatnya di tiga eks-keresidenan Banyumas, eks-keresidenan Kedu bagian barat dan eks-keresidenan Pekalongan bagian selatan.
Eks-Keresidenan Banyumas meliputi Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap, Eks-Keresidenan Kedu bagian barat meliputi Wonosobo dan Kebumen, Eks-Keresidenan Pekalongan bagian selatan meliputi Batang selatan, Kabupaten Pekalongan selatan serta wilayah Paguyangan dan Sirampog di Kabupaten Brebes bagian selatan. Dialek Banyumasan juga sampai ke wilayah Jawa Barat seperti Ciamis, Pangandaran meskipun sudah tercampur dengan bahasa dan dialek Sunda Priangan. Sejumlah ahli bahasa Jawa menyebut Bahasa Banyumasan sebagai bentuk Bahasa Jawa asli atau tahap awal.[3][4]