Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, yang diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU. dengan wakil ketua Aru Armando, S.H., M.H.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | KPPU |
| Didirikan | 7 Juni 2000 |
| Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat |
| Sifat | Independen |
| Alokasi APBN | Rp105 miliar (2025)[1] Rp37,9 miliar (Efisiensi) Rp67,1 miliar (APBN 2025)[2] |
| Struktur | |
| Ketua | Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU. |
| Kantor pusat | |
| Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120 | |
| Situs web | |
| kppu.go.id | |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, yang diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU. dengan wakil ketua Aru Armando, S.H., M.H.

KPPU melaksanakan pengawasan atas 2 (dua) Undang-undang, yakni pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/99) dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (UU No.20/2008).
Tugas dan fungsi KPPU secara lengkap adalah:
a. Penegakan Hukum Persaingan Usaha
KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia, memiliki kewenangan untuk menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaraan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha berdasarkan aturan Undang-Undang, hingga memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
b. Pemberian Saran dan Pertimbangan atas Kebijakan Pemerintah
Sebagaimana diatur oleh UU No. 5/99, KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
c. Pengendalian Merger dan Akuisisi
Diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, KPPU melakukan penilaian terhadap penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan, termasuk perpindahan aset produktif. Pelaku usaha yang melakukan transaksi tersebut dan memenuhi batasan ambang nilai, wajib melakukan notifikasi ke KPPU maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah transaksi efektif secara yuridis.
d. Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan UMKM
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, KPPU memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Penegakan hukum KPPU atas kemitraan meliputi penegakan atas upaya menguasai dan upaya memiliki yang dilakukan pelaku usaha besar dan menengah atas usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu:
Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu:
Posisi dominan, yaitu: