Karanggondang adalah desa yang berada di Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia. Desa ini dibentuk pada tahun 2010 dari pemekaran Desa Sukoharjo. Desa ini terletak 12 Km sebelah selatan dari pusat Kecamatan Kandangserang. Secara topografi desa ini terletak pada kedalaman 700 mdpl. Di desa ini hanya terdapat satu sekolah yaitu SD Negeri 2 Sukoharjo.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Karanggondang | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Jawa Tengah | ||||
| Kabupaten | Pekalongan | ||||
| Kecamatan | Kandangserang | ||||
| Kode pos | 51163 | ||||
| Kode Kemendagri | 33.26.01.2014 | ||||
| Luas | 3,7 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 1.746 jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| |||||
Karanggondang adalah desa yang berada di Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia. Desa ini dibentuk pada tahun 2010 dari pemekaran Desa Sukoharjo. Desa ini terletak 12 Km sebelah selatan dari pusat Kecamatan Kandangserang. Secara topografi desa ini terletak pada kedalaman 700 mdpl. Di desa ini hanya terdapat satu sekolah yaitu SD Negeri 2 Sukoharjo.[1]
Asal-usul Desa Karanggondang bersumber dari para sesepuh desa yang menyebutkan bahwa sekitar tahun 1918 hingga 1930-an, desa ini bernama Desa Gununglangu. Dipimpin oleh seorang kepala desa bernama Mbah Cawangsa, atau lebih dikenal dengan nama Mbah Siun, karena menjabat sebagai kepala desa hingga pensiun atau mencapai usia lanjut.
Kemudian, pada masa penjajahan Jepang, dengan inisiatif Camat Kandangserang pada waktu itu, yaitu Bapak Camat Aminu, Desa Gununglangu, Desa Sigugur, dan Desa Sicengis digabung menjadi satu desa. Penggabungan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar upeti kepada pemerintahan Jepang. Desa Sukoharjo terbentuk dari penggabungan desa-desa tersebut.
Dalam sejarah panjang Desa Sukoharjo, Desa Karanggondang memekarkan diri dari Desa Sukoharjo. Pemekaran ini dimulai pada masa pemerintahan Kepala Desa Bapak Kumpul. Dengan persetujuan lembaga desa dan keinginan dari masyarakat, pada tahun 2003, Pemerintah Desa Sukoharjo di bawah kepemimpinan Bapak Kades Kumpul mengajukan permohonan pemekaran Desa Sukoharjo menjadi tiga desa, yaitu Desa Sukoharjo, Desa Trajumas, dan Desa Karanggondang.
Kemudian, setelah 7 tahun menunggu, terealisasi pemekaran pada tahun 2009. Dengan keluarnya Peraturan Daerah tanggal 23 April 2009 PERDA NO.6 Tahun 2009 Tentang Pemekaran Desa Trajumas dan Desa Karanggondang serta penetapan kembali wilayah kerja Desa Sukoharjo.
Pada Oktober 2010, diadakan pemilihan kepala desa, Adapun Kepala Desa Karanggondang yang pertama adalah Bapak RATMO mulai tahun 2010 s.d. sekarang.
Keberhasilan sementara yang telah dicapai yaitu :