Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, baik dalam konteks perkawinan maupun pasangan kohabitasi. KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah. Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, atau lanjut usia, dapat berupa kekerasan fisik maupun verbal yg di latarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi,perselingkuhan,pertentangan agama.Kekerasan dapat memiliki tingkatan mulai dari yang ringan seperti sindiran,hinaan,cacian hingga berat seperti pemukulan, penyiksaan,atau bahkan kekerasan yg berujung pada kematian, dan yg saat ini makin sering terjadi adalah kekerasan sexual dan kekerasan ekonomi dan penelantaran.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Artikel ini perlu dikembangkan dari artikel terkait di Wikipedia bahasa Inggris. (Oktober 2021)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
|
| Kekerasan dalam rumah tangga | |
|---|---|
| Nama lain | Kekerasan keluarga |
| Pita ungu sebagai simbol kepedulian terhadap korban KDRT | |
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, baik dalam konteks perkawinan maupun pasangan kohabitasi. KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah. Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, atau lanjut usia, dapat berupa kekerasan fisik maupun verbal yg di latarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi,perselingkuhan,pertentangan agama.Kekerasan dapat memiliki tingkatan mulai dari yang ringan seperti sindiran,hinaan,cacian hingga berat seperti pemukulan, penyiksaan,atau bahkan kekerasan yg berujung pada kematian, dan yg saat ini makin sering terjadi adalah kekerasan sexual dan kekerasan ekonomi dan penelantaran.[1][2]
Pada 2015, Departemen Dalam Negeri Britania Raya memperluas definisi KDRT termasuk pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi.[3]
Secara umum, korban KDRT umumnya adalah perempuan dan anak..[4][5] Perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.[6] Hal ini di sebabkan karena laki-laki sering menggunakan kekerasan untuk Menyelesaikan masalah.[7] Sejumlah penelitian telah mendemonstrasikan korelasi antara tingkat kesetaraan gender dan tingkat terjadinya KDRT di sebuah negara, yang menunjukkan bahwa negara dengan tingkat kesetaraan gender yang rendah memiliki laju KDRT yang tinggi .[8] KDRT adalah salah satu kejahatan yang jarang dilaporkan baik dari laki-laki maupun perempuan.[9][10] Di karenakan stigma sosial menyebabkan laki-laki yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sering diabaikan oleh penyedia layanan kesehatan.[11][12][13][14]
KDRT sering terjadi ketika pelakunya yakin bahwa ia punya relasi kuasa untuk menggunakannya. Hal ini menyebabkan siklus kekerasan antar generasi pada anak dan anggota keluarga yang lain, yang mungkin menganggap kekerasan dapat diterima atau dimaafkan. Banyak orang tidak mengaku sebagai pelaku kekerasan atau korban, karena mereka beranggapan itu adalah konflik keluarga yang tidak terkendali.[15] Kesadaran, persepsi, pengertian, dan dokumentasi KDRT sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. Selain itu, KDRT sering terjadi dalam konteks perkawinan paksa atau perkawinan anak.[16]
Dalam hubungan kekerasan, terdapat siklus ketika masalah memuncak dan fase kekerasan terjadi, kemudian terjadi masa islah (rekonsiliasi) dan tenang. Korban KDRT sering mengalami pengasingan, trauma,[17] masalah keuangan, pengucilan, ketakutan, dan rasa malu. Hasilnya, korban tersebut dapat mengalami disabilitas fisik, agresivitas, masalah kesehatan kronis, penyakit mental, kemiskinan, atau tidak mau bersosialisasi secara sehat. Korban-korban KDRT banyak mengalami gangguan psikologis seperti gangguan stres pascatrauma. Anak-anak yang tinggal di keluarga bermasalah sering menunjukkan masalah psikologis seperti suka menghindar, takut terhadap ancaman dan agresi yang tidak terduga, yang dapat berujung pada trauma berkepanjangan.[18]
Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga. Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. Pelaku dapat dikategorikan negara dan non negara. Pelaku yang non negara bisa berposisi sebagai: suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau pihak keluarga laki-laki lainnya. Sementara pelaku yang berposisi sebagai aktor negara, selain berposisi secara personal, mereka juga terikat dalam tugas-tugas yang seharusnya dijalankan sebagai aktor non negara. Mereka bisa jadi memiliki posisi tertentu di tingkat negara dan menggunakan kekuasaannya untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT yang terjadi pada korban atau bahkan menghambat akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan. Sebagai kekerasan berbasis gender, maka korban dominannya adalah perempuan, walaupun dimungkinkan adanya perempuan yang melakukan KDRT.[19]
Bab atau bagian ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. |
Kekerasan sosial berupa pembatasan interaksi sosial dengan orang lain yang sengaja dilakukan oleh pelaku pada korban sehingga terisolasi dari lingkungan di luar rumah tangga. Adapun tindakan yang umumnya dilakukan antara lain melarang korban keluar rumah, membatasi kontak korban dengan orang selain anggota keluarga terdekat, mempermalukan dan merendahkan korban saat berada di ranah publik dan negara.
Menguntit adalah segala bentuk tindakan dan sikap yang dimaksudkan untuk melecehkan, mengganggu, atau meneror korban dengan intensitas yang semakin meningkat dan meluas. Aktivitas penguntitan yang umumnya dilakukan meliputi panggilan telepon secara berulang-ulang; surat atau hadiah yang tidak diinginkan melalui pos/kurir; pengawasan di ranah personal, ruang publik, dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi korban. [20]
Penyebab KDRT adalah:
Upaya dalam memenuhi hak-hak Korban kekerasan dalam rumah tangga harus Diakui keberadaannya. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) membuka jalan bagi pengungkapan kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi hak-hak Korban. Di mana, pada awalnya kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai area pribadi yang tidak bisa dimasuki siapa pun di luar lingkungan rumah. Kira-kira empat tahun sejak diratifikasi pada 2004,dalam perjalanannya undang-undang ini masih beberapa pasal tidak menguntungkan bagi perempuan Korban kekerasan. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang pemulihan adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, yang diharapkan dapat memfasilitasi proses pelaksanaan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam mandat Undang-Undang tersebut.
Tujuan dari adanya UU PKDRT, sebagaimana disebut dalam Pasal 4, meliputi:
1) mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
2) melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
3) menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga;
4) memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Siapa saja yang menjadi lingkup dan dilindungi dalam UU PKDRT?
Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:
Selain itu, walaupun undang-undang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai Undang-Undang yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, sehingga perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa.
This is an issue that affects vast numbers of women throughout all nations of the world. ... Although there are cases in which men are the victims of domestic violence, nevertheless 'the available research suggests that domestic violence is overwhelmingly directed by men against women ... In addition, violence used by men against female partners tends to be much more severe than that used by women against men. Mullender and Morley state that 'Domestic violence against women is the most common form of family violence worldwide.'
Intimate male partners are most often the main perpetrators of violence against women, a form of violence known as intimate partner violence, 'domestic' violence or 'spousal (or wife) abuse.' Intimate partner violence and sexual violence, whether by partners, acquaintances or strangers, are common worldwide and disproportionately affect women, although are not exclusive to them.
| Klasifikasi | |
|---|---|
| Sumber luar |
| Sumber pustaka mengenai Kekerasan dalam rumah tangga |